Bareskrim Polri Sita Rp75 Miliar Dari Kasus Judi Online       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 3 Mei 2025 12:48 WIB ·

Bareskrim Polri Sita Rp75 Miliar Dari Kasus Judi Online


Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri. (Dok: Istimewa) Perbesar

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil menyita dana yang berasal dari aktivitas judi online. Berdasarkan Laporan Hasil Analisis (LHA) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), ditemukan 5.885 rekening yang diduga terlibat dalam kegiatan judi online.

Dari jumlah tersebut, Dittipidsiber telah menyita dana senilai Rp61 miliar dari 164 rekening. Sementara itu, rekening lainnya masih dalam status pemblokiran dan penghentian sementara oleh PPATK.

Selain itu, Dittipidsiber juga berhasil mengungkap praktik judi online yang dioperasikan melalui situs h55.hiwin.care. Dalam pengungkapan ini, empat orang tersangka telah diamankan.

Penangkapan pertama dilakukan pada 13 Maret 2025 di Kabupaten Bandung terhadap tersangka berinisial DH, yang kini telah ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.

Pengembangan kasus tersebut mengarah pada penangkapan tiga tersangka tambahan pada 30 April 2025, masing-masing berinisial AF, RJ, dan QR.

Tersangka QR diketahui merupakan warga negara asing asal Tiongkok yang diduga sebagai otak di balik operasional situs judi online tersebut di Indonesia.

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi sejumlah telepon genggam, kartu ATM, serta uang tunai sebesar Rp14 miliar. Seluruh tersangka beserta barang bukti kini berada dalam pengamanan Bareskrim Polri untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat (3) jo. Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan/atau Pasal 82 dan Pasal 85 Undang-Undang tentang Transfer Dana, serta Pasal 303 KUHP dan Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

 

(Red)

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Modus Pinjam Sepeda Motor, Pria di Kota Baru Ditangkap Atas Dugaan Penggelapan

1 Juli 2025 - 17:21 WIB

Penggelapan Sepeda Motor Kota Baru

Divisi Humas Polri Terima Tanda Kehormatan Nugraha Sakanti dari Presiden

1 Juli 2025 - 14:38 WIB

Divisi Humas Polri

Polisi Tangkap Pencuri Toko Pakaian Bekas di Cirebon, Uang dan Ponsel Disita

1 Juli 2025 - 00:53 WIB

Polsek Cirebon

OKK PWI Bekasi Raya Angkatan 26: DPRD, Diskominfostandi, dan PWI Satukan Visi Cetak Wartawan Profesional

30 Juni 2025 - 22:08 WIB

OKK PWI Bekasi Raya

Pemerintah Longgarkan Impor untuk 10 Komoditas Prioritas Ini

30 Juni 2025 - 16:38 WIB

Impor Komoditas

Ditlantas Polda Lampung Tindak 693 Kendaraan ODOL Selama Juni 2025

29 Juni 2025 - 21:01 WIB

Kendaraan ODOL
Trending di NEWS