KONTEKSBERITA.com – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil mengungkap keberadaan ladang ganja seluas total 25 hektare yang tersebar di delapan lokasi berbeda di Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh.
Brigadir Jenderal Polisi Eko Hadi Santoso, selaku Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa pengungkapan ladang ganja ini bermula dari penemuan 27 kilogram ganja kering di wilayah Bener Meriah, Aceh, pada akhir Mei 2025.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap dua tersangka, yaitu YH yang berperan sebagai kurir dan KR yang bertugas mengemas ganja.
Sementara itu, dua tersangka lainnya, F yang diduga sebagai pemilik ganja dan MR, masih dalam status buronan (DPO).
“F memerintahkan YH dan MR (yang kini masih buron) untuk mengantarkan ganja tersebut ke Siantar, Sumatera Utara. Keduanya dijanjikan upah sebesar Rp300.000 per kilogram. Proses pengemasan dilakukan oleh KR, yang kini sudah berhasil diamankan,” jelas Brigjen Eko.
Dalam proses penyidikan, tersangka YH mengungkapkan bahwa F biasa menyimpan ganja di sebuah gubuk miliknya. Saat dilakukan penggeledahan, tim penyidik berhasil menyita 8 kilogram ganja di lokasi tersebut.
YH juga menginformasikan adanya ladang ganja milik F di kawasan Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan dari Bareskrim Polri, Polda Aceh, Polres Nagan Raya, Bea Cukai, dan TNI melakukan operasi pencarian pada 17–19 Juni 2025. Hasilnya, ditemukan lima titik ladang ganja yang diduga milik F.
Operasi pencarian kembali dilanjutkan pada 20–22 Juni 2025 dan tim menemukan tiga titik tambahan di Desa Blang Meurandeh dan Desa Kuta Teungoh. Secara keseluruhan, ditemukan delapan lokasi ladang ganja dengan total luas sekitar 25 hektare.
“Dari operasi tersebut, kami menemukan sekitar 960.000 batang tanaman ganja dengan berat total diperkirakan mencapai 180 ton. Tanaman tersebut berusia antara 4 hingga 6 bulan,” ungkap Eko.
Menurut Eko, tersangka F menjalankan modus operandi dengan cara menanam ganja di kebun miliknya.
Setelah panen, ganja kering dikemas di gubuk sebelum dikirimkan oleh kurir kepada pemesan. Seluruh ladang ganja tersebut telah dimusnahkan secara bertahap mulai Senin, 23 Juni 2025 hingga Jumat, 27 Juni 2025.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) dan/atau Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Keberhasilan pengungkapan ladang ganja seluas 25 hektare ini tidak lepas dari kerja sama berbagai pihak, termasuk masyarakat setempat yang berperan aktif melalui koordinasi dengan sejumlah tokoh pemuda,” tutup Eko.
(Red)