Prabowo Tegas Bakal Cabut Izin Perusahaan yang Langgar Aturan Lahan dan Hutan       

Menu ✖

Mode Gelap

NEWS · 22 Jan 2025 18:33 WIB ·

Prabowo Tegas Bakal Cabut Izin Perusahaan yang Langgar Aturan Lahan dan Hutan


					Presiden Prabowo Subianto. (Dok: Istimewa) Perbesar

Presiden Prabowo Subianto. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menegaskan kepada seluruh lembaga penegak hukum, termasuk TNI, untuk menindak tegas perusahaan-perusahaan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan terkait lahan dan hutan.

“Saya sudah memberikan arahan kepada para penegak hukum (Jaksa Agung, BPKP, Kapolri, dan Panglima TNI) untuk menegakkan hukum dan peraturan, terutama bagi perusahaan-perusahaan yang melanggar aturan pertanahan dan kehutanan,” kata Prabowo dalam rapat kabinet paripurna di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Rabu (22/1) sore.

“Peraturan-peraturan yang ada harus dipatuhi. Tidak ada yang mendapatkan perlakuan khusus. Bagi mereka yang sudah diberikan kesempatan berkali-kali untuk memenuhi kewajibannya tetapi tidak melaksanakannya, pemerintah akan mengambil langkah untuk mencabut izin dan merebut kembali lahan-lahan tersebut, terutama jika lahan tersebut adalah hutan lindung dan sejenisnya,” tambah Prabowo, yang menekankan pentingnya pelaksanaan kebijakan ini oleh jajaran pemerintahannya.

BACA JUGA:  Didampingi Kapolsek Cikarang Barat, Wakapolres Metro Bekasi Resmikan Groundbreaking SPPG Polri

Rapat Kabinet Paripurna ini merupakan yang pertama di tahun 2025 dan digelar beberapa hari menjelang peringatan 100 hari pertama pemerintahan Prabowo-Gibran pada 28 Januari 2025.

Belakangan ini, isu mengenai pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten, yang membentang sepanjang 30,16 kilometer, mulai menemui titik terang setelah menuai kritik dan sorotan publik terkait ketidakjelasan kepemilikan pagar-pagar bambu tersebut.

Setelah viral di media sosial, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN akhirnya mengakui bahwa kawasan yang dipagari tersebut telah memiliki sertifikat hak guna bangunan (SHGB), meskipun hal ini dinilai tidak sesuai dengan hukum Indonesia karena kawasan laut tidak dapat diberikan sertifikat HGB.

BACA JUGA:  Pemkab Bekasi Canangkan Pengelolaan Sampah Organik Menggunakan Maggot BSF

Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menegaskan bahwa 263 SHGB yang diterbitkan untuk pagar laut di Tangerang tersebut adalah ilegal.

“Di dasar laut tidak boleh ada sertifikat. Jadi, itu jelas ilegal,” ujar Trenggono di Istana Negara, Jakarta, pada Senin (20/1/2025).

Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, menyatakan bahwa terdapat 263 bidang SHGB yang dikeluarkan untuk pagar laut tersebut, dengan mayoritas pemiliknya adalah perusahaan.

Belakangan, dalam konferensi pers pada Rabu (22/1), Nusron mengumumkan bahwa pemerintah telah mencabut SHGB di kawasan laut Tangerang tersebut.

BACA JUGA:  Polisi Bongkar Penyelundupan Puluhan Ribu iPhone Ilegal di Jakarta

Meskipun telah ada penegasan dari menteri terkait mengenai ilegalnya pagar laut dan SHGB tersebut, hingga saat ini belum ada pihak yang diselidiki terkait dugaan tindak pidana oleh aparat hukum.

Padahal, sejak isu pagar laut ini mencuat dua pekan lalu, LBH-AP PP Muhammadiyah dan sejumlah organisasi sipil lainnya telah melaporkannya ke Bareskrim Polri pada Jumat (17/1).

Temuan serupa terkait pagar laut juga ditemukan di Jakarta dan Bekasi. Selain itu, SHGB atas lahan laut juga ditemukan di perairan timur Surabaya, tepatnya di wilayah Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

 

(Red)

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Drainase Bermasalah, Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi Desak Pemkab Benahi Jalan KH Fudholi

6 November 2026 - 00:07 WIB

Saeful Islam

Polisi Bongkar Lapak Sabu di Tanah Abang, 18 Orang Diciduk

5 November 2026 - 11:06 WIB

Lapak Sabu Tanah Abang

Resmi Dilantik Jadi Kades Tamanrahayu Masa Bhakti 2026–2034, Emin Suryana Gelar Tasyakuran 7 Tumpeng

4 November 2026 - 21:51 WIB

Kades Tamanrahayu

Ketua BPD Lubangbuaya Ucapkan Selamat atas Pelantikan Kades Maulana Yusup Periode 2026-2034

4 November 2026 - 21:45 WIB

Ketua BPD Lubangbuaya

Kurang dari 24 Jam, Jasa Raharja Serahkan Santunan kepada Ahli Waris Korban Kecelakaan Truk Molen di Bekasi   

3 November 2026 - 18:14 WIB

Pastikan Pelayanan Optimal, Direksi Jasa Raharja Jenguk Korban Kecelakaan Truk Molen di RS Juwita Bekasi 

2 November 2026 - 16:03 WIB

Trending di NEWS