Sidang Etik Kasus DWP, Seorang Personel Diberi Sanksi Demosi Selama 5 Tahun       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 8 Jan 2025 17:31 WIB ·

Sidang Etik Kasus DWP, Seorang Personel Diberi Sanksi Demosi Selama 5 Tahun


Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Erdi Chaniago. (Dok: Istimewa) Perbesar

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Erdi Chaniago. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Polri mengumumkan hasil sidang etik terkait dugaan pelanggaran dalam kasus pemerasan terhadap penonton acara Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024. Sidang tersebut dilaksanakan di Ruang Sidang Divisi Propam Polri, Gedung TNCC Mabes Polri, pada Rabu, (8/1/2025).

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Erdi Chaniago, menjelaskan bahwa sidang etik ini dilakukan terhadap anggota Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya yang berinisial D. Anggota tersebut dikenakan sanksi setelah diduga melakukan pemerasan terhadap penonton, baik WNA maupun warga Indonesia, yang diamankan atas dugaan penyalahgunaan narkoba.

BACA JUGA:  Produk Minyakita Tak Sesuai Takaran Beredar di Jabodetabek

“Namun, saat dilakukan pemeriksaan terhadap orang yang diamankan, ternyata yang bersangkutan meminta uang sebagai imbalan untuk pembebasan atau pelepasan mereka,” jelas Erdi.

Erdi mengungkapkan, personel tersebut dijatuhi sanksi demosi, yaitu dipindahtugaskan ke jabatan yang lebih rendah dan tidak terkait dengan fungsi penegakan hukum (reserse) selama lima tahun, karena terbukti melakukan pemerasan terhadap penonton DWP.

Selain sanksi demosi, pelanggar juga dikenakan sanksi etik berupa perbuatan tercela. Keduanya diwajibkan mengikuti pembinaan rohani, mental, dan pengetahuan profesi selama satu bulan.

BACA JUGA:  SMSI Terjunkan Tim Riset Gali Sejarah Biografi Margono Djojohadikoesoemo

“Mereka juga diwajibkan meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri,” ujar Erdi.

Keduanya dijerat Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 Ayat (1) Huruf B, Pasal 5 Ayat (1) Huruf C, serta Pasal 10 Ayat (1) Huruf F Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Namun, keduanya mengajukan banding atas putusan tersebut.

BACA JUGA:  Tito Karnavian Gantikan Mahfud MD Sebagai Plt Menko Polhukam

“Pelaku pelanggaran menyatakan banding atas putusan tersebut,” tambahnya.

Erdi menegaskan bahwa sidang etik ini digelar sebagai bentuk komitmen Polri untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang terjadi. Seluruh proses sidang juga dipantau oleh Kompolnas RI.

“Sesuai dengan komitmen Polri dalam menangani kasus DWP 2024, Divpropam Polri telah menindak tegas para terduga pelanggar dengan menggelar sidang etik yang telah berlangsung secara simultan dan berkesinambungan, dengan pemantauan langsung dari Kompolnas,” jelas Erdi.

 

(Red)

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 19 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Program Mudik Gratis 2026, Pemprov Jabar Siapkan 3040 Tiket

20 Februari 2026 - 13:57 WIB

Mudik Gratis 2026

Perempuan di Duren Sawit Alami Luka Berat, LBH BYN Kawal Kasus

19 Februari 2026 - 14:24 WIB

RTP Padurenan Diresmikan, Warga Mustika Jaya Sambut Antusias

18 Februari 2026 - 23:11 WIB

Sinergi Jasa Raharja–DAMRI, Keselamatan Penumpang

18 Februari 2026 - 15:46 WIB

Hangatnya Kebersamaan Pokdarwis Kalibaru Menyambut Ramadhan

17 Februari 2026 - 22:44 WIB

Sekelompok Orang Intimidasi Warga Lanjut Usia di Kota Wisata Hingga Paksa Kosongkan Rumah

17 Februari 2026 - 19:19 WIB

Sri Sukarni
Trending di NEWS