Modus Pinjam Sepeda Motor, Pria di Kota Baru Ditangkap Atas Dugaan Penggelapan       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 1 Jul 2025 17:21 WIB ·

Modus Pinjam Sepeda Motor, Pria di Kota Baru Ditangkap Atas Dugaan Penggelapan


Terduga Pelaku Penggelapan Sepeda Motor di Kota Baru, Jambi. (Dok: Istimewa) Perbesar

Terduga Pelaku Penggelapan Sepeda Motor di Kota Baru, Jambi. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Upaya pemberantasan tindak kejahatan di Kota Jambi kembali membuahkan hasil. Tim Macan dari Polsek Kota Baru berhasil menangkap terduga pelaku penggelapan sepeda motor milik seorang mahasiswi yang terjadi di Perumahan Pesona Kenali, RT 32, Kelurahan Paal Lima, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi.

Pelaku berinisial LHS (35), warga Jalan Sariem RT 03, Kelurahan Kenali Asam, Kecamatan Kota Baru, ditangkap setelah buron selama tiga bulan.

BACA JUGA:  Kasus Penembakan di Bekasi, Polisi Tetapkan 11 Tersangka Konflik Kelompok John Kei Vs Nus Kei

Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kota Baru AKP Jimi Fernando, S.I.K., menjelaskan bahwa peristiwa penggelapan terjadi pada Sabtu, 12 April 2025 sekitar pukul 21.00 WIB.

Saat itu, pelaku LHS mendatangi rumah korban, RAS, dan mengaku masih satu marga dengan korban.

Dengan alasan ingin pergi ke simpang sebentar, pelaku meminjam sepeda motor korban. Namun sejak saat itu, motor tidak pernah dikembalikan.

BACA JUGA:  Kemenag Dorong Transformasi Digital Lewat Pelatihan Multimedia

Berdasarkan laporan yang diterima serta hasil penyelidikan, Tim Macan yang dipimpin oleh Panit Opsnal Unit Reskrim IPDA Ariadi, S.H., berhasil meringkus pelaku pada Sabtu malam, 28 Juni 2025 pukul 21.00 WIB di kawasan Mendalo, Kabupaten Muaro Jambi, tanpa perlawanan.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu lembar STNK dan fotokopi BPKB.

BACA JUGA:  Ini Penyebab Kejari Tahan Oknum DPRD Kabupaten Bekasi

“Pelaku saat ini sudah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus ini akan diproses sesuai dengan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan,” tegas AKP Jimi.

 

(Red)

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Perempuan di Duren Sawit Alami Luka Berat, LBH BYN Kawal Kasus

19 Februari 2026 - 14:24 WIB

RTP Padurenan Diresmikan, Warga Mustika Jaya Sambut Antusias

18 Februari 2026 - 23:11 WIB

Sinergi Jasa Raharja–DAMRI, Keselamatan Penumpang

18 Februari 2026 - 15:46 WIB

Hangatnya Kebersamaan Pokdarwis Kalibaru Menyambut Ramadhan

17 Februari 2026 - 22:44 WIB

Sekelompok Orang Intimidasi Warga Lanjut Usia di Kota Wisata Hingga Paksa Kosongkan Rumah

17 Februari 2026 - 19:19 WIB

Sri Sukarni

Tri Adhianto Dorong Penyempurnaan Fasilitas Alun-Alun Kota Bekasi

17 Februari 2026 - 13:42 WIB

Trending di NEWS