Korlantas Terapkan Sistem Tilang Poin Mulai Tahun Ini, Ini Aturannya       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 5 Jan 2025 23:45 WIB ·

Korlantas Terapkan Sistem Tilang Poin Mulai Tahun Ini, Ini Aturannya


Kakorlantas Polri, Irjen Aan Suhanan. (Dok: Istimewa) Perbesar

Kakorlantas Polri, Irjen Aan Suhanan. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Sistem tilang berbasis poin pada Surat Izin Mengemudi (SIM) mulai diberlakukan pada tahun ini. Korlantas Polri menyatakan bahwa sistem ini dapat mengakibatkan pencabutan SIM jika pemiliknya sering melanggar aturan lalu lintas.

“Mulai Januari ini sudah berlaku, dengan terbitnya catatan pelanggaran lalu lintas, sesuai dengan regulasi dan Perpol yang ada,” ujar Kakorlantas Polri, Irjen Aan Suhanan, pada Jumat (3/1/2025).

Aan menjelaskan bahwa sistem poin dimulai dengan 12 poin untuk setiap pemilik SIM. Jika pemilik SIM terus melakukan pelanggaran lalu lintas, maka poin akan berkurang.

BACA JUGA:  Polsek Setu Tangkap 2 Terduga Pelaku Begal di Setu, Ternyata Masih Orang Terdekat

“Jika melakukan pelanggaran ringan, poin akan berkurang 1 poin. Pelanggaran sedang akan mengurangi 3 poin, sedangkan pelanggaran berat akan mengurangi 5 poin. Jika terjadi kecelakaan yang mengakibatkan kematian, seluruh 12 poin akan terpotong. Untuk kasus tabrak lari, SIM bisa langsung dicabut. Ini merupakan upaya untuk menciptakan pengemudi yang aman dan bertanggung jawab,” jelasnya.

BACA JUGA:  BLUD UPTD PALD Kota Bekasi Bersinergi dengan Pokja Wartawan Bantargebang

Menurut Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, pada pasal 38 disebutkan bahwa pemilik SIM yang mencapai 12 poin akan dikenakan sanksi berupa penahanan sementara atau pencabutan SIM sebelum adanya putusan pengadilan.

Pemilik SIM yang mendapat sanksi tersebut wajib mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi untuk dapat memperoleh SIM kembali setelah masa sanksi berakhir.

Pada pasal 39, disebutkan bahwa jika pemilik SIM mencapai 18 poin, maka SIM akan dicabut berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

BACA JUGA:  Pemdes Muktijaya Prioritaskan DD Tahap I TA 2023 Bangun Jaling

Pemilik SIM yang mendapat sanksi pencabutan SIM tersebut harus menjalani masa sanksi sesuai dengan keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Setelah masa sanksi pencabutan SIM selesai, pemilik SIM dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan SIM baru dengan syarat mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi serta mengikuti prosedur pembuatan SIM yang berlaku.

 

(Red)

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 24 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

BRI Bogor Pajajaran Tebar Kepedulian Lewat Jumat Berkah

25 Mei 2026 - 13:59 WIB

BRI Bogor Pajajaran

Komisi V DPR RI Tinjau Flyover Bulak Kapal, Pemkot Bekasi Dorong Percepatan Infrastruktur

24 Mei 2026 - 10:36 WIB

Kades dan Tokoh Masyarakat Apresiasi Pemilihan BPD Lubangbuaya Berjalan Lancar dan Kondusif

23 Mei 2026 - 18:58 WIB

Pemilihan BPD Lubangbuaya

Perjalanan Kharis Gultom dari Akademisi hingga Pengarang Lagu

23 Mei 2026 - 17:06 WIB

Jasa Raharja Perkuat Sinergi Penanganan Korban Kecelakaan Lalu Lintas

23 Mei 2026 - 12:23 WIB

Harkitnas 2026 Momentum Penguatan Pelayanan yang Adaptif dan Responsif

22 Mei 2026 - 08:57 WIB

Trending di NEWS