KONTEKSBERITA.com – Hingga Mei 2025, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menghentikan operasional sebanyak 12.721 entitas ilegal. Dari jumlah tersebut, 10.733 di antaranya merupakan platform pinjaman online ilegal, 1.737 investasi ilegal, dan 251 usaha pergadaian ilegal.
Kerugian masyarakat akibat praktik investasi ilegal yang terjadi sejak tahun 2017 hingga Triwulan I 2025 tercatat mencapai Rp142,13 triliun.
Di Provinsi Jawa Barat, sejak Januari hingga Mei 2025, tercatat sebanyak 1.253 pengaduan dari masyarakat, yang sebagian besar berkaitan dengan pinjaman online dan investasi ilegal.
Dalam upaya penindakan, Satgas PASTI Daerah Jawa Barat saat ini tengah melakukan penelaahan terhadap praktik penawaran penghapusan kewajiban masyarakat atas kredit yang diberikan oleh bank swasta maupun bank milik pemerintah.
Penawaran tersebut dilakukan oleh pihak yang mengatasnamakan diri sebagai “Pemilik Sistem, Pemilik Dana, dan Pemilik Aset Global sebagai Kepala Negara Dunia yang dikenal secara internasional dengan nama Golden Eagle International UNDP, dan secara nasional dikenal sebagai Rajawali Emas.”
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jawa Barat, Darwisman, mengimbau masyarakat untuk senantiasa waspada dan menjaga kerahasiaan data pribadi, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), informasi terkait utang atau kewajiban, serta data penting lainnya.
Hal ini guna mencegah penyalahgunaan data oleh pihak yang tidak bertanggung jawab yang menawarkan iming-iming keuntungan atau janji-janji yang tidak masuk akal.
Satgas PASTI Daerah Jawa Barat juga mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap maraknya penawaran investasi dan penghimpunan dana yang menjanjikan keuntungan di luar kewajaran.
Masyarakat diminta untuk selalu memastikan bahwa setiap penawaran produk dan layanan keuangan telah memiliki izin resmi dari otoritas atau instansi yang berwenang.
Hingga 30 April 2025, jumlah penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau Fintech Peer-to-Peer Lending (P2PL) yang memiliki izin resmi dari OJK tercatat sebanyak 96 perusahaan.
(Red)