Modus Pinjam Sepeda Motor, Pria di Kota Baru Ditangkap Atas Dugaan Penggelapan       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 1 Jul 2025 17:21 WIB ·

Modus Pinjam Sepeda Motor, Pria di Kota Baru Ditangkap Atas Dugaan Penggelapan


Terduga Pelaku Penggelapan Sepeda Motor di Kota Baru, Jambi. (Dok: Istimewa) Perbesar

Terduga Pelaku Penggelapan Sepeda Motor di Kota Baru, Jambi. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Upaya pemberantasan tindak kejahatan di Kota Jambi kembali membuahkan hasil. Tim Macan dari Polsek Kota Baru berhasil menangkap terduga pelaku penggelapan sepeda motor milik seorang mahasiswi yang terjadi di Perumahan Pesona Kenali, RT 32, Kelurahan Paal Lima, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi.

Pelaku berinisial LHS (35), warga Jalan Sariem RT 03, Kelurahan Kenali Asam, Kecamatan Kota Baru, ditangkap setelah buron selama tiga bulan.

BACA JUGA:  Disperkimtan Gelar Rapat Koordinasi Peningkatan Kualitas Perumahan dan Permukiman Kumuh

Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kota Baru AKP Jimi Fernando, S.I.K., menjelaskan bahwa peristiwa penggelapan terjadi pada Sabtu, 12 April 2025 sekitar pukul 21.00 WIB.

Saat itu, pelaku LHS mendatangi rumah korban, RAS, dan mengaku masih satu marga dengan korban.

Dengan alasan ingin pergi ke simpang sebentar, pelaku meminjam sepeda motor korban. Namun sejak saat itu, motor tidak pernah dikembalikan.

BACA JUGA:  Laporan Eksploitasi Anak Dicabut, Polisi Pertimbangkan Jalur Restoratif

Berdasarkan laporan yang diterima serta hasil penyelidikan, Tim Macan yang dipimpin oleh Panit Opsnal Unit Reskrim IPDA Ariadi, S.H., berhasil meringkus pelaku pada Sabtu malam, 28 Juni 2025 pukul 21.00 WIB di kawasan Mendalo, Kabupaten Muaro Jambi, tanpa perlawanan.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu lembar STNK dan fotokopi BPKB.

BACA JUGA:  Kemenpora Raih Gelar Juara Umum pada Pornas XVII Korpri 2025

“Pelaku saat ini sudah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus ini akan diproses sesuai dengan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan,” tegas AKP Jimi.

 

(Red)

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Selaraskan Kebijakan Nasional, Kota Bekasi Terapkan WFH ASN Setiap Jumat

6 April 2026 - 20:44 WIB

Dirkamsel Korlantas Polri Tekankan Integritas dan Kedisiplinan Personel

6 April 2026 - 11:32 WIB

Dirkamsel Korlantas Polri

Pastikan Arus Balik Aman, Jasa Raharja Turun Langsung Pantau Jalur Sumatera

4 April 2026 - 14:44 WIB

Fadli Zon Inisiasi Museum Film dan Fotografi di Kota Tua Jakarta

3 April 2026 - 17:26 WIB

Ketua BPD Beserta Warga Kertarahayu Adukan Jalan Terputus Akibat Proyek Tol Japek II Ke KDM

3 April 2026 - 07:03 WIB

Warga Kertarahayu

Pengunduran Diri Ketua dan Sekretaris LAKUMHAM DPC PKB Kota Bekasi

2 April 2026 - 11:08 WIB

LAKUMHAM DPC PKB Kota Bekasi
Trending di NEWS