KONTEKSBERITA.com – Sistem tilang berbasis poin pada Surat Izin Mengemudi (SIM) mulai diberlakukan pada tahun ini. Korlantas Polri menyatakan bahwa sistem ini dapat mengakibatkan pencabutan SIM jika pemiliknya sering melanggar aturan lalu lintas.
“Mulai Januari ini sudah berlaku, dengan terbitnya catatan pelanggaran lalu lintas, sesuai dengan regulasi dan Perpol yang ada,” ujar Kakorlantas Polri, Irjen Aan Suhanan, pada Jumat (3/1/2025).
Aan menjelaskan bahwa sistem poin dimulai dengan 12 poin untuk setiap pemilik SIM. Jika pemilik SIM terus melakukan pelanggaran lalu lintas, maka poin akan berkurang.
“Jika melakukan pelanggaran ringan, poin akan berkurang 1 poin. Pelanggaran sedang akan mengurangi 3 poin, sedangkan pelanggaran berat akan mengurangi 5 poin. Jika terjadi kecelakaan yang mengakibatkan kematian, seluruh 12 poin akan terpotong. Untuk kasus tabrak lari, SIM bisa langsung dicabut. Ini merupakan upaya untuk menciptakan pengemudi yang aman dan bertanggung jawab,” jelasnya.
Menurut Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, pada pasal 38 disebutkan bahwa pemilik SIM yang mencapai 12 poin akan dikenakan sanksi berupa penahanan sementara atau pencabutan SIM sebelum adanya putusan pengadilan.
Pemilik SIM yang mendapat sanksi tersebut wajib mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi untuk dapat memperoleh SIM kembali setelah masa sanksi berakhir.
Pada pasal 39, disebutkan bahwa jika pemilik SIM mencapai 18 poin, maka SIM akan dicabut berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Pemilik SIM yang mendapat sanksi pencabutan SIM tersebut harus menjalani masa sanksi sesuai dengan keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Setelah masa sanksi pencabutan SIM selesai, pemilik SIM dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan SIM baru dengan syarat mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi serta mengikuti prosedur pembuatan SIM yang berlaku.
(Red)
*Update Berita Lainnya di Google News.