Ditlantas Polda Lampung Tindak 693 Kendaraan ODOL Selama Juni 2025       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 29 Jun 2025 21:01 WIB ·

Ditlantas Polda Lampung Tindak 693 Kendaraan ODOL Selama Juni 2025


Kepala Bidang Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun. (Dok: Istimewa) Perbesar

Kepala Bidang Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Lampung menindak sebanyak 693 kendaraan pelanggar aturan Over Dimension Over Load (ODOL) selama periode 1 hingga 25 Juni 2025.

Penindakan ini merupakan bagian dari upaya menegakkan peraturan lalu lintas serta menjaga keselamatan pengguna jalan di wilayah Provinsi Lampung.

Kepala Bidang Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, mengungkapkan bahwa mayoritas pelanggaran dilakukan oleh kendaraan angkutan barang seperti truk Fuso, truk besar, dan mobil pick up.

Kendaraan tersebut umumnya dimiliki oleh perusahaan swasta maupun pelaku usaha perorangan.

“Penindakan terhadap kendaraan ODOL kami lakukan secara konsisten. Salah satunya dengan memberikan teguran melalui blangko yang ditempelkan pada kendaraan pelanggar,” ujar Yuni, Sabtu (28/6/2025).

Ia menambahkan, selain membahayakan pengguna jalan lain, kendaraan ODOL juga menjadi salah satu penyebab utama kerusakan infrastruktur jalan di berbagai wilayah Lampung.

Berdasarkan hasil penindakan selama Juni, kendaraan dengan pelat nomor polisi BE (Lampung), BG (Sumatera Selatan), B (Jakarta), BM (Riau), BH (Jambi), dan K (Jawa Tengah) tercatat sebagai yang paling banyak melakukan pelanggaran.

“Langkah ini merupakan bagian dari program nasional dalam upaya menekan jumlah kendaraan ODOL di jalan raya,” kata Yuni.

Polda Lampung juga terus menggencarkan upaya preventif dan represif, mulai dari penertiban di jalan raya, pemeriksaan di titik rawan pelanggaran ODOL, hingga sosialisasi kepada pelaku usaha.

Operasi serupa, lanjutnya, akan dilakukan secara berkala. Polda Lampung bahkan tidak menutup kemungkinan akan memberikan sanksi tegas berupa tilang maupun rekomendasi pencabutan izin operasional bagi kendaraan yang terbukti terus melanggar.

“Kami mengimbau seluruh perusahaan logistik dan pengusaha angkutan barang untuk mematuhi ketentuan dimensi dan muatan kendaraan. Keselamatan di jalan adalah tanggung jawab kita bersama,” tegas Yuni, yang juga pernah menjabat sebagai Kapolres Metro.

 

(Red)

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Kades Samen S.Sos dan Kapolsek Cikarang Barat Hadiri Kampoeng Festive 2025 di Telajung Meriahkan HUT RI ke-80

24 Agustus 2025 - 20:39 WIB

Kades Samen

Paguyuban Pemuda 01 Desa Lubangbuaya Setu Gelar Jalan Sehat dan Lomba Mancing Semarakkan HUT RI ke-80

24 Agustus 2025 - 13:12 WIB

Paguyuban Pemuda Lubangbuaya

Rayakan Kemerdekaan, Pemdes Tamanrahayu Gelar Pesta Rakyat dengan Wayang Golek

24 Agustus 2025 - 10:51 WIB

Pesta Rakyat Desa Tamanrahayu

Pastikan Aman, Kapolsek Setu Beri Imbauan Kamtibmas Menjelang Pelaksanaan Nusantara Open 2025 di Stadion Garuda Yaksa

23 Agustus 2025 - 17:53 WIB

Nusantara Open 2025

Gelar Ngopi Kamtibmas di Saung Angklung, Polsek Cikarang Barat dan Warga Bahas Solusi Keamanan Lingkungan

23 Agustus 2025 - 14:35 WIB

Saung Angklung

PWI Bekasi Raya Gelar Family Gathering dan Donor Darah Bersama Transera Waterpark

23 Agustus 2025 - 13:46 WIB

Donor Darah PWI Bekasi Raya
Trending di NEWS