Bareskrim Polri Gagalkan Praktik Ilegal Gas Subsidi Bernilai Miliaran Rupiah di Jawa Tengah dan Jawa Barat       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 5 Mei 2025 19:53 WIB ·

Bareskrim Polri Gagalkan Praktik Ilegal Gas Subsidi Bernilai Miliaran Rupiah di Jawa Tengah dan Jawa Barat


Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan penyalahgunaan gas LPG 3 kg bersubsidi. (Dok: Istimewa) Perbesar

Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan penyalahgunaan gas LPG 3 kg bersubsidi. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan penyalahgunaan gas LPG 3 kg bersubsidi yang beroperasi di wilayah Semarang dan Karawang. Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait kelangkaan gas di wilayah Semarang.

Pada 29 April 2025, polisi menggerebek sebuah gudang ilegal di Semarang dan menemukan praktik penyuntikan gas subsidi dari tabung 3 kg ke tabung non-subsidi berukuran 5,5 kg dan 12 kg.

Proses tersebut menggunakan regulator yang telah dimodifikasi dan dibantu es batu. Pelaku mengakui bahwa gas bersubsidi tersebut dijual dengan harga gas industri.

BACA JUGA:  Disperkimtan Gelar Rapat Koordinasi Peningkatan Kualitas Perumahan dan Permukiman Kumuh

Dalam pengembangan kasus, polisi menangkap empat tersangka di dua lokasi berbeda. Di Karawang, polisi mengamankan TN alias E, pemilik pangkalan resmi yang digunakan sebagai kedok. Sementara di Semarang, ditangkap FZSW alias A selaku pemodal, serta dua penyuntik, DS dan KKI.

Modus operandi sindikat di Karawang adalah mengumpulkan gas subsidi dari pangkalan resmi, kemudian memindahkannya ke tabung 12 kg ilegal untuk dijual kembali.

BACA JUGA:  Perkuat Sinergitas, PWI Bekasi Raya Sambangi Disdik Kota Bekasi

Modus serupa juga diterapkan di Semarang, dengan menyuntikkan gas subsidi ke berbagai ukuran tabung non-subsidi.

Dari penggerebekan di kedua lokasi, polisi menyita ribuan tabung gas berbagai ukuran, regulator yang dimodifikasi, dan barang bukti lainnya.

Keuntungan ilegal dari sindikat di Karawang diperkirakan mencapai Rp1,2 miliar per tahun, sementara sindikat di Semarang meraup sekitar Rp3 miliar dalam kurun enam bulan.

BACA JUGA:  PN Cikarang Tegas, Nyumarno Cs Tetap Ditahan

“Para tersangka dijerat dengan pasal penyalahgunaan minyak dan gas bumi, dengan ancaman hukuman penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar. Bareskrim Polri berkomitmen memberantas penyalahgunaan subsidi dan mengajak masyarakat untuk turut mengawasi. Penyidikan lebih lanjut masih terus dilakukan,” ujar Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin.

 

(Red)

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Wahab Abdullah Menang Pilkades Kertarahayu Setu, Raih 2.172 Suara

21 September 2026 - 17:46 WIB

Pilkades Berjalan Damai, Pemerintah Kecamatan Setu Apresiasi Sinergi Masyarakat, TNI, dan Polri

21 September 2026 - 14:52 WIB

Pemerintah Kecamatan Setu

Sat Narkoba Polres Metro Bekasi Tindak Dugaan Penyalahgunaan Tembakau Sintetis di Tegal Danas

21 September 2026 - 13:30 WIB

Sat Narkoba

Pastikan Pilkades Aman, Polsek Setu Dampingi Asistensi PJU Polda Metro Jaya di Burangkeng

20 September 2026 - 22:15 WIB

Pilkades Setu

Wadir Binmas Polda Metro Jaya Beri Arahan Personel Pam TPS Pilkades Setu

19 September 2026 - 15:23 WIB

Cegah Gangguan Kamtibmas, Polsek Cikarang Barat Gelar Patroli Gabungan

19 September 2026 - 15:09 WIB

Trending di NEWS