KPK Tetapkan 5 Tersangka Kasus Pemberian Fasilitas Kredit oleh LPEI kepada PT PE       

Menu ✖

Mode Gelap

NEWS · 5 Mar 2025 04:21 WIB ·

KPK Tetapkan 5 Tersangka Kasus Pemberian Fasilitas Kredit oleh LPEI kepada PT PE


Ilustrasi Tersangka Korupsi. (Dok: Istimewa) Perbesar

Ilustrasi Tersangka Korupsi. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada PT PE.

Kelima tersangka tersebut adalah DW dan AS, yang menjabat sebagai Direktur Pelaksana LPEI, JM selaku Komisaris Utama PT PE, NN Direktur Utama PT PE, serta SMD Direktur PT PE. Dalam kasus ini, diduga pemberian fasilitas kredit kepada PT PE mengakibatkan kerugian negara sebesar USD 60 juta.

BACA JUGA:  Validasi NIK Jadi NPWP, Begini Caranya

Dalam rangkaian kasus ini, diduga terjadi benturan kepentingan antara Direktur LPEI dan debitur PT PE. Kedua belah pihak diduga telah melakukan kesepakatan untuk mempermudah proses pemberian kredit.

Selain itu, Direktur LPEI juga tidak melakukan pengawasan terhadap penggunaan kredit dan tetap memberikan fasilitas meskipun tidak memenuhi persyaratan.

Di sisi lain, PT PE diduga telah memalsukan dokumen purchase order dan invoice yang menjadi dasar pencairan fasilitas kredit, yang tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.

BACA JUGA:  Suhartoyo Jadi Ketua MK Gantikan Anwar Usman

PT PE juga diduga melakukan window dressing pada laporan keuangannya dan menggunakan fasilitas kredit untuk tujuan yang tidak sesuai dengan peruntukannya, seperti yang tercantum dalam perjanjian kredit.

Dalam proses pemberian fasilitas kredit ini, diduga ada keterlibatan 11 debitur. Tindak pidana korupsi yang terjadi berpotensi menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 11,7 triliun.

BACA JUGA:  16 Kg Emas Diduga Ilegal Digagalkan di Bandara Manado

KPK saat ini belum melakukan penahanan terhadap para tersangka dan masih terus mengumpulkan bukti-bukti dalam penyidikan perkara ini.

 

(Red)

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Jasa Raharja Apresiasi Polda Hingga Polres Melalui IRSMS Award di Syukuran Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71  

26 September 2026 - 12:39 WIB

222 Teknisi PLN UID Jabar Cetak Rekor MURI Pemeliharaan Listrik Tanpa Padam di Kuningan

25 September 2026 - 18:07 WIB

PLN UID Jabar

Modus Liburan, PMI Ilegal Hendak Dikirim ke Korea

25 September 2026 - 11:06 WIB

PMI Ilegal

Kontestasi Pilkades Usai, Garda Pasundan DPC Cikarang Barat Ajak Semua Pihak Kembali Bangun Semangat Kebersamaan

24 September 2026 - 20:02 WIB

Kawal Masa Depan Pelajar, Sat Narkoba dan Dokes Polres Metro Bekasi Tes Urine Siswa SMK Bina Nusa

24 September 2026 - 14:36 WIB

Dokes Polres Metro Bekasi

Polsek Setu Gencarkan Polisi Pendamping Pelajar di Yayasan Mutiara Jaya Cijengkol

24 September 2026 - 12:16 WIB

Polisi Pendamping Pelajar
Trending di NEWS