Polres Tasikmalaya Ungkap Dua Kasus Peredaran Narkoba dan Obat Keras Ilegal       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 13 Jun 2025 10:17 WIB ·

Polres Tasikmalaya Ungkap Dua Kasus Peredaran Narkoba dan Obat Keras Ilegal


Press Rilis Polres Tasikmalaya Pengungkapan Kasus Narkoba dan Peredaran Obat Keras. (Dok: Istimewa) Perbesar

Press Rilis Polres Tasikmalaya Pengungkapan Kasus Narkoba dan Peredaran Obat Keras. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Tasikmalaya berhasil mengungkap dua kasus besar terkait peredaran tembakau sintetis dan obat keras ilegal, dengan total sembilan orang tersangka.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.

Laporan tersebut kemudian dikembangkan oleh pihak kepolisian berdasarkan dua laporan resmi yang diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Tasikmalaya.

Kepala Satuan Narkoba, AKP Benny Firmansyah, menjelaskan bahwa pihaknya telah menangkap tiga tersangka utama yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis tembakau sintetis.

Ketiga tersangka tersebut berinisial DR (26) warga Kota Bogor, serta UBK (25) dan YS (25) yang merupakan warga Kota Tasikmalaya.

BACA JUGA:  Pelaku Pencurian Ditangkap, Polsek Grogol Petamburan Kembalikan Motor ke Pemilik

Ketiganya ditangkap di lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Tasikmalaya setelah melalui proses penyelidikan mendalam oleh tim Satnarkoba.

“Dari ketiga tersangka, kami menyita sebanyak 68 gram tembakau sintetis siap edar. Barang terlarang ini dipasarkan secara daring, salah satunya melalui akun Instagram,” ujar AKP Benny didampingi Kepala Seksi Humas, Bripka Triyana.

Dalam praktiknya, para pelaku menggunakan media sosial sebagai sarana transaksi narkoba, dengan menyasar kalangan muda sebagai target utama.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun hingga seumur hidup.

Polisi masih terus mendalami kasus ini untuk menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.

BACA JUGA:  Disperkimtan Terima Penghargaan PMPRB Tahun 2022

Selain itu, Satnarkoba Polres Tasikmalaya juga mengamankan enam tersangka lainnya yang terlibat dalam peredaran obat keras ilegal tanpa resep dokter. Keenam tersangka tersebut adalah RH (20), L (30), MW (23), IN (25), R (30), dan RF (22).

Mereka diketahui menjual obat-obatan keras seperti tramadol dan sejenisnya, yang termasuk dalam golongan G dan seharusnya hanya bisa diperoleh melalui apotek resmi dengan resep dokter.

Dalam penggeledahan, polisi menyita barang bukti dalam jumlah besar, RH sebanyak 500 butir, L 100 butir, MW 365 butir, R 160 butir, dan RF 34 butir tramadol.

“Obat-obatan ini dijual melalui jaringan mulut ke mulut. Hingga saat ini, belum ditemukan keterlibatan anak di bawah umur. Kebanyakan tersangka merupakan pelaku baru,” terang AKP Benny.

BACA JUGA:  Pelaku yang Paksa Siswa SMK Sujud dan Menggoggong Akhirnya Ditangkap Polisi

Keenam tersangka dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

AKP Benny menegaskan komitmen Polres Tasikmalaya dalam memberantas peredaran narkoba dan obat keras ilegal, serta mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas yang mencurigakan di sekitarnya.

“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Pengembangan kasus terus kami lakukan, dan kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersinergi dalam memerangi narkoba. Segera laporkan jika mengetahui atau mencurigai adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkoba,” tegasnya.

 

(Red)

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Soal Putusa PTUN, KemenPANRB Tegur Keras DLH Kota Bekasi

26 April 2026 - 23:02 WIB

Remaja di Tambun Selatan Diduga Dikeroyok, Keluarga Tempuh Jalur Hukum

26 April 2026 - 20:27 WIB

Pengeroyokan di Tambun

Pers Bersatu di Bekasi, HPN 2026 Jadi Ajang Silaturahmi dan Aksi Sosial

26 April 2026 - 14:24 WIB

Rekening Penampung Uang Narkoba Dibongkar, Residivis Kembali Ditangkap

25 April 2026 - 13:27 WIB

Rekening Penampung Uang Narkoba

Anev Operasi Ketupat 2026, Jasa Raharja Tingkatkan Layanan

25 April 2026 - 09:21 WIB

Kades Ciledug Tanggapi Video Viral TPU Tidak Ada Akses Jalan, Iing Solihin: Itu Pemakaman Keluarga

23 April 2026 - 22:54 WIB

Pemakaman Desa Ciledug
Trending di NEWS