Kepala Desa Kohod Ditahan Terkait Kasus Pagar Laut Tangerang       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 26 Feb 2025 09:54 WIB ·

Kepala Desa Kohod Ditahan Terkait Kasus Pagar Laut Tangerang


Kepala Desa Kohod Ditahan Terkait Kasus Pagar Laut Tangerang Perbesar

KONTEKSBERITA.com – Perkembangan terbaru dalam kasus hukum yang melibatkan Kepala Desa Kohod, Arsin, kini memasuki tahap baru.

Setelah menjalani pemeriksaan mendalam di Bareskrim Polri, Arsin bersama tiga tersangka lainnya resmi ditahan terkait kasus dokumen pagar laut Tangerang.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, mengungkapkan bahwa penahanan terhadap keempat tersangka dilakukan pada Senin malam, 24 Februari 2025.

BACA JUGA:  Perempuan di Duren Sawit Alami Luka Berat, LBH BYN Kawal Kasus

Selain Arsin, turut ditahan Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta, serta dua penerima kuasa yang berinisial SP dan CE.

Setelah serangkaian pemeriksaan, Bareskrim langsung menggelar rapat internal dan memutuskan untuk menahan keempat tersangka pada hari yang sama.

“Setelah pemeriksaan, kami bersama unit terkait melaksanakan gelar internal dan memutuskan untuk menahan mereka mulai malam ini,” kata Djuhandhani pada Selasa, 25 Februari 2025.

BACA JUGA:  Setkab Salurkan Puluhan Truk Air Bersih untuk Warga Aceh Tamiang

Saat ini, proses hukum berlanjut ke tahap selanjutnya. Djuhandhani memastikan bahwa berkas perkara akan segera diselesaikan dan dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mempercepat proses persidangan.

Penahanan ini dilakukan dengan alasan yang jelas. Djuhandhani menjelaskan ada tiga faktor utama yang mendasari keputusan tersebut.

“Pertama, tersangka tidak menghilangkan barang bukti, namun kemungkinan masih ada barang bukti yang akan kami perlukan untuk pengembangan kasus ini,” ujarnya.

BACA JUGA:  Tim Relawan Pemenangan Ade-Asep Terus Tunjukan Loyalitas dan Totalitas Dukungannya

“Kedua, kami khawatir mereka akan mengulangi perbuatannya mengingat kewenangan yang mereka miliki,” tambah Djuhandhani.

 

(Red)

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Dua WN Nigeria Tewas di Apartemen Cengkareng, Polisi Dalami Penyebabnya

5 Juni 2026 - 14:15 WIB

Apartemen Cengkareng

KDM Beri Bonus Rp1 Miliar untuk Persib Usai Cetak Hattrick Juara

4 Juni 2026 - 18:01 WIB

Bonus Persib

Sidang Ijon Proyek Bekasi, Pengacara Soroti Kesaksian Kontradiktif Pejabat

3 Juni 2026 - 12:19 WIB

Sidang Ijon Proyek

Jasa Raharja Perkuat Layanan Berbasis Nilai Pancasila di Hari Lahir Pancasila 2026

2 Juni 2026 - 08:48 WIB

Anthony :Momentum Hari Pancasila, Generasi Muda Didorong Jaga Konstitusi dan Persatuan

1 Juni 2026 - 02:36 WIB

Bawa 1 Kg Ganja, Pengedar Digulung Polisi di Tangerang

30 Mei 2026 - 23:38 WIB

Polres Tangerang Kota
Trending di NEWS