Polisi Gagalkan Peredaran 47 Kilogram Ganja di Sumatera Barat, Empat Tersangka Diamankan       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 27 Apr 2025 13:04 WIB ·

Polisi Gagalkan Peredaran 47 Kilogram Ganja di Sumatera Barat, Empat Tersangka Diamankan


Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Barat berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis ganja seberat 47 kilogram. (Dok: Istimewa) Perbesar

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Barat berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis ganja seberat 47 kilogram. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Barat berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis ganja seberat 47 kilogram.

Empat orang tersangka, yakni YYP (26), BD (22), MA (20), dan AD (20), ditangkap di dua lokasi berbeda, yaitu di Jalan M. Yamin, Lubuk Alung, dan di Kompleks Wisma Indah Lestari, Kota Padang.

Keberhasilan ini mendapat apresiasi dari Brigadir Jenderal Polisi Eko Hadi Santoso dari Bareskrim Polri. Ia menekankan pentingnya sinergi antarlembaga dalam upaya mitigasi peredaran narkoba.

BACA JUGA:  Pj Bupati Bekasi Dedy Supriyadi Melantik 40 Pejabat Administrator dan Pengawas

“Bareskrim bersama jajaran akan terus bersinergi dan mempercepat langkah-langkah untuk memperkuat upaya mitigasi terhadap peredaran narkoba,” ujar Brigjen Eko pada Sabtu (26/4/2025).

Secara terpisah, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Barat, Komisaris Besar Nico A. Setiawan, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai sebuah mobil Xenia berwarna hitam yang diduga membawa ganja dari Padang menuju Batusangkar.

BACA JUGA:  Penghargaan Bintang Empat TOP BUMD Awards 2024 di Raih BLUD UPTD PALD Kota Bekasi

Polisi kemudian membuntuti kendaraan tersebut dan menghentikannya di daerah Lubuk Alung. Dari dalam mobil, petugas menemukan lima kilogram ganja dan menginterogasi dua tersangka yang mengaku telah menyerahkan 42 kilogram ganja sebelumnya.

Penyelidikan lebih lanjut mengarahkan polisi ke kediaman tersangka lain di Padang Sarai.

“Di rumah tersebut, kami menemukan barang bukti berupa satu karung besar berwarna hijau yang berisi 23 paket besar diduga ganja, disembunyikan di bawah kompor dapur. Selain itu, ditemukan juga satu karung besar berwarna putih yang berisi 19 paket besar diduga ganja di dalam kamar mandi rumah,” pungkas Kombes Nico.

BACA JUGA:  Polsek Cikarang Barat Tangkap Komplotan Begal Sadis di Bekasi

 

(Red)

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Polri Ingatkan Potensi Lonjakan Arus Balik, Masyarakat Diminta Manfaatkan WFA Usai Lebaran 1447 H

22 Maret 2026 - 20:34 WIB

Arus Balik

Habeas Corpus Law Firm Sampaikan Ucapan Idul Fitri 1447 H, Ajak Generasi Muda Tingkatkan Kesadaran Hukum

22 Maret 2026 - 07:36 WIB

Posyan Mega Bekasi Hyper Mall Antisipasi Lonjakan Kendaraan Jelang Idulfitri 2026

21 Maret 2026 - 08:21 WIB

Jasa Raharja Dukung Penuh Program Mudik IFG 2026, Utamakan Keselamatan Pemudik

20 Maret 2026 - 11:42 WIB

One Way Nasional Resmi Dimulai di Cikampek, Jasa Raharja Dukung Kelancaran Mudik Lebaran 2026

19 Maret 2026 - 13:42 WIB

157 Perusahaan di Jabar Dilaporkan Terkait Permasalahan THR

18 Maret 2026 - 17:37 WIB

Perusahaan di Jabar
Trending di NEWS