Banyak Pelanggaran, Pemkot Bandung Segel Lahan Palaguna       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 23 Mei 2025 23:30 WIB ·

Banyak Pelanggaran, Pemkot Bandung Segel Lahan Palaguna


Penyegelan Lahan Palaguna Oleh Pemkot Bandung. (Dok: Istimewa) Perbesar

Penyegelan Lahan Palaguna Oleh Pemkot Bandung. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung resmi menyegel lahan Palaguna yang terletak di pusat kota pada Kamis, 22 Mei 2025, setelah ditemukan berbagai pelanggaran terkait penggunaan lahan yang dinilai merugikan tata kelola kota.

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menyampaikan bahwa lahan tersebut telah disalahgunakan untuk kegiatan hiburan malam tanpa izin resmi.

Tindakan ini melanggar sejumlah peraturan, termasuk Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum serta Undang-Undang Cagar Budaya.

BACA JUGA:  Korlantas Terapkan Sistem Tilang Poin Mulai Tahun Ini, Ini Aturannya

“Awalnya, lahan ini direkomendasikan untuk digunakan sebagai area parkir, namun ternyata disewakan untuk pasar malam secara ilegal. Kami juga menemukan adanya tumpukan sampah serta berbagai pelanggaran lainnya,” ujar Farhan.

Ia menegaskan bahwa penyegelan ini bersifat permanen. Selanjutnya, lahan tersebut akan dibersihkan dan dialihfungsikan menjadi Ruang Terbuka Hijau (RTH).

“Siapa pun pemiliknya, jika terbukti tidak mampu mengelola lahan dengan baik, maka akan kami ambil alih demi menjaga citra Kota Bandung,” tambahnya.

BACA JUGA:  Sejumlah Bangunan di Bekasi Terbakar Saat Ditinggal Mudik, Damkar Kerahkan 8 Unit Mobil Pemadam

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, Rasdian Setiadi, menjelaskan bahwa tindakan awal yang dilakukan adalah pengosongan area serta pengamanan seluruh barang yang masih berada di lokasi.

“Kami lakukan penyegelan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019. Selain itu, tidak tersedianya tempat sampah juga merupakan pelanggaran yang nyata,” katanya.

BACA JUGA:  Pria di Cakung Tega Bakar Istri dan Anak, Pelaku Coba Bunuh Diri

Apabila ditemukan unsur pidana dalam kasus ini, maka akan diproses melalui sidang tindak pidana ringan (tipiring) yang direncanakan berlangsung pekan depan.

Penanganan kasus ini melibatkan lima perangkat daerah, yaitu Satpol PP, Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM), serta Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana (DPKP).

 

(Red)

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

PLN UID Jawa Barat Siagakan 4.993 Personel untuk Jaga Keandalan Listrik Lebaran

11 Maret 2026 - 12:25 WIB

PLN UID Jawa Barat

Pemerintah dan Jasa Raharja Perkuat Informasi Mudik Lewat Tim Liputan B-Universe 2026

11 Maret 2026 - 10:52 WIB

BEM Ubhara Jaya Kritisi Kinerja Eksekutif, legislatif, dan Polri

11 Maret 2026 - 00:45 WIB

Suami Siri Jadi Tersangka Pembunuhan Wanita di Depok

10 Maret 2026 - 17:34 WIB

Pembunuhan Wanita di Depok

Klaim Asuransi Ditolak, Ahli Waris Ibu Nurjannah Gugat PT BFI Finance Indonesia Tbk dan PT FWD Insurance Indonesia

10 Maret 2026 - 04:35 WIB

PT BFI

Bekasi Perkuat Citra Sport City, Dua Venue Olahraga Baru Diresmikan

9 Maret 2026 - 17:47 WIB

Trending di NEWS