KONTEKSBERITA.com – Direktur Gakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol Raden Slamet Santoso, meresmikan pembukaan jalur Tol Japek II Selatan yang menghubungkan GT Sadang KM 72 hingga GT Deltamas KM 37 (Japek), pada Rabu (2/4/2025).
Turut mendampingi Brigjen Pol Raden Slamet Santoso, Kasubditwal dan PJR Korlantas Polri Irjen Pol Faizal, Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Pol Aris, serta Kasubditdakgar Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Pol Matrius.
Brigjen Pol Raden Slamet Santoso menjelaskan bahwa berdasarkan data perhitungan dari Korlantas Polri dan Jasa Marga, tingkat kepadatan kendaraan di Cikampek, terutama dari arah Timur, sudah cukup tinggi.
“Berdasarkan perhitungan dari Jasa Marga dan Korlantas, tingkat kepadatan di Cikampek dari arah Timur sudah cukup tinggi,” ujar Brigjen Pol Raden Slamet Santoso.
Dengan dioperasikannya jalur Tol Japek II Selatan ini, pengendara yang menuju Jakarta dari arah Cipularang akan menempuh jarak sekitar 37 km, dan keluar melalui GT Deltamas KM 37.
“Jalur ini mulai difungsionalkan malam ini. Pengendara dari Cipularang akan menempuh sekitar 37 km dan keluar di KM 37 atau KM 34,” tambahnya.
Tol Fungsional Japek II Selatan ini akan beroperasi hingga arus balik mudik selesai. Dengan adanya jalur ini, arus lalu lintas dari arah Cipularang, Garut, dan Tasik dapat dialihkan melalui Japek II Selatan.
“Tol ini akan berfungsi mulai malam ini hingga arus balik selesai, sehingga arus lalu lintas dari Cipularang, Garut, Tasik, dan daerah lainnya bisa dialihkan melalui Japek II Selatan,” jelasnya.
Brigjen Pol Raden Slamet Santoso juga menegaskan bahwa Tol Fungsional Japek II Selatan ini akan digratiskan. Namun, jika pengendara harus membayar saat melewati gate, biaya tersebut merupakan biaya operasional tol yang dilalui sebelumnya.
“Untuk 8 km pertama pada jalur fungsional ini, ada gate dan biaya yang dibayarkan adalah biaya operasional. Misalnya, jika seseorang berangkat dari Pasteur, biaya yang dibayar adalah untuk perjalanan dari Pasteur hingga ke titik ini,” jelasnya.
“Sedangkan untuk jalur fungsional hingga KM 34 dan KM 37, tidak ada biaya, jadi masyarakat tidak perlu membayar untuk jalur fungsional tersebut,” tambahnya.
Di akhir sambutannya, Brigjen Pol Raden Slamet Santoso mengimbau agar masyarakat yang menggunakan Tol Fungsional Japek II Selatan selalu memperhatikan rambu lalu lintas dan mengikuti petunjuk petugas di lapangan.
“Bagi para pengemudi, meskipun jalur fungsional ini belum sepenuhnya sempurna, diharapkan tetap berhati-hati. Ikuti rambu-rambu yang telah dipasang dan arahan dari petugas, baik dari Jasa Marga maupun Kepolisian,” pungkasnya.
(Red)
*Update Berita Lainnya di Google News.