Bareskrim Polri Gagalkan Praktik Ilegal Gas Subsidi Bernilai Miliaran Rupiah di Jawa Tengah dan Jawa Barat       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 5 Mei 2025 19:53 WIB ·

Bareskrim Polri Gagalkan Praktik Ilegal Gas Subsidi Bernilai Miliaran Rupiah di Jawa Tengah dan Jawa Barat


Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan penyalahgunaan gas LPG 3 kg bersubsidi. (Dok: Istimewa) Perbesar

Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan penyalahgunaan gas LPG 3 kg bersubsidi. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan penyalahgunaan gas LPG 3 kg bersubsidi yang beroperasi di wilayah Semarang dan Karawang. Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait kelangkaan gas di wilayah Semarang.

Pada 29 April 2025, polisi menggerebek sebuah gudang ilegal di Semarang dan menemukan praktik penyuntikan gas subsidi dari tabung 3 kg ke tabung non-subsidi berukuran 5,5 kg dan 12 kg.

Proses tersebut menggunakan regulator yang telah dimodifikasi dan dibantu es batu. Pelaku mengakui bahwa gas bersubsidi tersebut dijual dengan harga gas industri.

BACA JUGA:  Sepanjang 2025, Polda Sulsel Ungkap 2.231 Kasus Narkoba dan 3.815 Tersangka

Dalam pengembangan kasus, polisi menangkap empat tersangka di dua lokasi berbeda. Di Karawang, polisi mengamankan TN alias E, pemilik pangkalan resmi yang digunakan sebagai kedok. Sementara di Semarang, ditangkap FZSW alias A selaku pemodal, serta dua penyuntik, DS dan KKI.

Modus operandi sindikat di Karawang adalah mengumpulkan gas subsidi dari pangkalan resmi, kemudian memindahkannya ke tabung 12 kg ilegal untuk dijual kembali.

BACA JUGA:  DLH Kabupaten Bekasi Sosialisasi Penilaian Lomba Kampung Bersih Makin Berani 2023

Modus serupa juga diterapkan di Semarang, dengan menyuntikkan gas subsidi ke berbagai ukuran tabung non-subsidi.

Dari penggerebekan di kedua lokasi, polisi menyita ribuan tabung gas berbagai ukuran, regulator yang dimodifikasi, dan barang bukti lainnya.

Keuntungan ilegal dari sindikat di Karawang diperkirakan mencapai Rp1,2 miliar per tahun, sementara sindikat di Semarang meraup sekitar Rp3 miliar dalam kurun enam bulan.

BACA JUGA:  Kakorlantas Polri Tinjau Persiapan Jelang Nataru di Jalur Merak Hingga Ketapang

“Para tersangka dijerat dengan pasal penyalahgunaan minyak dan gas bumi, dengan ancaman hukuman penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar. Bareskrim Polri berkomitmen memberantas penyalahgunaan subsidi dan mengajak masyarakat untuk turut mengawasi. Penyidikan lebih lanjut masih terus dilakukan,” ujar Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin.

 

(Red)

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Wali Kota Bekasi Benahi Jalan Juanda, Trotoar dan Area PKL Ditata Ulang

22 Juni 2026 - 21:18 WIB

Sidang Dugaan Suap Ijon Proyek Pemkab Bekasi, Kuasa Hukum Sebut Uang Pinjaman

22 Juni 2026 - 19:06 WIB

Sidang Tipikor

Sidang Perdata Klaim Asuransi di PN Tangerang Hadirkan Dua Saksi Fakta dari Pihak Ahli Waris

22 Juni 2026 - 18:04 WIB

PT BFI Finance

Dedi Mulyadi Dorong Sekolah Swasta Tampung Siswa Kurang Mampu

22 Juni 2026 - 10:21 WIB

Sekolah Swasta

Konsolidasi Akbar LPKSM Satria, Ketum Wawan Gunawan Tegaskan Komitmen Perjuangkan Hak Konsumen

20 Juni 2026 - 20:31 WIB

LPKSM Satria

Dendam Lama Berujung Maut, Komisaris Perusahaan IT Bunuh Rekan Kerja di Menteng

20 Juni 2026 - 11:40 WIB

Polres Jakarta Pusat
Trending di NEWS