KONTEKSBERITA.com – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Lampung menindak sebanyak 693 kendaraan pelanggar aturan Over Dimension Over Load (ODOL) selama periode 1 hingga 25 Juni 2025.
Penindakan ini merupakan bagian dari upaya menegakkan peraturan lalu lintas serta menjaga keselamatan pengguna jalan di wilayah Provinsi Lampung.
Kepala Bidang Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, mengungkapkan bahwa mayoritas pelanggaran dilakukan oleh kendaraan angkutan barang seperti truk Fuso, truk besar, dan mobil pick up.
Kendaraan tersebut umumnya dimiliki oleh perusahaan swasta maupun pelaku usaha perorangan.
“Penindakan terhadap kendaraan ODOL kami lakukan secara konsisten. Salah satunya dengan memberikan teguran melalui blangko yang ditempelkan pada kendaraan pelanggar,” ujar Yuni, Sabtu (28/6/2025).
Ia menambahkan, selain membahayakan pengguna jalan lain, kendaraan ODOL juga menjadi salah satu penyebab utama kerusakan infrastruktur jalan di berbagai wilayah Lampung.
Berdasarkan hasil penindakan selama Juni, kendaraan dengan pelat nomor polisi BE (Lampung), BG (Sumatera Selatan), B (Jakarta), BM (Riau), BH (Jambi), dan K (Jawa Tengah) tercatat sebagai yang paling banyak melakukan pelanggaran.
“Langkah ini merupakan bagian dari program nasional dalam upaya menekan jumlah kendaraan ODOL di jalan raya,” kata Yuni.
Polda Lampung juga terus menggencarkan upaya preventif dan represif, mulai dari penertiban di jalan raya, pemeriksaan di titik rawan pelanggaran ODOL, hingga sosialisasi kepada pelaku usaha.
Operasi serupa, lanjutnya, akan dilakukan secara berkala. Polda Lampung bahkan tidak menutup kemungkinan akan memberikan sanksi tegas berupa tilang maupun rekomendasi pencabutan izin operasional bagi kendaraan yang terbukti terus melanggar.
“Kami mengimbau seluruh perusahaan logistik dan pengusaha angkutan barang untuk mematuhi ketentuan dimensi dan muatan kendaraan. Keselamatan di jalan adalah tanggung jawab kita bersama,” tegas Yuni, yang juga pernah menjabat sebagai Kapolres Metro.
(Red)