KONTEKSBERITA.com – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, mengumumkan kebijakan kenaikan gaji bagi para hakim hingga 280 persen. Pernyataan tersebut disampaikan saat menghadiri acara Pengukuhan Hakim Mahkamah Agung Republik Indonesia Tahun 2025 yang berlangsung di Kantor Mahkamah Agung, Jakarta, pada Kamis, 12 Juni 2025.
“Saya, Prabowo Subianto, Presiden Republik Indonesia ke-8, hari ini mengumumkan bahwa gaji para hakim akan dinaikkan demi meningkatkan kesejahteraan mereka. Kenaikan gaji ini bervariasi sesuai dengan golongan, dengan kenaikan tertinggi mencapai 280 persen,” ujar Presiden Prabowo.
Presiden menjelaskan bahwa persentase kenaikan tertinggi diberikan kepada hakim yang berada pada golongan paling junior. Meski demikian, ia menegaskan bahwa seluruh hakim akan mengalami peningkatan gaji secara signifikan.
“Golongan yang menerima kenaikan tertinggi adalah hakim junior atau yang berada di golongan paling bawah. Namun, seluruh hakim akan memperoleh kenaikan gaji yang signifikan, dan saya akan terus memantau pelaksanaannya,” tambahnya.
Dalam sambutannya, Presiden Prabowo mengungkapkan bahwa dirinya telah menerima laporan mengenai kondisi sebagian besar hakim yang belum pernah menerima kenaikan gaji selama 18 tahun terakhir.
Ia juga menyampaikan keprihatinannya terhadap kondisi kesejahteraan dan fasilitas yang tersedia bagi para penegak hukum.
“Saya mendapat laporan bahwa masih ada hakim yang berstatus kontrak, belum memiliki rumah dinas, dan kekurangan fasilitas lainnya. Saat ini, pembangunan perumahan bagi para hakim sedang ditata dan diharapkan segera dilaksanakan. Kita akan membangun perumahan secara besar-besaran,” jelas Presiden.
(Red)