Bareskrim Polri Ungkap Grup Facebook Penyebar Pornografi Anak, Enam Tersangka Ditangkap       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 22 Mei 2025 00:06 WIB ·

Bareskrim Polri Ungkap Grup Facebook Penyebar Pornografi Anak, Enam Tersangka Ditangkap


Polda Metro Jaya, mengungkap kasus penyebaran konten pornografi dan eksploitasi seksual terhadap anak melalui media sosial Facebook. (Dok: Istimewa) Perbesar

Polda Metro Jaya, mengungkap kasus penyebaran konten pornografi dan eksploitasi seksual terhadap anak melalui media sosial Facebook. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, bekerja sama dengan Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Polda Metro Jaya, berhasil mengungkap kasus penyebaran konten pornografi dan eksploitasi seksual terhadap anak melalui media sosial Facebook.

Dalam pengungkapan ini, enam orang tersangka ditangkap di berbagai daerah di Indonesia.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Himawan Bayu Aji, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari viralnya konten asusila dalam grup Facebook bernama Fantasi Sedarah dan Suka Duka.

Grup tersebut diketahui memuat foto dan video yang mengandung unsur incest, termasuk eksploitasi seksual terhadap anak.

“Media sosial kini menjadi ruang yang sangat rawan disalahgunakan untuk menyebarkan konten pornografi, termasuk yang melibatkan anak-anak. Sepanjang tahun ini, kami telah menangani 17 kasus dan menangkap 37 tersangka,” ujar Brigjen Himawan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Rabu (21/5/2025).

BACA JUGA:  Pelaku Pencurian Ditangkap, Polsek Grogol Petamburan Kembalikan Motor ke Pemilik

Penyidik mulai melakukan penyelidikan sejak 16 Mei 2025 dengan menerbitkan tiga laporan polisi, serta melakukan pemantauan dan pemprofilan terhadap sejumlah akun mencurigakan.

Hasilnya, enam pelaku berhasil diamankan di wilayah Jawa Barat, Jawa Tengah, Bengkulu, dan Lampung. Salah satu tersangka berinisial MR diketahui sebagai pembuat dan admin grup Fantasi Sedarah sejak Agustus 2024.

Barang bukti yang disita dari para pelaku antara lain delapan unit telepon genggam, satu laptop, satu komputer, tiga akun Facebook, lima akun email, serta ratusan konten bermuatan pornografi anak.

BACA JUGA:  PWI Bekasi Raya: Longsor Bantargebang Bukan Musibah, Tapi Kejahatan Lingkungan yang Dibiarkan

Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang Pornografi, Undang-Undang Perlindungan Anak, dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara dan denda maksimal sebesar Rp6 miliar.

Direktur Tindak Pidana PPA dan PPO, Brigadir Jenderal Polisi Dr. Nurul Azizah, mengungkapkan bahwa sebagian korban diketahui masih anak-anak berusia antara 7 hingga 12 tahun.

Modus yang digunakan para pelaku adalah memanfaatkan kedekatan hubungan keluarga atau lingkungan sekitar untuk melakukan pelecehan seksual, lalu merekam tindakan tersebut.

“Kami menemukan korban di Jawa Tengah dan Bengkulu yang merupakan anak-anak dengan hubungan keluarga atau tetangga pelaku. Proses pendampingan dilakukan dengan pendekatan ramah anak, melibatkan psikolog klinis untuk mendukung pemulihan korban,” jelas Brigjen Nurul Azizah.

BACA JUGA:  Keterbukaan Informasi, Kunci Sukses Menghadapi Era Digital

Polri saat ini tengah berkoordinasi dengan Kementerian PPPA, LPSK, serta sejumlah instansi terkait untuk memastikan pemulihan korban secara menyeluruh, mulai dari rehabilitasi medis, pendampingan hukum, hingga penyediaan rumah aman.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarluaskan kembali konten tersebut. Mari bersama-sama menjaga ruang digital agar bebas dari konten merusak dan melindungi anak-anak dari kejahatan seksual,” tutup Brigjen Nurul Azizah.

Polri menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas pelaku penyebaran konten asusila, terutama yang melibatkan anak, serta mengajak masyarakat untuk segera melapor jika menemukan indikasi serupa di ruang digital.

 

(Red)

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Bawa Botol Bersumbu ke Aksi DPR, Pemuda 24 Tahun Jadi Tersangka

14 Juni 2026 - 13:58 WIB

Aksi DPR

Bapenda Kabupaten Bekasi Genjot PAD, Pengawasan Pajak dan Layanan Jemput Bola Diperkuat

12 Juni 2026 - 15:15 WIB

Bapenda Kabupaten Bekasi

Prabowo Perkuat Kesejahteraan Guru, Tunjangan Naik dan Beasiswa Diperluas

12 Juni 2026 - 14:13 WIB

Kesejahteraan Guru

Bapenda Kabupaten Bekasi Optimis Capai Target PAD Rp3,8 Triliun

11 Juni 2026 - 15:18 WIB

Pajak Daerah

Ruislag Aset Desa Mekarwangi Tuntas, Aset Terjaga dan Fasilitas Meningkat

11 Juni 2026 - 14:43 WIB

Ruislag Aset Desa Mekarwangi

Ojol Dorong Pembentukan Asosiasi Nasional, Perkuat Kolaborasi dengan Polri

11 Juni 2026 - 11:26 WIB

Komunitas Ojol
Trending di NEWS