Kortas Tipikor Periksa Puluhan Saksi Kasus Pagar Laut di Tangerang       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 21 Mar 2025 02:14 WIB ·

Kortas Tipikor Periksa Puluhan Saksi Kasus Pagar Laut di Tangerang


Kepala Kortas Tipikor Polri Irjen Cahyono Wibowo. (Dok: Istimewa) Perbesar

Kepala Kortas Tipikor Polri Irjen Cahyono Wibowo. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri telah memeriksa 34 orang terkait dugaan korupsi dalam kasus pagar laut yang terjadi di perairan Tangerang, Banten.

Para saksi yang diperiksa meliputi perwakilan dari Kementerian ATR/BPN, kepala desa, hingga masyarakat setempat.

“Ada sekitar 34 orang yang telah diperiksa. Dari pihak swasta, ada, dari ATR/BPN juga ada, dari kepala desa juga ada, dan masyarakat juga turut diperiksa,” kata Kepala Kortas Tipikor Polri Irjen Cahyono Wibowo di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Rabu (19/3/2025).

BACA JUGA:  Kapolsek Setu, AKP Ani Widayati Imbau Masyarakat Jaga Kamtibmas

Cahyono mengungkapkan bahwa pihaknya masih terus melakukan penyelidikan terkait kasus pagar laut tersebut.

Selain di Tangerang, Kortas Tipikor juga tengah mengusut dugaan korupsi terkait proyek pagar laut di wilayah Bekasi, Jawa Barat, dan Deli Serdang, Sumatra Utara.

“Sepertinya, Bekasi dan Deli Serdang memiliki subjek hukum yang sama. Subjek hukum tersebut mengacu pada calon pelaku kejahatan yang serupa,” ujar Cahyono.

BACA JUGA:  Tahun 2024, DCKTR Alokasikan Ratusan Miliar untuk Bangun Sarana Pendidikan dan Kesehatan

Namun, Cahyono belum memberikan penjelasan lebih rinci mengenai kasus yang terjadi di Bekasi dan Deli Serdang, termasuk lokasi tepatnya pemasangan pagar laut.

Di sisi lain, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas perkara terhadap empat tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen SHGB-SHM yang terkait dengan wilayah pagar laut di Tangerang ke Kejaksaan Agung.

BACA JUGA:  Kunjungan Kerja ke Bandung, Kapolri Disambut Kapolda Jabar

Apabila berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21, Bareskrim akan melimpahkan keempat tersangka untuk segera menjalani proses persidangan.

Keempat tersangka dalam kasus ini adalah Kepala Desa Kohod, Arsin, Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta, serta dua penerima kuasa yang berinisial SP dan CE. Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini sedang ditahan di rumah tahanan Bareskrim Polri.

 

(Red)

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Dua WN Nigeria Tewas di Apartemen Cengkareng, Polisi Dalami Penyebabnya

5 Juni 2026 - 14:15 WIB

Apartemen Cengkareng

KDM Beri Bonus Rp1 Miliar untuk Persib Usai Cetak Hattrick Juara

4 Juni 2026 - 18:01 WIB

Bonus Persib

Sidang Ijon Proyek Bekasi, Pengacara Soroti Kesaksian Kontradiktif Pejabat

3 Juni 2026 - 12:19 WIB

Sidang Ijon Proyek

Jasa Raharja Perkuat Layanan Berbasis Nilai Pancasila di Hari Lahir Pancasila 2026

2 Juni 2026 - 08:48 WIB

Anthony :Momentum Hari Pancasila, Generasi Muda Didorong Jaga Konstitusi dan Persatuan

1 Juni 2026 - 02:36 WIB

Bawa 1 Kg Ganja, Pengedar Digulung Polisi di Tangerang

30 Mei 2026 - 23:38 WIB

Polres Tangerang Kota
Trending di NEWS