Disperkimtan Kabupaten Bekasi Ambil Alih Fasos dan Fasum Perumahan yang Ditinggalkan Pengembang       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 22 Mar 2025 16:22 WIB ·

Disperkimtan Kabupaten Bekasi Ambil Alih Fasos dan Fasum Perumahan yang Ditinggalkan Pengembang


Kepala Disperkimtan Kabupaten Bekasi, Nur Chaidir. (Dok: Istimewa) Perbesar

Kepala Disperkimtan Kabupaten Bekasi, Nur Chaidir. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Pemerintah Kabupaten Bekasi, melalui Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) telah mengambil alih lahan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos/fasum) dari kawasan perumahan yang ditinggalkan oleh pengembang.

Tindakan ini diambil untuk memenuhi aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui pengajuan resmi.

Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Bekasi, Nur Chaidir, menjelaskan bahwa pengambilalihan lahan ini dapat dilakukan berdasarkan permohonan warga yang menyatakan bahwa pengembang sudah tidak dapat dihubungi, dengan dilengkapi surat keterangan dari ketua RT, RW, hingga kepala desa atau lurah.

“Yang jelas, pengembang sudah tidak ada lagi, alamat atau keberadaannya tidak dapat ditemukan. Selain itu, serah terima perumahan belum dilakukan, sehingga kami berhak mengambil alih,” ujarnya.

Chaidir menyatakan bahwa pemerintah daerah sedang berupaya memproses pengambilalihan lahan fasilitas sosial dan umum yang ditinggalkan pengembang, meskipun terdapat kendala teknis yang harus diatasi.

BACA JUGA:  Dua Emas Badminton Harumkan Nama Indonesia di ASEAN School Games 2025

“Ada lima perumahan yang tengah diproses untuk dilakukan serah terima secara sepihak. Namun, kami masih terbentur masalah teknis terkait prosedur dan pelaksanaannya. Kami sedang berkoordinasi dengan pihak hukum dan mendapatkan pendampingan dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi,” tambahnya.

Dia juga mengungkapkan bahwa hingga awal tahun 2025, sekitar 110 dari total 300 pengembang perumahan di Kabupaten Bekasi telah menyerahkan lahan fasilitas sosial dan umum kepada pemerintah daerah.

Menurutnya, skema pengambilalihan sepihak ini efektif untuk membangun infrastruktur penunjang di kawasan perumahan, yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

Pendampingan hukum dari Kejaksaan Negeri dan Kopsurgah KPK RI terus dilakukan untuk memastikan kebijakan ini dapat terlaksana dengan maksimal.

“Jumlah pengembang yang menyerahkan lahan fasos dan fasum meningkat signifikan dibandingkan dua tahun lalu, hanya sekitar 20 pengembang yang bersedia menyerahkan lahan tersebut selama periode tersebut, sebelum kebijakan ini diberlakukan,” katanya.

BACA JUGA:  Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bekasi Bahas Penetapan Keputusan 2 Raperda

Chaidir memberi contoh kondisi di Perumahan Telaga Murni, Kecamatan Cikarang Barat, di mana pengembang properti tersebut telah menelantarkan proyeknya sehingga alamat dan kontak pengembang tidak dapat dihubungi.

Kondisi ini memungkinkan warga untuk mengajukan serah terima sepihak lahan fasilitas sosial dan umum kepada Disperkimtan Kabupaten Bekasi.

“RT dan RW dapat mengajukan permohonan secara parsial, misalnya untuk pembangunan TPS3R. Namun, jika mengajukan secara keseluruhan, hal tersebut akan lebih sulit karena pengembang sudah tidak ada lagi,” ujarnya.

Dia juga menjelaskan beberapa kendala yang dihadapi dalam proses serah terima lahan fasos dan fasum, antara lain syarat agar prasarana dan sarana utilitas umum seperti jalan lingkungan, drainase, dan lampu penerangan jalan umum sudah dalam kondisi layak.

BACA JUGA:  Forkopimcam Setu Sosialisasikan Maklumat Bupati Bekasi Tentang Bulan Suci Ramadan

“Selain itu, lahan tersebut harus sudah dipisahkan dan diserahkan atas nama pemerintah daerah. Di Perumahan Telaga Murni, fasos dan fasum tersebut belum diserahkan kepada pemerintah daerah,” jelasnya.

Chaidir menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas jika terdapat penyalahgunaan lahan fasilitas sosial dan umum, misalnya digunakan untuk kegiatan usaha atau tidak sesuai dengan peruntukannya.

Ia meminta perangkat RT/RW untuk melakukan pengawasan terhadap penggunaan lahan tersebut.

Sebagai langkah preventif, pihaknya akan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk menertibkan lahan fasos dan fasum yang disalahgunakan oleh oknum warga.

“Kami akan memasang papan informasi yang menyatakan bahwa fasos dan fasum tersebut merupakan aset milik pemerintah daerah. Kami juga akan bekerja sama dengan Satpol PP, RW, dan kecamatan untuk melakukan penertiban,” tambahnya.

 

(Red)

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Pengambilan Sumpah Advokat PERADI RAYA Sukses Digelar di Pengadilan Tinggi Bandung

1 Mei 2026 - 19:06 WIB

Pengambilan Sumpah Advokat PERADI RAYA

Eks Finalis Putri Indonesia Riau Diciduk, Diduga Jalankan Praktik Dokter Ilegal

1 Mei 2026 - 14:24 WIB

Eks Putri Indonesia Riau

Seluruh Korban KRL Tersantuni Oleh Jasa Raharja

30 April 2026 - 18:24 WIB

Polsek Cikarang Barat Gelar Police Go To School di SMKN 1 Cikarang Barat, Imbau Siswa Hindari Tawuran dan Narkoba

30 April 2026 - 10:37 WIB

Polsek Cikarang Barat

Ahli Waris Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi Terima Santunan dari Jasa Raharja

29 April 2026 - 11:30 WIB

Jasa Raharja Tanggung Biaya Perawatan Korban Kecelakaan Kereta Api ke 8 RS

28 April 2026 - 21:21 WIB

Trending di NEWS