KPK Tetapkan 5 Tersangka Kasus Pemberian Fasilitas Kredit oleh LPEI kepada PT PE       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 5 Mar 2025 04:21 WIB ·

KPK Tetapkan 5 Tersangka Kasus Pemberian Fasilitas Kredit oleh LPEI kepada PT PE


Ilustrasi Tersangka Korupsi. (Dok: Istimewa) Perbesar

Ilustrasi Tersangka Korupsi. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada PT PE.

Kelima tersangka tersebut adalah DW dan AS, yang menjabat sebagai Direktur Pelaksana LPEI, JM selaku Komisaris Utama PT PE, NN Direktur Utama PT PE, serta SMD Direktur PT PE. Dalam kasus ini, diduga pemberian fasilitas kredit kepada PT PE mengakibatkan kerugian negara sebesar USD 60 juta.

BACA JUGA:  Masuk Kuartal Kedua Tahun 2022, Penerimaan Pajak Capai 25,05 Persen

Dalam rangkaian kasus ini, diduga terjadi benturan kepentingan antara Direktur LPEI dan debitur PT PE. Kedua belah pihak diduga telah melakukan kesepakatan untuk mempermudah proses pemberian kredit.

Selain itu, Direktur LPEI juga tidak melakukan pengawasan terhadap penggunaan kredit dan tetap memberikan fasilitas meskipun tidak memenuhi persyaratan.

Di sisi lain, PT PE diduga telah memalsukan dokumen purchase order dan invoice yang menjadi dasar pencairan fasilitas kredit, yang tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.

BACA JUGA:  Korlantas Beri Pelatihan dan Sertifikasi Petugas Dakgar Lantas Rayon Jawa–Bali

PT PE juga diduga melakukan window dressing pada laporan keuangannya dan menggunakan fasilitas kredit untuk tujuan yang tidak sesuai dengan peruntukannya, seperti yang tercantum dalam perjanjian kredit.

Dalam proses pemberian fasilitas kredit ini, diduga ada keterlibatan 11 debitur. Tindak pidana korupsi yang terjadi berpotensi menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 11,7 triliun.

BACA JUGA:  KDM Komitmen Menuju Jabar Terang dan Terkoneksi di Tahun Depan

KPK saat ini belum melakukan penahanan terhadap para tersangka dan masih terus mengumpulkan bukti-bukti dalam penyidikan perkara ini.

 

(Red)

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Magang Nasional 2026 Dibuka, 150 Ribu Lulusan Dapat Kesempatan

12 Agustus 2026 - 12:55 WIB

Magang Nasional

Rp1 Miliar Disalurkan, Baznas Bekasi Geser Pola Bantuan ke Pemberdayaan

11 Agustus 2026 - 11:43 WIB

Polda Metro Jaya Juara E-Sports Kapolri Cup 2026

11 Agustus 2026 - 09:39 WIB

Kubu Raya Juara Umum, Kayong Utara Masuk 5 Besar di Penutupan MTQ XXXIV Kalbar

10 Agustus 2026 - 11:46 WIB

Kubu Raya Juara Umum MTQ

Jasa Raharja Hadirkan Pelayanan Maksimal Kepada masyarakat 

9 Agustus 2026 - 19:59 WIB

Sambut HUT RI ke-81, Pemdes Cikarageman Gelar Gerak Jalan Santai

8 Agustus 2026 - 21:54 WIB

Gerak Jalan Santai Cikarageman
Trending di NEWS