MA: Razman dan Firdaus Tidak Bisa Berpraktik Sebagai Advokat di Pengadilan       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 14 Feb 2025 16:15 WIB ·

MA: Razman dan Firdaus Tidak Bisa Berpraktik Sebagai Advokat di Pengadilan


Rombongan Advokat, Razman Arif Nasution dan M. Firdaus Oiwobo. (Dok: Istimewa) Perbesar

Rombongan Advokat, Razman Arif Nasution dan M. Firdaus Oiwobo. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Mahkamah Agung (MA) menyatakan bahwa Razman Arif Nasution dan M Firdaus Oiwobo tidak dapat lagi berpraktik sebagai pengacara di pengadilan setelah pembekuan berita acara sumpah advokat mereka.

“Dengan dibekukannya berita acara sumpah advokat atas nama Razman Arif Nasution dan M Firdaus Oiwobo, maka mereka tidak dapat melaksanakan praktik sebagai advokat di pengadilan,” kata Juru Bicara MA, Yanto, dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta Pusat, Kamis (13/2).

Pembekuan berita acara sumpah Razman dilakukan berdasarkan penetapan dari Ketua Pengadilan Tinggi Ambon, sementara pembekuan berita acara sumpah M Firdaus Oiwobo berdasarkan penetapan dari Ketua Pengadilan Tinggi Banten.

MA menegaskan bahwa keputusan ini diambil sebagai langkah untuk menjaga kehormatan dan wibawa pengadilan.

“Keputusan ini diambil setelah menelaah ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Advokat serta tindakan dan perbuatan yang dilakukan oleh kedua advokat tersebut. Langkah ini diambil untuk menegakkan maruah dan wibawa pengadilan, sehingga berita acara sumpah advokat atas nama Razman Arif Nasution dan M Firdaus Oiwobo dinyatakan dibekukan,” jelas Yanto.

Polemik ini bermula dari kericuhan yang terjadi di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (6/2).

Saat itu, Razman, yang berstatus sebagai terdakwa, berteriak kepada hakim dan mendekati Hotman Paris yang duduk di kursi saksi.

Ketika kericuhan terjadi, Firdaus, yang bertindak sebagai pengacara Razman, terlihat berdiri di atas meja ruang sidang.

Sebagai tindak lanjut, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara melaporkan kedua orang tersebut kepada Bareskrim Polri.

Yanto menambahkan bahwa keputusan pembekuan sumpah advokat dari Ketua Pengadilan Tinggi Ambon dan Banten harus menjadi pedoman bagi seluruh pengadilan di bawah MA.

Pimpinan MA juga mengimbau agar seluruh hakim tetap tegar dan tidak takut terhadap intimidasi saat memimpin persidangan.

“Pimpinan Mahkamah Agung mengingatkan kepada hakim atau ketua majelis di lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung untuk tetap konsisten memimpin sidang dengan berpegang pada hukum acara dan pedoman teknis yudisial”.

“Mereka diminta untuk tidak goyah atau terpengaruh oleh ancaman dan intimidasi dari pihak mana pun serta untuk terus mengoptimalkan dan mengevaluasi pengamanan internal, serta selalu berkoordinasi dengan pihak kepolisian dalam pengamanan persidangan,” tutup Yanto.

 

(Red)

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 53 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Polisi Tangkap Pencuri Toko Pakaian Bekas di Cirebon, Uang dan Ponsel Disita

1 Juli 2025 - 00:53 WIB

Polsek Cirebon

OKK PWI Bekasi Raya Angkatan 26: DPRD, Diskominfostandi, dan PWI Satukan Visi Cetak Wartawan Profesional

30 Juni 2025 - 22:08 WIB

OKK PWI Bekasi Raya

Pemerintah Longgarkan Impor untuk 10 Komoditas Prioritas Ini

30 Juni 2025 - 16:38 WIB

Impor Komoditas

Ditlantas Polda Lampung Tindak 693 Kendaraan ODOL Selama Juni 2025

29 Juni 2025 - 21:01 WIB

Kendaraan ODOL

Banjir Rendam Tol Jakarta-Tangerang, Dua Gerbang Tol Ditutup Sementara

29 Juni 2025 - 16:04 WIB

Tolong Jakarta

ESDM Tegaskan Tidak Ada Kenaikan Tarif Listrik PLN

29 Juni 2025 - 00:15 WIB

Tarif Listrik
Trending di NEWS