KONTEKSBERITA.com – Polsek Jatinegara mengungkap kasus tawuran antarkelompok remaja yang menewaskan seorang pelajar berinisial A (18) di sekitar pintu Tol Kebon Nanas, Jakarta Timur. Pelaku utama berinisial FA (18) akhirnya ditangkap setelah sempat melarikan diri ke kawasan Puncak, Bogor.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (4/7/2025), Kapolsek Jatinegara Kompol Samsono, SH., MH. menjelaskan bahwa peristiwa berdarah itu dipicu tantangan di media sosial yang kemudian berujung pada duel antar remaja.
“Pelaku menusuk korban dengan senjata tajam saat bentrokan terjadi. Setelah kejadian, FA kabur ke Puncak, namun berhasil kami tangkap di Kebayoran Lama,” ungkap Kompol Samsono.
Polisi menjerat FA dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kapolsek juga mengimbau para orang tua dan masyarakat agar lebih aktif mengawasi pergaulan serta aktivitas daring anak-anak, guna mencegah terulangnya insiden serupa.
“Kejadian ini menjadi peringatan keras bagi para remaja untuk tidak terlibat dalam aksi kekerasan seperti tawuran,” tambahnya.
(Red)