Cucu Bunuh Nenek di Ciamis, Pelaku Terancam Hukuman Mati       

Menu ✖

Mode Gelap

NEWS · 4 Jun 2025 10:54 WIB ·

Cucu Bunuh Nenek di Ciamis, Pelaku Terancam Hukuman Mati


					Terduga Pelaku Pembunuhan Nenek di Ciamis. (Dok: Istimewa) Perbesar

Terduga Pelaku Pembunuhan Nenek di Ciamis. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Polres Ciamis berhasil menangkap MSA (19), yang diduga sebagai pelaku pembunuhan terhadap seorang nenek di Desa Sukamulya, Kecamatan Cihaurbeuti, Kabupaten Ciamis.

MSA, yang merupakan cucu dari korban, ditangkap setelah sempat melarikan diri ke Limbangan, Garut. Penangkapan ini diumumkan oleh Kapolres Ciamis, AKBP Akmal, SH., S.I.K., M.H., dalam konferensi pers di Mapolres Ciamis pada Selasa (3 Juni 2025).

AKBP Akmal menjelaskan bahwa penangkapan MSA dilakukan oleh tim gabungan yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Ciamis, dengan dukungan dari Tim Resmob Polda Jawa Barat, Resmob Polres Garut, serta Unit Reskrim Polsek Kadunggora.

BACA JUGA:  Polri Ungkap Deretan Tersangka Terlibat Kasus Narkoba Rp 2,1 Triliun

Kasus ini berhasil diungkap kurang dari 24 jam setelah laporan diterima oleh polisi pada Senin (2 Juni 2025). Korban, CC (64), ditemukan dalam keadaan meninggal dunia di dalam jurang sedalam 10 meter pada Selasa pagi.

Motif pembunuhan didasari oleh rasa sakit hati. MSA mengaku beberapa kali meminta uang dan makanan kepada neneknya, namun selalu ditolak. Rasa jengkel tersebut kemudian memicu rencana pembunuhan yang dimulai pada Jumat (30 Mei 2025).

BACA JUGA:  Komplotan Maling di Bekasi Gasak Mobil Bak Pikap Terparkir di Garasi

Pada Jumat dini hari, MSA memanggil neneknya dengan alasan meminta bantuan untuk memasang lampu. Ketika neneknya sedang memegang kursi, MSA membekap korban dengan kain lap hingga korban lemas.

Selanjutnya, MSA memukul kepala korban menggunakan batu dan cobek hingga korban meninggal dunia. Setelah itu, MSA membungkus jasad neneknya dengan selimut dan berusaha menggali lubang untuk membuangnya, namun usahanya gagal. Pada Sabtu dini hari, MSA akhirnya membuang jasad neneknya ke dalam jurang.

Atas perbuatannya, MSA dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang mengancam dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup, serta Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

BACA JUGA:  Razia Pekat Gabungan di Bekasi, 9 PSK Diamankan

Proses penyelidikan dimulai setelah warga melaporkan hilangnya korban pada Minggu siang. Kecurigaan muncul setelah ditemukan bercak darah di rumah MSA. Dari olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pengembangan informasi, penyelidikan mengarah pada MSA sebagai tersangka.

Pencarian besar-besaran yang melibatkan TNI, Polri, BPBD, pemerintah desa, dan warga setempat dilakukan pada Selasa pagi, sebelum akhirnya MSA berhasil ditangkap.

 

(Red)

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Jasa Raharja Raih Dua Penghargaan IDTI Awards 2026 atas Transformasi Digital Berorientasi Masyarakat   

6 November 2026 - 11:42 WIB

Pastikan Kesiapan Pelayanan Nataru, Jasa Raharja, Polri dan Kemenhub Gelar Survei Jalur Bakauheni-Merak 

6 November 2026 - 11:37 WIB

Drainase Bermasalah, Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi Desak Pemkab Benahi Jalan KH Fudholi

6 November 2026 - 00:07 WIB

Saeful Islam

Polisi Bongkar Lapak Sabu di Tanah Abang, 18 Orang Diciduk

5 November 2026 - 11:06 WIB

Lapak Sabu Tanah Abang

Resmi Dilantik Jadi Kades Tamanrahayu Masa Bhakti 2026–2034, Emin Suryana Gelar Tasyakuran 7 Tumpeng

4 November 2026 - 21:51 WIB

Kades Tamanrahayu

Ketua BPD Lubangbuaya Ucapkan Selamat atas Pelantikan Kades Maulana Yusup Periode 2026-2034

4 November 2026 - 21:45 WIB

Ketua BPD Lubangbuaya
Trending di NEWS