Dilanda Api Cemburu, Pemuda di Purwakarta Aniaya Temannya hingga Tewas       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 15 Jun 2025 17:48 WIB ·

Dilanda Api Cemburu, Pemuda di Purwakarta Aniaya Temannya hingga Tewas


Ilustrasi: Kasus Pembunuhan di Purwakarta, Jawa Barat. (Dok: Istimewa) Perbesar

Ilustrasi: Kasus Pembunuhan di Purwakarta, Jawa Barat. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Kasus penganiayaan yang berujung maut mengguncang warga Kampung Sayang Heulang, Desa Kembang Kuning, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta.

Seorang remaja pengamen bernama Rangga (19), asal Rengas Dengklok, Kabupaten Karawang, meninggal dunia setelah dianiaya oleh temannya sendiri, AM, akibat dilatarbelakangi rasa cemburu.

Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Kamis malam, 12 Juni 2025, di kediaman pelaku. AM, yang diketahui masih berusia di bawah 17 tahun, memergoki mantan kekasihnya, CC, sedang bermesraan dengan Rangga di dalam kamar.

BACA JUGA:  Anggota DPR-RI Tinjau Program Ketahanan Pangan Desa Ciledug: Ciledug Punya Ketahanan Pangan Keren

“Pelaku tidak mampu mengendalikan amarah dan rasa cemburu yang membuncah. Ia langsung melampiaskan emosinya dengan melakukan penganiayaan terhadap Rangga, yang saat itu dalam kondisi sakit,” ujar Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., pada Sabtu (14/6/2025).

Dalam kondisi kritis, Rangga sempat dibawa oleh pelaku ke jalan utama dengan maksud mencari bantuan medis. Namun sayangnya, nyawa Rangga tidak tertolong.

BACA JUGA:  Satgas Operasi Tangkap Buronan KKB Terlibat Penembakan Pedagang di Papua

Petugas dari Satuan Reserse Kriminal Polres Purwakarta dan Polsek Jatiluhur segera mendatangi lokasi kejadian. Jenazah korban kemudian dibawa ke rumah sakit di Bandung untuk keperluan autopsi.

Kapolres Purwakarta, AKBP Lillik Ardhiansyah, melalui Kasat Reskrim AKP Uyun Saepul Uyun, menyatakan bahwa kasus ini masih dalam proses penyelidikan intensif. Pelaku telah diamankan di Mapolres Purwakarta.

BACA JUGA:  Menkomdigi Kembangkan AI untuk Sektor Budaya dan Pariwisata

“Kami belum dapat menetapkan pasal yang akan dikenakan karena pelaku masih di bawah umur. Kami menunggu hasil penyidikan secara menyeluruh,” ungkapnya.

Polres Purwakarta menegaskan komitmennya untuk menangani kasus ini secara profesional sesuai dengan hukum yang berlaku.

Penegakan hukum yang transparan dan adil menjadi prioritas dalam memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya.

 

(Red)

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

20 Titik Charger Disiapkan, Kadin Bekasi Bidik Ekosistem Kendaraan Listrik

15 Agustus 2026 - 13:19 WIB

Pererat Sinergi, Kapolres Metro Bekasi Kota Silaturahmi ke Sekretariat PWI Bekasi Raya

14 Agustus 2026 - 19:18 WIB

Silaturahmi Kapolres Metro Bekasi Kota

Fitur Imah Aing Dibuka, Warga Jabar Bisa Ajukan Perbaikan Rutilahu Gratis

14 Agustus 2026 - 11:57 WIB

Imah Aing

81 Jembatan Merah Putih Dibangun, Akses Warga Sumsel Makin Mudah

13 Agustus 2026 - 15:44 WIB

Jembatan Merah Putih

Korban Kebakaran KMP Putri Yasmin, Jasa Raharja Percepat Pendataan

13 Agustus 2026 - 00:51 WIB

Magang Nasional 2026 Dibuka, 150 Ribu Lulusan Dapat Kesempatan

12 Agustus 2026 - 12:55 WIB

Magang Nasional
Trending di NEWS