Dilanda Api Cemburu, Pemuda di Purwakarta Aniaya Temannya hingga Tewas       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 15 Jun 2025 17:48 WIB ·

Dilanda Api Cemburu, Pemuda di Purwakarta Aniaya Temannya hingga Tewas


Ilustrasi: Kasus Pembunuhan di Purwakarta, Jawa Barat. (Dok: Istimewa) Perbesar

Ilustrasi: Kasus Pembunuhan di Purwakarta, Jawa Barat. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Kasus penganiayaan yang berujung maut mengguncang warga Kampung Sayang Heulang, Desa Kembang Kuning, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta.

Seorang remaja pengamen bernama Rangga (19), asal Rengas Dengklok, Kabupaten Karawang, meninggal dunia setelah dianiaya oleh temannya sendiri, AM, akibat dilatarbelakangi rasa cemburu.

Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Kamis malam, 12 Juni 2025, di kediaman pelaku. AM, yang diketahui masih berusia di bawah 17 tahun, memergoki mantan kekasihnya, CC, sedang bermesraan dengan Rangga di dalam kamar.

BACA JUGA:  5 Tahun Jalan Depan Kantor Desa Ciledug Rusak Parah, Warga: Pak Pj Bupati Tolong Perbaiki

“Pelaku tidak mampu mengendalikan amarah dan rasa cemburu yang membuncah. Ia langsung melampiaskan emosinya dengan melakukan penganiayaan terhadap Rangga, yang saat itu dalam kondisi sakit,” ujar Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., pada Sabtu (14/6/2025).

Dalam kondisi kritis, Rangga sempat dibawa oleh pelaku ke jalan utama dengan maksud mencari bantuan medis. Namun sayangnya, nyawa Rangga tidak tertolong.

BACA JUGA:  Disperkimtan Serahkan Uang Ganti Rugi Perluasan TPA Burangkeng Tahap Pertama

Petugas dari Satuan Reserse Kriminal Polres Purwakarta dan Polsek Jatiluhur segera mendatangi lokasi kejadian. Jenazah korban kemudian dibawa ke rumah sakit di Bandung untuk keperluan autopsi.

Kapolres Purwakarta, AKBP Lillik Ardhiansyah, melalui Kasat Reskrim AKP Uyun Saepul Uyun, menyatakan bahwa kasus ini masih dalam proses penyelidikan intensif. Pelaku telah diamankan di Mapolres Purwakarta.

BACA JUGA:  Polri Bongkar Kasus Penjualan Batu Bara Ilegal di Kawasan Taman Hutan Raya Bukit Soeharto

“Kami belum dapat menetapkan pasal yang akan dikenakan karena pelaku masih di bawah umur. Kami menunggu hasil penyidikan secara menyeluruh,” ungkapnya.

Polres Purwakarta menegaskan komitmennya untuk menangani kasus ini secara profesional sesuai dengan hukum yang berlaku.

Penegakan hukum yang transparan dan adil menjadi prioritas dalam memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya.

 

(Red)

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Jelang Mudik Lebaran 2026, Pemkot Bekasi dan Tiga Pilar Siagakan Personel Pengamanan

13 Maret 2026 - 13:28 WIB

Forum Jasa Raharja Bahas Kesiapan Mudik Lebaran 2026, Keselamatan Jadi Prioritas

13 Maret 2026 - 13:05 WIB

Sidang Perdata di Bale Bandung Jadi Sorotan, Tergugat Berulang Kali Tak Hadir

13 Maret 2026 - 12:55 WIB

Sidang Perdata PN Bale Bandung

Genap Setahun, Danantara Perkuat Fondasi Pengelolaan Investasi Negara

13 Maret 2026 - 10:47 WIB

Sengketa Pengelolaan Pasar Patrol Mencuat, Tergugat Disebut Kuasai Tanpa Dasar Hukum

13 Maret 2026 - 09:27 WIB

Pasar Patrol

Soal Pemisahan Aset Kota dan Kabupaten Bekasi, Tri Adhianto Ngadu Ke KDM

13 Maret 2026 - 00:35 WIB

Trending di NEWS