Kepala Desa Kohod Ditahan Terkait Kasus Pagar Laut Tangerang       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 26 Feb 2025 09:54 WIB ·

Kepala Desa Kohod Ditahan Terkait Kasus Pagar Laut Tangerang


Kepala Desa Kohod Ditahan Terkait Kasus Pagar Laut Tangerang Perbesar

KONTEKSBERITA.com – Perkembangan terbaru dalam kasus hukum yang melibatkan Kepala Desa Kohod, Arsin, kini memasuki tahap baru.

Setelah menjalani pemeriksaan mendalam di Bareskrim Polri, Arsin bersama tiga tersangka lainnya resmi ditahan terkait kasus dokumen pagar laut Tangerang.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, mengungkapkan bahwa penahanan terhadap keempat tersangka dilakukan pada Senin malam, 24 Februari 2025.

BACA JUGA:  Dinas SDABMBK Bekasi Teken Komitmen Bersama, Wujudkan Pemerintahan Berintegritas dan Bebas Korupsi

Selain Arsin, turut ditahan Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta, serta dua penerima kuasa yang berinisial SP dan CE.

Setelah serangkaian pemeriksaan, Bareskrim langsung menggelar rapat internal dan memutuskan untuk menahan keempat tersangka pada hari yang sama.

“Setelah pemeriksaan, kami bersama unit terkait melaksanakan gelar internal dan memutuskan untuk menahan mereka mulai malam ini,” kata Djuhandhani pada Selasa, 25 Februari 2025.

BACA JUGA:  Polsek Cikarang Barat Gelar Apel Pengecekan Kendaraan dan Senjata Api Inventaris

Saat ini, proses hukum berlanjut ke tahap selanjutnya. Djuhandhani memastikan bahwa berkas perkara akan segera diselesaikan dan dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mempercepat proses persidangan.

Penahanan ini dilakukan dengan alasan yang jelas. Djuhandhani menjelaskan ada tiga faktor utama yang mendasari keputusan tersebut.

“Pertama, tersangka tidak menghilangkan barang bukti, namun kemungkinan masih ada barang bukti yang akan kami perlukan untuk pengembangan kasus ini,” ujarnya.

BACA JUGA:  Disbudpora Kabupaten Bekasi Gelar Peringatan Hari Museum Nasional di Gedung Juang

“Kedua, kami khawatir mereka akan mengulangi perbuatannya mengingat kewenangan yang mereka miliki,” tambah Djuhandhani.

 

(Red)

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

ICMI Orda Kabupaten Bekasi Perkuat Peran LPBH ICMI Kawal Pilkades Serentak 2026

5 September 2026 - 23:08 WIB

LBH ICMI Orda Kabupaten Bekasi

Jasa Raharja Ajak “Jasfren” Bergerak Bersama Menjaga Keselamatan untuk Negeri

5 September 2026 - 09:43 WIB

Lansia 76 Tahun Jadi Tersangka, Diduga Garap 270 Hektare Hutan untuk Sawit

4 September 2026 - 13:03 WIB

Karhutla di Desa Tasik Tebing Serai

Jasa Marga dan Jasa Raharja Hadirkan Layanan Keselamatan Jalan Tol Berbasis Digital  

4 September 2026 - 11:11 WIB

Kepala Jasa Raharja Jabar Temui Dirlantas dan Bapenda

3 September 2026 - 11:24 WIB

Total Rp8,65 Miliar Hibah Disbudpora Bekasi 2026 untuk 7 Organisasi, PWI Minta Rincian Dibuka

2 September 2026 - 20:49 WIB

Hibah Disbudpora Kabupaten Bekasi
Trending di NEWS