Sistem Pilpres Dua Putaran, Bagaimana Mekanismenya?       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 14 Jan 2024 09:44 WIB ·

Sistem Pilpres Dua Putaran, Bagaimana Mekanismenya?


Ilustrasi Pemilihan Presiden. (Dok: Istimewa) Perbesar

Ilustrasi Pemilihan Presiden. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Sistem Pemilihan Presiden (Pilpres) Dua Putaran adalah salah satu metode demokrasi yang diterapkan di Indonesia untuk menentukan pemimpin negara.

Sistem ini diadopsi untuk memastikan bahwa presiden yang terpilih memiliki dukungan mayoritas masyarakat.

Berikut adalah penjelasan tentang bagaimana sistem ini beroperasi di Indonesia.

1. Mekanisme Pemilihan Dua Putaran

Konstitusi Indonesia UUD 1945 mengatur tentang sistem pemilihan calon presiden dan wakil presiden (pilpres) dua putaran.

Itu bisa dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) jika ada lebih dari 2 pasangan calon presiden dan wakil presiden yang memenuhi syarat berkontestasi.

Pada tahap pertama, pasangan calon presiden dan wakil presiden yang memperoleh suara lebih dari 50% secara langsung bisa terpilih menjadi presiden.

BACA JUGA:  Ratusan Massa Geruduk PT NSK Bearing Manufakturing Indonesia di Kawasan MM2100

Namun, jika tak ada calon yang mencapai ambang batas tersebut, maka dilakukan putaran kedua.

Di putaran kedua, hanya dua calon dengan suara terbanyak dari putaran pertama yang dapat bersaing.

2. Kepentingan Sistem Dua Putaran

– Mengamankan Dukungan Mayoritas

Sistem ini memastikan presiden terpilih memiliki dukungan mayoritas, menghindari kemungkinan terpilihnya seorang presiden dengan dukungan minoritas.

– Pemberdayaan Pemilih

Melibatkan pemilih dalam putaran kedua memberikan kesempatan bagi mereka untuk memilih antara dua calon teratas, memperkuat legitimasi pemerintahan yang terpilih.

BACA JUGA:  Sapa 34 Polda, Kapolri: Tingkatkan Pelayanan Kepada Masyarakat dan Jaga Kekompakan

– Mencegah Fragmentasi Politik

Dengan memilih presiden yang diakui oleh mayoritas pemilih, sistem ini membantu mencegah fragmentasi politik dan mempromosikan stabilitas pemerintahan.

– Peningkatan Kualitas Pemimpin

Proses dua putaran memberi kesempatan bagi calon untuk memperbaiki strategi kampanye mereka, meningkatkan debat politik, dan memastikan bahwa presiden yang terpilih memang merupakan pilihan terbaik.

3. Kritik Terhadap Sistem Dua Putaran

– Biaya Kampanye

Proses dua putaran dapat meningkatkan biaya kampanye, karena calon harus terlibat dalam putaran kedua yang memakan waktu dan sumber daya.

BACA JUGA:  Polda Jawa Timur Tangkap Pelaku Penipuan Berkedok Program MBG

– Waktu Pemilihan yang Lama

Pemilihan dua putaran memperpanjang waktu pemilihan presiden, yang mungkin dianggap sebagai faktor yang mengganggu stabilitas politik.

– Pola Pemilih Taktis

Pemilih mungkin memilih taktis pada putaran pertama untuk memastikan calon yang mereka pilih lolos ke putaran kedua.

Dengan melihat mekanisme dan kepentingan Sistem Pemilihan Presiden Dua Putaran di Indonesia, dapat dipahami bahwa sistem ini dirancang untuk memastikan pemerintahan yang stabil dan memiliki dukungan yang kuat dari masyarakat.

Meskipun tidak sempurna, sistem ini mencoba menyeimbangkan antara representasi pluralistik dan stabilitas politik.

 

Editor: Uje

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Dirut dan Dirops Jasa Raharja Tinjau Langsung Penanganan Korban KM Virgo Transport 8  

14 September 2026 - 10:48 WIB

The Jasfren Ride, Jasa Raharja Ajak Masyarakat Berkendara Aman, Berbagi dan Peduli Keselamatan  

14 September 2026 - 09:18 WIB

Panitia Pilkades Tamansari Gelar Rapat Pleno Penetapan DPT, Ada 9242 Pemilih

12 September 2026 - 18:03 WIB

Pilkades Tamansari Setu

Suryo Wijoyo Raih Doktor Ilmu Hukum Cumlaude, Usung Standardisasi Visum et Repertum

11 September 2026 - 17:54 WIB

Konsisten Terapkan GRC,Jasa Raharja Raih Empat Penghargaan di Ajang TOP GRC Awards 2026 

11 September 2026 - 14:05 WIB

Polresta Klaten Bongkar Penyalahgunaan Pertalite, Kerugian Negara Ditaksir Rp378 Juta

10 September 2026 - 16:16 WIB

Trending di NEWS