Dilanda Api Cemburu, Pemuda di Purwakarta Aniaya Temannya hingga Tewas       

Menu ✖

Mode Gelap

NEWS · 15 Jun 2025 17:48 WIB ·

Dilanda Api Cemburu, Pemuda di Purwakarta Aniaya Temannya hingga Tewas


Ilustrasi: Kasus Pembunuhan di Purwakarta, Jawa Barat. (Dok: Istimewa) Perbesar

Ilustrasi: Kasus Pembunuhan di Purwakarta, Jawa Barat. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Kasus penganiayaan yang berujung maut mengguncang warga Kampung Sayang Heulang, Desa Kembang Kuning, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta.

Seorang remaja pengamen bernama Rangga (19), asal Rengas Dengklok, Kabupaten Karawang, meninggal dunia setelah dianiaya oleh temannya sendiri, AM, akibat dilatarbelakangi rasa cemburu.

Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Kamis malam, 12 Juni 2025, di kediaman pelaku. AM, yang diketahui masih berusia di bawah 17 tahun, memergoki mantan kekasihnya, CC, sedang bermesraan dengan Rangga di dalam kamar.

BACA JUGA:  Polsek Cikarang Barat Tangkap 2 Pelaku Sindikat Curanmor

“Pelaku tidak mampu mengendalikan amarah dan rasa cemburu yang membuncah. Ia langsung melampiaskan emosinya dengan melakukan penganiayaan terhadap Rangga, yang saat itu dalam kondisi sakit,” ujar Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., pada Sabtu (14/6/2025).

Dalam kondisi kritis, Rangga sempat dibawa oleh pelaku ke jalan utama dengan maksud mencari bantuan medis. Namun sayangnya, nyawa Rangga tidak tertolong.

BACA JUGA:  Terjebak Cuaca Ekstrem di Laut Sawu, Polda NTT Lakukan Penyelamatan 9 Awak Kapal Motor

Petugas dari Satuan Reserse Kriminal Polres Purwakarta dan Polsek Jatiluhur segera mendatangi lokasi kejadian. Jenazah korban kemudian dibawa ke rumah sakit di Bandung untuk keperluan autopsi.

Kapolres Purwakarta, AKBP Lillik Ardhiansyah, melalui Kasat Reskrim AKP Uyun Saepul Uyun, menyatakan bahwa kasus ini masih dalam proses penyelidikan intensif. Pelaku telah diamankan di Mapolres Purwakarta.

BACA JUGA:  GNRI Dorong Kejati Jabar Usut Dugaan Mark-Up 1,7 Miliar Belanja Alat Kesehatan RSUD Karawang

“Kami belum dapat menetapkan pasal yang akan dikenakan karena pelaku masih di bawah umur. Kami menunggu hasil penyidikan secara menyeluruh,” ungkapnya.

Polres Purwakarta menegaskan komitmennya untuk menangani kasus ini secara profesional sesuai dengan hukum yang berlaku.

Penegakan hukum yang transparan dan adil menjadi prioritas dalam memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya.

 

(Red)

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Jasa Raharja Hadirkan Fitur Jaminanku di My Jasfren untuk Cek Informasi Jaminan dan Plafon Santunan Luka-Luka   

2 Oktober 2026 - 14:27 WIB

Korban Pengeroyokan Tanjung Priok Diduga Diculik Sebelum Tewas

1 Oktober 2026 - 18:27 WIB

Pengeroyokan Tanjung Priok

Anthony Andhika Law Firm Ucapkan Selamat kepada Kapolri Suyudi

1 Oktober 2026 - 18:22 WIB

Hari Kesaktian Pancasila, Anthony Soroti Hukum dan Keadilan

1 Oktober 2026 - 12:06 WIB

Proyek Rekonstruksi Jalan Burangkeng-Ciledug Dikeluhkan Pedagang, Omzet Anjlok karena Akses Tertutup

30 September 2026 - 17:27 WIB

Jalan Burangkeng-Ciledug

Polsek Setu Kawal Pelantikan 11 Pj Kades di Kecamatan Setu

29 September 2026 - 17:11 WIB

PJ Kades Setu
Trending di NEWS