Kepala Desa Kohod Ditahan Terkait Kasus Pagar Laut Tangerang       

Menu ✖

Mode Gelap

NEWS · 26 Feb 2025 09:54 WIB ·

Kepala Desa Kohod Ditahan Terkait Kasus Pagar Laut Tangerang


					Kepala Desa Kohod Ditahan Terkait Kasus Pagar Laut Tangerang Perbesar

KONTEKSBERITA.com – Perkembangan terbaru dalam kasus hukum yang melibatkan Kepala Desa Kohod, Arsin, kini memasuki tahap baru.

Setelah menjalani pemeriksaan mendalam di Bareskrim Polri, Arsin bersama tiga tersangka lainnya resmi ditahan terkait kasus dokumen pagar laut Tangerang.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, mengungkapkan bahwa penahanan terhadap keempat tersangka dilakukan pada Senin malam, 24 Februari 2025.

BACA JUGA:  Geram Aksi Begal, Kades Burangkeng Adakan Sayembara

Selain Arsin, turut ditahan Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta, serta dua penerima kuasa yang berinisial SP dan CE.

Setelah serangkaian pemeriksaan, Bareskrim langsung menggelar rapat internal dan memutuskan untuk menahan keempat tersangka pada hari yang sama.

“Setelah pemeriksaan, kami bersama unit terkait melaksanakan gelar internal dan memutuskan untuk menahan mereka mulai malam ini,” kata Djuhandhani pada Selasa, 25 Februari 2025.

BACA JUGA:  Kejari Kota Bekasi Canangkan Zona Integritas, Targetkan Predikat WBK dan WBBM

Saat ini, proses hukum berlanjut ke tahap selanjutnya. Djuhandhani memastikan bahwa berkas perkara akan segera diselesaikan dan dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mempercepat proses persidangan.

Penahanan ini dilakukan dengan alasan yang jelas. Djuhandhani menjelaskan ada tiga faktor utama yang mendasari keputusan tersebut.

“Pertama, tersangka tidak menghilangkan barang bukti, namun kemungkinan masih ada barang bukti yang akan kami perlukan untuk pengembangan kasus ini,” ujarnya.

BACA JUGA:  Pasca Banjir Bandang, Menteri ESDM Bahlil Tinjau Percepatan Pemulihan Listrik Aceh

“Kedua, kami khawatir mereka akan mengulangi perbuatannya mengingat kewenangan yang mereka miliki,” tambah Djuhandhani.

 

(Red)

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Polres Jakbar Bongkar 43 Kasus Pencurian, 53 Orang Diamankan

23 Oktober 2026 - 11:01 WIB

Polda Riau Sita 6.500 Liter Biosolar Subsidi di Siak

22 Oktober 2026 - 11:32 WIB

Polda Riau

Gerak Cepat, Jasa Raharja Terbitkan Jaminan Biaya Perawatan bagi 11 Korban KMP Batumandi  

21 Oktober 2026 - 11:23 WIB

Ridwan Anthony Taufan Tawarkan Dual Certainty, Koreksi Transfer Pricing Tak Otomatis Dipidana

20 Oktober 2026 - 21:12 WIB

Harwan Muldidarmawan Raih In-House Counsel Elite 2026, Jasa Raharja Fokus Jaga Kepercayaan Publik

20 Oktober 2026 - 16:04 WIB

Disperkimtan Kabupaten Bekasi Bedah 267 Rutilahu, Bantuan Naik Rp40 Juta

20 Oktober 2026 - 13:46 WIB

Rutilahu Kabupaten Bekasi
Trending di NEWS