Bareskrim Polri Sita Rp75 Miliar Dari Kasus Judi Online       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 3 Mei 2025 12:48 WIB ·

Bareskrim Polri Sita Rp75 Miliar Dari Kasus Judi Online


Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri. (Dok: Istimewa) Perbesar

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil menyita dana yang berasal dari aktivitas judi online. Berdasarkan Laporan Hasil Analisis (LHA) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), ditemukan 5.885 rekening yang diduga terlibat dalam kegiatan judi online.

Dari jumlah tersebut, Dittipidsiber telah menyita dana senilai Rp61 miliar dari 164 rekening. Sementara itu, rekening lainnya masih dalam status pemblokiran dan penghentian sementara oleh PPATK.

Selain itu, Dittipidsiber juga berhasil mengungkap praktik judi online yang dioperasikan melalui situs h55.hiwin.care. Dalam pengungkapan ini, empat orang tersangka telah diamankan.

Penangkapan pertama dilakukan pada 13 Maret 2025 di Kabupaten Bandung terhadap tersangka berinisial DH, yang kini telah ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.

Pengembangan kasus tersebut mengarah pada penangkapan tiga tersangka tambahan pada 30 April 2025, masing-masing berinisial AF, RJ, dan QR.

Tersangka QR diketahui merupakan warga negara asing asal Tiongkok yang diduga sebagai otak di balik operasional situs judi online tersebut di Indonesia.

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi sejumlah telepon genggam, kartu ATM, serta uang tunai sebesar Rp14 miliar. Seluruh tersangka beserta barang bukti kini berada dalam pengamanan Bareskrim Polri untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat (3) jo. Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan/atau Pasal 82 dan Pasal 85 Undang-Undang tentang Transfer Dana, serta Pasal 303 KUHP dan Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

 

(Red)

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Kemenpora Raih Gelar Juara Umum pada Pornas XVII Korpri 2025

13 Oktober 2025 - 07:59 WIB

Ketum PWI Pusat Akhmad Munir Terima Lencana Kehormatan “Jer Basuki Mawa Beya” dari Gubernur Jatim

12 Oktober 2025 - 19:43 WIB

Lencana Kehormatan Ketum PWI

Atlet Kemenpora Rumini Pertahankan Emas di Lari 5K Pornas Korpri 2025

12 Oktober 2025 - 07:35 WIB

Atlet Kemenpora

Jabar Tegaskan Batas Waktu Sertifikasi Higiene SPPG Hingga 30 Oktober 2025

11 Oktober 2025 - 07:15 WIB

SPPG Jabar

GAPKI dan PWI Sepakat Lanjutkan Program Peningkatan Kompetensi Wartawan

10 Oktober 2025 - 20:16 WIB

GAPKI dan PWI

Wali Kota Bekasi Absen di Dialog Publik PWI: “Publik Butuh Jawaban Langsung Soal CSR”

10 Oktober 2025 - 08:00 WIB

Dialog PWI Bekasi Raya
Trending di NEWS