Pemerintah Longgarkan Impor untuk 10 Komoditas Prioritas Ini       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 30 Jun 2025 16:38 WIB ·

Pemerintah Longgarkan Impor untuk 10 Komoditas Prioritas Ini


Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam keterangan pers. (Dok: Istimewa) Perbesar

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam keterangan pers. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Pemerintah resmi menetapkan kebijakan relaksasi impor terhadap 10 komoditas sebagai bagian dari upaya deregulasi untuk memperkuat daya saing dan menciptakan iklim usaha yang kondusif.

Kebijakan ini diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam keterangan pers pada Senin (30/6).

Relaksasi ini merupakan tindak lanjut dari revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 yang kemudian disempurnakan melalui Permendag Nomor 16 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

BACA JUGA:  LSM Garda Bekasi Serukan Pilkada Kabupaten Bekasi 2024 Damai dan Kondusif

Revisi tersebut disusun melalui masukan dari berbagai kementerian dan lembaga, asosiasi, serta pemangku kepentingan lainnya, dengan mempertimbangkan analisis dampak regulasi dan hasil rapat kerja teknis lintas sektor.

“Perubahan ketentuan larangan dan/atau pembatasan (lartas) ini mencakup relaksasi terhadap 10 komoditas yang dinilai strategis,” ujar Airlangga.

Kesepuluh komoditas yang mendapat relaksasi impor antara lain:

1. Produk kehutanan (tidak dikenakan lartas),

2. Pupuk bersubsidi (tidak dikenakan lartas),

3. Bahan baku plastik (tidak dikenakan lartas),

BACA JUGA:  Simak, Beberapa Hal Persiapan Penting Sebelum Mudik Lebaran

4. Bahan bakar lainnya (tidak dikenakan lartas),

5. Sakarin, siklamat, dan preparat bau-bauan mengandung alkohol (hanya wajib diperiksa Lembaga Surveyor),

6. Bahan kimia tertentu (hanya wajib diperiksa Lembaga Surveyor),

7. Mutiara (hanya wajib diperiksa Lembaga Surveyor),

8. Food tray (tidak dikenakan lartas),

9. Alas kaki (hanya wajib diperiksa Lembaga Surveyor),

10. Sepeda roda dua dan roda tiga (hanya wajib diperiksa Lembaga Surveyor).

Airlangga menegaskan, kebijakan ini merupakan implementasi arahan Presiden Prabowo Subianto dalam menghadapi dinamika perdagangan dan ketidakpastian ekonomi global.

BACA JUGA:  Polsek Setu Gelar Kegiatan Qultum dan Tahsin Qur’an untuk Tingkatkan Iman dan Taqwa Anggota

Tujuannya adalah untuk mempermudah pelaku usaha dalam memperoleh bahan baku, meningkatkan efisiensi industri, serta mendorong penciptaan lapangan kerja.

“Pemerintah ingin menciptakan ekosistem yang mendukung investasi, terutama pada sektor padat karya. Ini menjadi bagian dari strategi menjaga pertumbuhan ekonomi nasional,” tambahnya.

Sebagai bagian dari langkah lanjutan, pemerintah juga menyiapkan berbagai kebijakan deregulasi lain, termasuk percepatan kemudahan perizinan berusaha.

 

(Red)

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Pelajar Jabar Didorong Jadi Agen Penyebar Nilai HAM

31 Juli 2026 - 14:14 WIB

Pelajar Jabar

Polda Bali Selidiki Dugaan Praktik Asusila Berkedok Spa di Seminyak

30 Juli 2026 - 15:20 WIB

Operasi Pekat Agung 2026

Polda Sumsel Musnahkan 19,4 Kg Sabu, Kapolda: Tak Ada Ruang bagi Narkoba

29 Juli 2026 - 12:24 WIB

Polda Sumsel

Wakapolda Babel Tekankan Optimalisasi Layanan 110 dan Respons Cepat Laporan Warga

28 Juli 2026 - 10:14 WIB

Wakapolda Babel

Jasa Raharja Perkuat Ekosistem Pelayanan melalui Sinergi dengan Pemprov dan Polda Jambi 

27 Juli 2026 - 17:47 WIB

Polda Sumsel Ungkap 96 Kasus BBM Ilegal, Sita 1,26 Juta Liter Minyak

27 Juli 2026 - 14:47 WIB

Polda Sumsel
Trending di NEWS