KPK Tetapkan 5 Tersangka Kasus Pemberian Fasilitas Kredit oleh LPEI kepada PT PE       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 5 Mar 2025 04:21 WIB ·

KPK Tetapkan 5 Tersangka Kasus Pemberian Fasilitas Kredit oleh LPEI kepada PT PE


Ilustrasi Tersangka Korupsi. (Dok: Istimewa) Perbesar

Ilustrasi Tersangka Korupsi. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada PT PE.

Kelima tersangka tersebut adalah DW dan AS, yang menjabat sebagai Direktur Pelaksana LPEI, JM selaku Komisaris Utama PT PE, NN Direktur Utama PT PE, serta SMD Direktur PT PE. Dalam kasus ini, diduga pemberian fasilitas kredit kepada PT PE mengakibatkan kerugian negara sebesar USD 60 juta.

BACA JUGA:  Kadis LH Kabupaten Bekasi Sosialisasi Lomba Kampung Bersih Makin Berani

Dalam rangkaian kasus ini, diduga terjadi benturan kepentingan antara Direktur LPEI dan debitur PT PE. Kedua belah pihak diduga telah melakukan kesepakatan untuk mempermudah proses pemberian kredit.

Selain itu, Direktur LPEI juga tidak melakukan pengawasan terhadap penggunaan kredit dan tetap memberikan fasilitas meskipun tidak memenuhi persyaratan.

Di sisi lain, PT PE diduga telah memalsukan dokumen purchase order dan invoice yang menjadi dasar pencairan fasilitas kredit, yang tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.

BACA JUGA:  Polri Gagalkan Jaringan Narkoba Jelang DWP 2025 di Bali

PT PE juga diduga melakukan window dressing pada laporan keuangannya dan menggunakan fasilitas kredit untuk tujuan yang tidak sesuai dengan peruntukannya, seperti yang tercantum dalam perjanjian kredit.

Dalam proses pemberian fasilitas kredit ini, diduga ada keterlibatan 11 debitur. Tindak pidana korupsi yang terjadi berpotensi menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 11,7 triliun.

BACA JUGA:  Dorong Desa Tangguh Iklim, Tim PKM Universitas Borobudur Serahkan Naskah Akademik Raperdes Sampah

KPK saat ini belum melakukan penahanan terhadap para tersangka dan masih terus mengumpulkan bukti-bukti dalam penyidikan perkara ini.

 

(Red)

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Tubagus Amrie Wardhana, Praktisi Hukum Senior yang Tangani Beragam Perkara Nasional

27 Juni 2026 - 13:24 WIB

Dorong Desa Tangguh Iklim, Tim PKM Universitas Borobudur Serahkan Naskah Akademik Raperdes Sampah

26 Juni 2026 - 22:16 WIB

Gandhi S Rilis Single Dangdut Terbaru “Ketuk Pintu” Bersama HP Records

26 Juni 2026 - 11:30 WIB

Dirut PT MMS Ditahan Bareskrim dalam Kasus Dugaan Manipulasi Nilai Ekspor Sawit

26 Juni 2026 - 10:57 WIB

Ekspor Sawit

Saksikan Penandatanganan PKB Jasa Raharja dan Serikat Pekerja

26 Juni 2026 - 10:38 WIB

TemuKarya Karang Taruna Kota Bekasi: Darkam Berpeluang Kembali Pimpin Organisasi Secara Aklamasi

25 Juni 2026 - 13:27 WIB

Trending di NEWS