Bareskrim Polri Sita Rp75 Miliar Dari Kasus Judi Online       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 3 Mei 2025 12:48 WIB ·

Bareskrim Polri Sita Rp75 Miliar Dari Kasus Judi Online


Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri. (Dok: Istimewa) Perbesar

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil menyita dana yang berasal dari aktivitas judi online. Berdasarkan Laporan Hasil Analisis (LHA) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), ditemukan 5.885 rekening yang diduga terlibat dalam kegiatan judi online.

Dari jumlah tersebut, Dittipidsiber telah menyita dana senilai Rp61 miliar dari 164 rekening. Sementara itu, rekening lainnya masih dalam status pemblokiran dan penghentian sementara oleh PPATK.

BACA JUGA:  Disbudpora Berikan Bonus Sejumlah Atlet Kabupaten Bekasi

Selain itu, Dittipidsiber juga berhasil mengungkap praktik judi online yang dioperasikan melalui situs h55.hiwin.care. Dalam pengungkapan ini, empat orang tersangka telah diamankan.

Penangkapan pertama dilakukan pada 13 Maret 2025 di Kabupaten Bandung terhadap tersangka berinisial DH, yang kini telah ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.

Pengembangan kasus tersebut mengarah pada penangkapan tiga tersangka tambahan pada 30 April 2025, masing-masing berinisial AF, RJ, dan QR.

BACA JUGA:  Anggota Tertembak Saat Patroli di Yalimo, Polri Lakukan Penyidikan

Tersangka QR diketahui merupakan warga negara asing asal Tiongkok yang diduga sebagai otak di balik operasional situs judi online tersebut di Indonesia.

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi sejumlah telepon genggam, kartu ATM, serta uang tunai sebesar Rp14 miliar. Seluruh tersangka beserta barang bukti kini berada dalam pengamanan Bareskrim Polri untuk proses penyidikan lebih lanjut.

BACA JUGA:  Galian C Tanah Merah di Desa Kertarahayu Setu Kembali Beroperasi, Koq Bisa?

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat (3) jo. Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan/atau Pasal 82 dan Pasal 85 Undang-Undang tentang Transfer Dana, serta Pasal 303 KUHP dan Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

 

(Red)

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Polsek Setu Intensifkan Patroli KRYD di Titik Rawan Perbatasan

1 Maret 2026 - 17:39 WIB

Patroli KRYD Polsek Setu

Polsek Babelan Laksanakan Patroli Skala Besar Antisipasi 3C dan Tawuran

1 Maret 2026 - 16:30 WIB

Patroli Polsek Babelan

73 Motor Diamankan, Satlantas Polres Tuban Bubarkan Balap Liar Dini Hari

1 Maret 2026 - 14:52 WIB

Satlantas Polres Tuban

Jasa Raharja lakukan pencegahan mudik 2026

1 Maret 2026 - 10:12 WIB

Ditresnarkoba Polda NTB Ringkus Bendahara Jaringan Narkoba Ko Erwin di Mataram

28 Februari 2026 - 14:44 WIB

Jaringan Narkoba Ko Erwin

Aksi Sosial Ramadhan, Lions Club Salurkan Ribuan Paket Sembako Korban Banjir

27 Februari 2026 - 21:29 WIB

Trending di NEWS