Galian C Tanah Merah di Desa Kertarahayu Setu Kembali Beroperasi, Koq Bisa?       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 16 Jan 2025 07:33 WIB ·

Galian C Tanah Merah di Desa Kertarahayu Setu Kembali Beroperasi, Koq Bisa?


Aktivitas Penambangan Galian C Tanah Merah di Kp. Cisaat, Kertarahayu, Setu. (Dok: Istimewa) Perbesar

Aktivitas Penambangan Galian C Tanah Merah di Kp. Cisaat, Kertarahayu, Setu. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Aktivitas penambangan Galian C Tanah Merah di Desa Kertarahayu, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, sudah sejak lama menjadi perhatian publik.

Keberadaannya memicu kontroversi dan kecaman dari berbagai pihak, terutama masyarakat setempat yang merasa terdampak secara langsung.

Kegiatan penambangan Galian C ini diduga ilegal dan dianggap menimbulkan berbagai dampak negatif, seperti kerusakan lingkungan, infrastruktur jalan, hingga terganggunya kenyamanan warga.

Pernah Ditutup oleh Wakil Gubernur Jawa Barat di Tahun 2020

Galian C Kertarahayu

Wagub Jabar Pernah Tutup Galian C Ilegal di Desa Kertarahayu, Setu, pada 2020 lalu. (Dok: Istimewa)

Pada tahun 2020, Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum, pernah menutup lokasi Galian C Tanah Merah yang tidak berizin di Desa Kertarahayu.

BACA JUGA:  Harga Daging Sapi Tinggi di Pasaran, Masyarakat Desak Pemerintah Pengelolaan Daging Lewat BUMN

Saat itu, seluruh aktivitas dihentikan, dan pengusaha diminta mengurus Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Uu juga mengimbau agar masyarakat berani melaporkan jika menemukan adanya aktivitas pertambangan ilegal kepada pihak berwenang.

Galian C Kertarahayu Beroperasi Sejak 2014

Menurut Ketua BPD Kertarahayu, Dedi Darip, aktivitas penambangan ini sudah berlangsung sejak sekitar tahun 2014 lalu meski tidak memiliki izin.

Padahal, berdasarkan Perda Kabupaten Bekasi No. 3 Tahun 2010, Desa Kertarahayu telah ditetapkan sebagai Desa Wisata.

BACA JUGA:  ICMI Orda Kabupaten Bekasi Dorong Pelestarian Lingkungan dan Pembangunan Berkelanjutan di Muara Gembong

Kembali Beroperasi dan Menuai Penolakan

Galian C Kertarahayu

Penolakan Warga Terhadap Galian C di Desa Kertarahayu. (Dok: Istimewa)

Namun, belakangan ini aktivitas Galian C tersebut kembali beroperasi, hingga memicu kecaman dan penolakan dari masyarakat.

Dedi Darip bersama warga pun mendatangi kantor pemerintah Kecamatan Setu untuk menyampaikan aspirasi dan laporan mereka terkait penolakan galian C di wilayahnya.

“Kami, warga RT 01 RW 01, Desa Kertarahayu, mendesak pemerintah untuk segera menghentikan aktivitas ini karena dampaknya sangat merugikan lingkungan,” ujar Dedi, Rabu (15/1/2025).

Ia menyoroti dampak serius dari kegiatan ini, seperti jalanan yang rusak, kebisingan, dan bahaya bagi pengguna jalan akibat tanah yang menutupi badan jalan, terutama saat musim hujan.

BACA JUGA:  Diduga Tidak Transparan, PPDB SMPN 1 Setu Dipertanyakan Warga

Dedi dan warga mendesak pemerintah Kabupaten Bekasi, terutama Camat Setu, untuk mengambil tindakan tegas.

“Kami meminta Camat, Bupati, dan jajaran pemerintah daerah bersikap tegas karena ini menyangkut keamanan dan kenyamanan masyarakat,” tegas Dedi.

Pertanyaan yang Belum Terjawab

Galian C Kertarahayu

Aktivitas Mobil Truk Pengangkut Tanah di Desa Kertarahayu Setu. (Dok: Istimewa)

Kembali beroperasinya Galian C ini memunculkan berbagai pertanyaan di kalangan masyarakat, siapa yang bertanggung jawab atas aktivitas yang diduga ilegal ini? Siapa Bos-nya? Dan siapa sebenarnya yang berwenang untuk menindak?

Saat ini, tim media terus mencari dan mengumpulkan data serta informasi lebih lanjut guna melengkapi hasil liputan mendalam untuk dipublikasikan.

 

(Uje)

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 57 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Konsisten Terapkan GRC,Jasa Raharja Raih Empat Penghargaan di Ajang TOP GRC Awards 2026 

11 September 2026 - 14:05 WIB

Polresta Klaten Bongkar Penyalahgunaan Pertalite, Kerugian Negara Ditaksir Rp378 Juta

10 September 2026 - 16:16 WIB

Nomor Urut 3 di Pilkades Gandamekar, Kempit Programkan Perluasan Lapangan Kerja dan Prioritaskan Warga Gandamekar

9 September 2026 - 17:10 WIB

Kempit

Pilkades Sukadanau, H. Parta Nomor Urut 2 Siap Rangkul Warga dan Benahi Tata Kelola Desa

9 September 2026 - 14:58 WIB

Pilkades Sukadanau

Satpol PP Bandung Intensif Patroli, Warga Diminta Aktif Melapor

8 September 2026 - 15:46 WIB

16 Kg Emas Diduga Ilegal Digagalkan di Bandara Manado

7 September 2026 - 14:33 WIB

Emas Ilegal
Trending di NEWS