Kortas Tipikor Periksa Puluhan Saksi Kasus Pagar Laut di Tangerang       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 21 Mar 2025 02:14 WIB ·

Kortas Tipikor Periksa Puluhan Saksi Kasus Pagar Laut di Tangerang


Kepala Kortas Tipikor Polri Irjen Cahyono Wibowo. (Dok: Istimewa) Perbesar

Kepala Kortas Tipikor Polri Irjen Cahyono Wibowo. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri telah memeriksa 34 orang terkait dugaan korupsi dalam kasus pagar laut yang terjadi di perairan Tangerang, Banten.

Para saksi yang diperiksa meliputi perwakilan dari Kementerian ATR/BPN, kepala desa, hingga masyarakat setempat.

“Ada sekitar 34 orang yang telah diperiksa. Dari pihak swasta, ada, dari ATR/BPN juga ada, dari kepala desa juga ada, dan masyarakat juga turut diperiksa,” kata Kepala Kortas Tipikor Polri Irjen Cahyono Wibowo di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Rabu (19/3/2025).

BACA JUGA:  Hendak Menyebrang, Pria Tewas Tertabrak KA di Perlintasan Stasiun Tambun Bekasi

Cahyono mengungkapkan bahwa pihaknya masih terus melakukan penyelidikan terkait kasus pagar laut tersebut.

Selain di Tangerang, Kortas Tipikor juga tengah mengusut dugaan korupsi terkait proyek pagar laut di wilayah Bekasi, Jawa Barat, dan Deli Serdang, Sumatra Utara.

“Sepertinya, Bekasi dan Deli Serdang memiliki subjek hukum yang sama. Subjek hukum tersebut mengacu pada calon pelaku kejahatan yang serupa,” ujar Cahyono.

BACA JUGA:  Joko S Dawoed Terpilih Ketua SMSI Kota Bekasi Periode 2025-2028, Doni Ardon: Selamat dan Sukses

Namun, Cahyono belum memberikan penjelasan lebih rinci mengenai kasus yang terjadi di Bekasi dan Deli Serdang, termasuk lokasi tepatnya pemasangan pagar laut.

Di sisi lain, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas perkara terhadap empat tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen SHGB-SHM yang terkait dengan wilayah pagar laut di Tangerang ke Kejaksaan Agung.

BACA JUGA:  Pelaku Begal di Setu Sudah 7 Kali Beraksi, Terancam 12 Tahun Penjara

Apabila berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21, Bareskrim akan melimpahkan keempat tersangka untuk segera menjalani proses persidangan.

Keempat tersangka dalam kasus ini adalah Kepala Desa Kohod, Arsin, Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta, serta dua penerima kuasa yang berinisial SP dan CE. Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini sedang ditahan di rumah tahanan Bareskrim Polri.

 

(Red)

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Genjot PAD, Bapenda Bekasi Perketat Pajak Reklame dan Hiburan

17 April 2026 - 13:24 WIB

Pajak Reklame

Pemkot Bekasi Gelar Musrenbang RKPD 2027, Wali Kota Tekankan Kolaborasi Pembangunan

16 April 2026 - 20:57 WIB

Lapdu Diterima, Kuasa Hukum Desak Kejari Subang Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Ambulans

15 April 2026 - 21:29 WIB

Korupsi Ambulans

Dishub Kabupaten Bekasi Optimalkan Sistem Layanan Aplikasi KIR Online Bekasi

15 April 2026 - 12:13 WIB

KIR Online Bekasi

Halal Bihalal Pensiunan, Wawali Bekasi Perkuat Silaturahmi

15 April 2026 - 11:12 WIB

Polisi Gagalkan Penyelundupan Thrifting Ilegal di Perbatasan NTT

14 April 2026 - 16:28 WIB

Polda NTT
Trending di NEWS