Polri Perketat Pengawasan Penyelewengan BBM, LPG, dan Pupuk Bersubsidi       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 4 Mar 2025 21:45 WIB ·

Polri Perketat Pengawasan Penyelewengan BBM, LPG, dan Pupuk Bersubsidi


Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin. (Dok: Istimewa) Perbesar

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri meningkatkan pengawasan terhadap distribusi barang bersubsidi, termasuk bahan bakar minyak (BBM), gas LPG, dan pupuk, guna mencegah terjadinya penyelewengan.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin menyampaikan perintah tersebut dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (3/3/2025).

“Kami sudah memerintahkan seluruh jajaran di tingkat polda, polres, hingga polsek untuk melakukan pengawasan terhadap pendistribusian seluruh barang bersubsidi,” kata Nunung.

Instruksi tersebut telah dituangkan dalam surat telegram rahasia (TR) yang mencakup BBM, LPG, dan pupuk bersubsidi. Langkah ini bertujuan memastikan pendistribusian barang bersubsidi tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.

BACA JUGA:  Program Ketahanan Pangan, Pemdes Ciledug Ternak Ikan Lele

Dalam kesempatan tersebut, Dittipidter Bareskrim Polri juga mengungkap kasus penyelewengan BBM subsidi di Kolaka, Sulawesi Tenggara.

Modus operandi yang digunakan adalah pengalihan BBM jenis solar bersubsidi atau B35 dari Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Kolaka ke gudang penimbunan ilegal tanpa izin.

Biosolar tersebut kemudian dipindahkan ke mobil tangki solar industri dan dijual dengan harga nonsubsidi kepada penambang dan kapal tugboat.

BACA JUGA:  Pemdes Ciledug Imbau Warga Perkuat Keamanan Lingkungan Jelang Ramadan

Penyelidikan mengungkap bahwa para pelaku juga mematikan sistem GPS di truk pengangkut BBM milik PT Elnusa Petrofin yang bertugas mendistribusikan BBM subsidi.

Truk tersebut seolah-olah mengirimkan BBM ke stasiun pengisian bahan bakar nelayan (SPBUN) atau agen penyaluran resmi sebelum akhirnya mengalihkan muatan ke gudang ilegal.

Dalam kasus ini, penyidik Dittipidter mengamankan empat orang, yaitu pengelola gudang ilegal berinisial BK, pemilik SPBUN berinisial A, oknum pegawai PT Pertamina Patra Niaga, serta pemilik truk berinisial T. Keempatnya masih berstatus pihak terlapor dan akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA:  LSM GNRI DPDK Kabupaten Bekasi Resmi Dilantik, Ini Pesan DPP GNRI

Nunung mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui adanya praktik penimbunan atau penyalahgunaan barang bersubsidi.

“Kami meminta masyarakat untuk segera menginformasikan jika menemukan indikasi penyimpangan yang dapat merugikan publik,” ujarnya.

Dalam penyidikan kasus ini, penyidik menerapkan Pasal 40 ayat (9) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 serta perubahan ketentuan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

 

(Red)

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Kungker Komisi V DPRD Jabar Pastikan SMA Negeri 20 Bekasi Siap Dipakai Tahun Ajaran Baru

5 Februari 2026 - 00:56 WIB

Proyek Galian Kabel Fiber Optik Bikin Resah Warga Setu

4 Februari 2026 - 21:51 WIB

Proyek Galian Kabel Fiber Optik

Musrenbang Kecamatan Setu 2026: Sinergitas Forkopimcam untuk Pembangunan Berkelanjutan

4 Februari 2026 - 16:35 WIB

Musrenbang Kecamatan Setu

Persib Bandung Gelar Doa Bersama Jelang Ramadan di Stadion GBLA

4 Februari 2026 - 11:21 WIB

Doa Bersama Persib

Lapas Kelas IIA Cikarang Kerja Bakti Bersihkan Lingkungan Sekitar Bersama Warga Binaan

3 Februari 2026 - 19:32 WIB

Kerja Bakti Lapas Cikarang

PWI Pusat dan Panitia HPN 2026 Siap Sukseskan HPN di Banten

3 Februari 2026 - 13:38 WIB

HPN Banten
Trending di NEWS