Kortas Tipikor Periksa Puluhan Saksi Kasus Pagar Laut di Tangerang       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 21 Mar 2025 02:14 WIB ·

Kortas Tipikor Periksa Puluhan Saksi Kasus Pagar Laut di Tangerang


Kepala Kortas Tipikor Polri Irjen Cahyono Wibowo. (Dok: Istimewa) Perbesar

Kepala Kortas Tipikor Polri Irjen Cahyono Wibowo. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri telah memeriksa 34 orang terkait dugaan korupsi dalam kasus pagar laut yang terjadi di perairan Tangerang, Banten.

Para saksi yang diperiksa meliputi perwakilan dari Kementerian ATR/BPN, kepala desa, hingga masyarakat setempat.

“Ada sekitar 34 orang yang telah diperiksa. Dari pihak swasta, ada, dari ATR/BPN juga ada, dari kepala desa juga ada, dan masyarakat juga turut diperiksa,” kata Kepala Kortas Tipikor Polri Irjen Cahyono Wibowo di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Rabu (19/3/2025).

BACA JUGA:  Demo Apdesi Ricuh, Polisi Dilempari Botol Air Mineral

Cahyono mengungkapkan bahwa pihaknya masih terus melakukan penyelidikan terkait kasus pagar laut tersebut.

Selain di Tangerang, Kortas Tipikor juga tengah mengusut dugaan korupsi terkait proyek pagar laut di wilayah Bekasi, Jawa Barat, dan Deli Serdang, Sumatra Utara.

“Sepertinya, Bekasi dan Deli Serdang memiliki subjek hukum yang sama. Subjek hukum tersebut mengacu pada calon pelaku kejahatan yang serupa,” ujar Cahyono.

BACA JUGA:  Jokowi Lantik AHY Jadi Menteri ATR dan Hadi Jadi Menko Polhukam

Namun, Cahyono belum memberikan penjelasan lebih rinci mengenai kasus yang terjadi di Bekasi dan Deli Serdang, termasuk lokasi tepatnya pemasangan pagar laut.

Di sisi lain, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas perkara terhadap empat tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen SHGB-SHM yang terkait dengan wilayah pagar laut di Tangerang ke Kejaksaan Agung.

BACA JUGA:  Kasus Dugaan Penggelapan dan Wanprestasi Fauzan Fadel Muhammad Masuki Tahap Persidangan

Apabila berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21, Bareskrim akan melimpahkan keempat tersangka untuk segera menjalani proses persidangan.

Keempat tersangka dalam kasus ini adalah Kepala Desa Kohod, Arsin, Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta, serta dua penerima kuasa yang berinisial SP dan CE. Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini sedang ditahan di rumah tahanan Bareskrim Polri.

 

(Red)

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

ICMI Orda Kabupaten Bekasi Perkuat Peran LPBH ICMI Kawal Pilkades Serentak 2026

5 September 2026 - 23:08 WIB

LBH ICMI Orda Kabupaten Bekasi

Jasa Raharja Ajak “Jasfren” Bergerak Bersama Menjaga Keselamatan untuk Negeri

5 September 2026 - 09:43 WIB

Lansia 76 Tahun Jadi Tersangka, Diduga Garap 270 Hektare Hutan untuk Sawit

4 September 2026 - 13:03 WIB

Karhutla di Desa Tasik Tebing Serai

Jasa Marga dan Jasa Raharja Hadirkan Layanan Keselamatan Jalan Tol Berbasis Digital  

4 September 2026 - 11:11 WIB

Kepala Jasa Raharja Jabar Temui Dirlantas dan Bapenda

3 September 2026 - 11:24 WIB

Total Rp8,65 Miliar Hibah Disbudpora Bekasi 2026 untuk 7 Organisasi, PWI Minta Rincian Dibuka

2 September 2026 - 20:49 WIB

Hibah Disbudpora Kabupaten Bekasi
Trending di NEWS