Kasus Tawuran di Pebayuran, Polisi Tetapkan 4 Orang Tersangka       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 30 Jan 2025 23:04 WIB ·

Kasus Tawuran di Pebayuran, Polisi Tetapkan 4 Orang Tersangka


Pelaku Tawuran di Pebayuran Bekasi Ditangkap Jajaran Polres Metro Bekasi. (Dok: Istimewa) Perbesar

Pelaku Tawuran di Pebayuran Bekasi Ditangkap Jajaran Polres Metro Bekasi. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Polres Metro Bekasi telah menetapkan empat orang tersangka terkait kasus tawuran antarkelompok yang terjadi di Kampung Bakung Kidul, Jalan Raya Pebayuran – Sukatani, Kabupaten Bekasi. Dalam kejadian tersebut, seorang korban mengalami luka sabetan senjata tajam dan meninggal dunia.

“Kami berhasil mengamankan empat pelaku, salah satunya masih di bawah umur,” kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, dalam konferensi pers di Gedung Promoter Polres Metro Bekasi, Kamis (30/01/2025).

Keempat tersangka yang diamankan adalah ARS (19), AJS (19), BR (22), dan satu tersangka lainnya berinisial MFH (16).

BACA JUGA:  Skema One Way Nasional Diterapkan di Tol Cikampek Utama hingga Tol Kalikangkung

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:

1. Satu bilah senjata tajam berupa gagang stainless dengan panjang sekitar 168 cm, dilengkapi plat besi tajam dan ujung runcing.

2. Satu bilah celurit dengan gagang kain merah.

3. Satu bilah senjata tajam jenis corbek dengan panjang sekitar 187 cm.

4. Pakaian korban: satu jaket warna pink, satu jaket warna hitam, dan satu topi warna biru.

Dari hasil penyelidikan, Kapolres menjelaskan bahwa tawuran tersebut melibatkan dua kelompok yang saling menantang melalui media sosial.

BACA JUGA:  Genjot PAD 2025, Bapenda Kabupaten Bekasi Optimalkan Retribusi

Sebelumnya, video yang memperlihatkan dua kelompok remaja terlibat tawuran di Jalan Pebayuran-Sukatani, Desa Karangreja, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, viral di media sosial. Insiden tragis ini terjadi pada Minggu, 26 Januari 2024, pagi hari, yang mengakibatkan seorang remaja berusia 17 tahun meninggal dunia setelah terkena sabetan senjata tajam.

Korban yang diketahui berinisial MAM, merupakan warga Pulo Pipisan RT 02 RW 01, Desa Karang Jaya, Kecamatan Pebayuran. Ia sempat dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Bekasi untuk mendapatkan perawatan intensif, namun nyawanya tidak tertolong akibat luka bacok parah di bagian pinggang.

BACA JUGA:  Polisi Tangkap Belasan Orang Kasus Pembacokan Pemuda Hingga Tewas di Bekasi

“Para tersangka dijerat dengan beberapa pasal, yaitu Pasal 170 ayat (2), Pasal 351 ayat (3) KUHP Jo Pasal 55 KUHP, dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” pungkas Kapolres.

 

(Red)

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 20 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Taekwondo Bekasi Bidik Atlet Olimpiade, Pengprov Jabar Dorong Penambahan Dojang

14 Maret 2026 - 23:09 WIB

Pererat Silaturahmi di Bulan Suci, Pemdes Ragemanunggal Gelar Bukber dan Santunan Anak Yatim

14 Maret 2026 - 20:01 WIB

Pemdes Ragemanunggal

Kolaborasi Komunitas dan Pelaku Usaha di Bekasi Bagikan 500 Takjil

14 Maret 2026 - 08:12 WIB

Jelang Mudik Lebaran 2026, Pemkot Bekasi dan Tiga Pilar Siagakan Personel Pengamanan

13 Maret 2026 - 13:28 WIB

Forum Jasa Raharja Bahas Kesiapan Mudik Lebaran 2026, Keselamatan Jadi Prioritas

13 Maret 2026 - 13:05 WIB

Sidang Perdata di Bale Bandung Jadi Sorotan, Tergugat Berulang Kali Tak Hadir

13 Maret 2026 - 12:55 WIB

Sidang Perdata PN Bale Bandung
Trending di NEWS