KONTEKSBERITA.com – Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (UB), Prof. Dr. Inyoman Ujjaya, menegaskan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak setiap warga negara yang dijamin oleh undang-undang.
Meskipun demikian, hak tersebut harus dilaksanakan dengan mematuhi ketentuan hukum yang berlaku agar tidak mengganggu ketertiban umum.
Dalam pernyataannya, Prof. Inyoman menekankan pentingnya pemahaman terhadap substansi dan batasan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
“Undang-undang ini memuat serangkaian norma yang mengatur prinsip-prinsip penyampaian pendapat di ruang publik,” ujarnya pada Selasa (13/5).
Ia menjelaskan bahwa dalam undang-undang tersebut juga diatur secara tegas larangan-larangan serta sanksi bagi mereka yang menyampaikan pendapat tanpa mematuhi ketentuan yang berlaku.
“Kegiatan tersebut harus mengikuti aturan perundang-undangan. Tidak diperbolehkan dilakukan di lingkungan Istana Kepresidenan, instalasi militer, rumah sakit, tempat ibadah, serta media publik. Selain itu, penyampaian pendapat juga tidak boleh dilakukan pada hari besar atau hari libur nasional,” jelasnya.
Lebih lanjut, Prof. Inyoman menegaskan bahwa larangan-larangan tersebut bukan dimaksudkan untuk membatasi hak warga negara, melainkan sebagai bentuk tanggung jawab negara dalam menjaga ketertiban umum dengan dukungan aparat kepolisian.
“Tujuan utamanya adalah agar aparat dapat mendampingi, mengawal, dan menjaga ketertiban. Sebab, aksi penyampaian pendapat oleh sekelompok orang dapat berpotensi menimbulkan tindakan anarkis yang melanggar hukum,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa tindakan anarkis dalam demonstrasi atau unjuk rasa dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Setiap tindakan anarkis harus dikenai sanksi. Hal ini merupakan bagian penting dari pemahaman terhadap Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998,” ungkapnya.
Prof. Inyoman berharap pernyataan yang disampaikannya dapat menumbuhkan kesadaran hukum di masyarakat, khususnya dalam menggunakan hak konstitusional secara bijak dan bertanggung jawab.
“Semoga apa yang saya sampaikan dapat membangun pemahaman bersama mengenai Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998,” pungkasnya.
(Red)
*Update Berita Lainnya di Google News.








