KONTEKSBERITA.com – Polda Metro Jaya membenarkan penyitaan ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), dalam rangka penyidikan kasus dugaan fitnah terkait ijazah palsu.
Penyitaan tersebut dilakukan setelah pemeriksaan berlangsung di Polres Surakarta, Jawa Tengah.
“Kami dapat mengonfirmasi bahwa hal tersebut benar,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, pada Kamis (24/7/2025).
Ia menjelaskan bahwa penyidik Subdirektorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya turut menyita ijazah SMA milik mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut.
“Penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menyita ijazah pendidikan tingkat SMA dan S1 untuk keperluan pemeriksaan atau pengujian di laboratorium forensik dalam tahap penyidikan,” ungkapnya.
Penyitaan ini dilakukan guna memperkuat pembuktian terhadap dugaan tindak pidana fitnah dan penyebaran hoaks mengenai ijazah palsu.
Ijazah-ijazah tersebut dibawa langsung oleh Presiden Jokowi saat menjalani pemeriksaan sebagai pelapor di Polres Surakarta pada Rabu (23/7/2025) kemarin.
(Red)