Ditlantas Polda Lampung Tindak 693 Kendaraan ODOL Selama Juni 2025       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 29 Jun 2025 21:01 WIB ·

Ditlantas Polda Lampung Tindak 693 Kendaraan ODOL Selama Juni 2025


Kepala Bidang Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun. (Dok: Istimewa) Perbesar

Kepala Bidang Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Lampung menindak sebanyak 693 kendaraan pelanggar aturan Over Dimension Over Load (ODOL) selama periode 1 hingga 25 Juni 2025.

Penindakan ini merupakan bagian dari upaya menegakkan peraturan lalu lintas serta menjaga keselamatan pengguna jalan di wilayah Provinsi Lampung.

Kepala Bidang Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, mengungkapkan bahwa mayoritas pelanggaran dilakukan oleh kendaraan angkutan barang seperti truk Fuso, truk besar, dan mobil pick up.

BACA JUGA:  Prabowo Musnahkan 214,84 Ton Narkoba Senilai Rp29,37 Triliun: Komitmen Pemerintah Berantas Narkoba

Kendaraan tersebut umumnya dimiliki oleh perusahaan swasta maupun pelaku usaha perorangan.

“Penindakan terhadap kendaraan ODOL kami lakukan secara konsisten. Salah satunya dengan memberikan teguran melalui blangko yang ditempelkan pada kendaraan pelanggar,” ujar Yuni, Sabtu (28/6/2025).

Ia menambahkan, selain membahayakan pengguna jalan lain, kendaraan ODOL juga menjadi salah satu penyebab utama kerusakan infrastruktur jalan di berbagai wilayah Lampung.

Berdasarkan hasil penindakan selama Juni, kendaraan dengan pelat nomor polisi BE (Lampung), BG (Sumatera Selatan), B (Jakarta), BM (Riau), BH (Jambi), dan K (Jawa Tengah) tercatat sebagai yang paling banyak melakukan pelanggaran.

BACA JUGA:  Pasca Banjir Bandang, Menteri ESDM Bahlil Tinjau Percepatan Pemulihan Listrik Aceh

“Langkah ini merupakan bagian dari program nasional dalam upaya menekan jumlah kendaraan ODOL di jalan raya,” kata Yuni.

Polda Lampung juga terus menggencarkan upaya preventif dan represif, mulai dari penertiban di jalan raya, pemeriksaan di titik rawan pelanggaran ODOL, hingga sosialisasi kepada pelaku usaha.

Operasi serupa, lanjutnya, akan dilakukan secara berkala. Polda Lampung bahkan tidak menutup kemungkinan akan memberikan sanksi tegas berupa tilang maupun rekomendasi pencabutan izin operasional bagi kendaraan yang terbukti terus melanggar.

BACA JUGA:  15.293 KK Terdampak Penutupan Tambang Parungpanjang Akan Terima Bansos

“Kami mengimbau seluruh perusahaan logistik dan pengusaha angkutan barang untuk mematuhi ketentuan dimensi dan muatan kendaraan. Keselamatan di jalan adalah tanggung jawab kita bersama,” tegas Yuni, yang juga pernah menjabat sebagai Kapolres Metro.

 

(Red)

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Jelang Mudik Lebaran 2026, Pemkot Bekasi dan Tiga Pilar Siagakan Personel Pengamanan

13 Maret 2026 - 13:28 WIB

Forum Jasa Raharja Bahas Kesiapan Mudik Lebaran 2026, Keselamatan Jadi Prioritas

13 Maret 2026 - 13:05 WIB

Sidang Perdata di Bale Bandung Jadi Sorotan, Tergugat Berulang Kali Tak Hadir

13 Maret 2026 - 12:55 WIB

Sidang Perdata PN Bale Bandung

Genap Setahun, Danantara Perkuat Fondasi Pengelolaan Investasi Negara

13 Maret 2026 - 10:47 WIB

Sengketa Pengelolaan Pasar Patrol Mencuat, Tergugat Disebut Kuasai Tanpa Dasar Hukum

13 Maret 2026 - 09:27 WIB

Pasar Patrol

Soal Pemisahan Aset Kota dan Kabupaten Bekasi, Tri Adhianto Ngadu Ke KDM

13 Maret 2026 - 00:35 WIB

Trending di NEWS