KONTEKSBERITA.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung resmi menyegel lahan Palaguna yang terletak di pusat kota pada Kamis, 22 Mei 2025, setelah ditemukan berbagai pelanggaran terkait penggunaan lahan yang dinilai merugikan tata kelola kota.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menyampaikan bahwa lahan tersebut telah disalahgunakan untuk kegiatan hiburan malam tanpa izin resmi.
Tindakan ini melanggar sejumlah peraturan, termasuk Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum serta Undang-Undang Cagar Budaya.
“Awalnya, lahan ini direkomendasikan untuk digunakan sebagai area parkir, namun ternyata disewakan untuk pasar malam secara ilegal. Kami juga menemukan adanya tumpukan sampah serta berbagai pelanggaran lainnya,” ujar Farhan.
Ia menegaskan bahwa penyegelan ini bersifat permanen. Selanjutnya, lahan tersebut akan dibersihkan dan dialihfungsikan menjadi Ruang Terbuka Hijau (RTH).
“Siapa pun pemiliknya, jika terbukti tidak mampu mengelola lahan dengan baik, maka akan kami ambil alih demi menjaga citra Kota Bandung,” tambahnya.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, Rasdian Setiadi, menjelaskan bahwa tindakan awal yang dilakukan adalah pengosongan area serta pengamanan seluruh barang yang masih berada di lokasi.
“Kami lakukan penyegelan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019. Selain itu, tidak tersedianya tempat sampah juga merupakan pelanggaran yang nyata,” katanya.
Apabila ditemukan unsur pidana dalam kasus ini, maka akan diproses melalui sidang tindak pidana ringan (tipiring) yang direncanakan berlangsung pekan depan.
Penanganan kasus ini melibatkan lima perangkat daerah, yaitu Satpol PP, Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM), serta Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana (DPKP).
(Red)
*Update Berita Lainnya di Google News.