Kasus Tawuran di Pebayuran, Polisi Tetapkan 4 Orang Tersangka       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 30 Jan 2025 23:04 WIB ·

Kasus Tawuran di Pebayuran, Polisi Tetapkan 4 Orang Tersangka


Pelaku Tawuran di Pebayuran Bekasi Ditangkap Jajaran Polres Metro Bekasi. (Dok: Istimewa) Perbesar

Pelaku Tawuran di Pebayuran Bekasi Ditangkap Jajaran Polres Metro Bekasi. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Polres Metro Bekasi telah menetapkan empat orang tersangka terkait kasus tawuran antarkelompok yang terjadi di Kampung Bakung Kidul, Jalan Raya Pebayuran – Sukatani, Kabupaten Bekasi. Dalam kejadian tersebut, seorang korban mengalami luka sabetan senjata tajam dan meninggal dunia.

“Kami berhasil mengamankan empat pelaku, salah satunya masih di bawah umur,” kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, dalam konferensi pers di Gedung Promoter Polres Metro Bekasi, Kamis (30/01/2025).

Keempat tersangka yang diamankan adalah ARS (19), AJS (19), BR (22), dan satu tersangka lainnya berinisial MFH (16).

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:

1. Satu bilah senjata tajam berupa gagang stainless dengan panjang sekitar 168 cm, dilengkapi plat besi tajam dan ujung runcing.

2. Satu bilah celurit dengan gagang kain merah.

3. Satu bilah senjata tajam jenis corbek dengan panjang sekitar 187 cm.

4. Pakaian korban: satu jaket warna pink, satu jaket warna hitam, dan satu topi warna biru.

Dari hasil penyelidikan, Kapolres menjelaskan bahwa tawuran tersebut melibatkan dua kelompok yang saling menantang melalui media sosial.

Sebelumnya, video yang memperlihatkan dua kelompok remaja terlibat tawuran di Jalan Pebayuran-Sukatani, Desa Karangreja, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, viral di media sosial. Insiden tragis ini terjadi pada Minggu, 26 Januari 2024, pagi hari, yang mengakibatkan seorang remaja berusia 17 tahun meninggal dunia setelah terkena sabetan senjata tajam.

Korban yang diketahui berinisial MAM, merupakan warga Pulo Pipisan RT 02 RW 01, Desa Karang Jaya, Kecamatan Pebayuran. Ia sempat dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Bekasi untuk mendapatkan perawatan intensif, namun nyawanya tidak tertolong akibat luka bacok parah di bagian pinggang.

“Para tersangka dijerat dengan beberapa pasal, yaitu Pasal 170 ayat (2), Pasal 351 ayat (3) KUHP Jo Pasal 55 KUHP, dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” pungkas Kapolres.

 

(Red)

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Forum Komunikasi Anti Mafia Tanah (FORKAMAH Bekasi) Minta Berantas Mafia Tanah di Bekasi

29 Januari 2025 - 16:21 WIB

FORKAMAH Bekasi

SMSI Terjunkan Tim Riset Gali Sejarah Biografi Margono Djojohadikoesoemo

29 Januari 2025 - 09:46 WIB

SMSI Terjunkan Tim Riset

Kapolres Metro Depok Giat Ngopi Kamtibmas di Kampung Serab Sukmajaya

28 Januari 2025 - 11:57 WIB

Ngopi Kamtibmas Polres Depok

LBH Trinusantara Keadilan Dampingi Puluhan Korban Dugaan Penipuan Tenaga Kerja Lapor Polisi

27 Januari 2025 - 22:49 WIB

LBH Trinusantara Keadilan

Polri Ingatkan Masyarakat Waspada Penipuan Investasi Crypto

27 Januari 2025 - 14:47 WIB

Investasi Crypto

TNI AL Sampaikan Pagar Laut di Pesisir Tangerang Tinggal 14,6 Km

26 Januari 2025 - 22:18 WIB

Pagar Laut Tangerang
Trending di NEWS