Pemkab Bekasi Akan Aktifkan Kembali Kartu KIS yang Dinonaktifkan       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 8 Jan 2025 21:42 WIB ·

Pemkab Bekasi Akan Aktifkan Kembali Kartu KIS yang Dinonaktifkan


Rapat gabungan komisi DPRD Kabupaten Bekasi dihadiri oleh Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Bappeda, Disdukcapil, dan BPJS Kesehatan. (Dok: Istimewa) Perbesar

Rapat gabungan komisi DPRD Kabupaten Bekasi dihadiri oleh Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Bappeda, Disdukcapil, dan BPJS Kesehatan. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Pemerintah Kabupaten Bekasi akan mengaktifkan kembali kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi pemilik Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) namun kepesertaannya dinonaktifkan.

“Masyarakat yang terdaftar dalam DTKS dan sebelumnya kepesertaan JKN-nya dinonaktifkan akan segera direaktivasi, dan proses ini diperkirakan akan memakan waktu maksimal 8 hari, dimulai pada 10 Januari 2025,” ungkap Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, dr. Alamsyah, setelah mengikuti rapat dengan DPRD Kabupaten Bekasi di Gedung DPRD, Kompleks Pemkab Bekasi, Cikarang Pusat pada Rabu (8/1/2024).

BACA JUGA:  Bapenda Kabupaten Bekasi Terus Berinovasi Tingkatkan PAD

Rapat gabungan komisi tersebut dihadiri oleh Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Bappeda, Disdukcapil, dan BPJS Kesehatan.

Alamsyah menjelaskan bahwa Pemkab Bekasi akan segera mengirimkan surat kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) untuk mengaktifkan kembali kepesertaan JKN yang telah dinonaktifkan agar pelayanan kesehatan masyarakat dapat berjalan dengan lancar.

“Kami akan segera mengirimkan surat kepada BPJS untuk mengaktifkan kembali kepesertaan tersebut,” tuturnya.

Kepala Dinas Kesehatan tersebut juga menegaskan bahwa warga yang sedang berobat jalan masih bisa mendapatkan layanan kesehatan di Puskesmas terdekat. Sedangkan untuk perawatan inap, warga dapat memanfaatkan Jamkesda di rumah sakit.

BACA JUGA:  Kepala Desa Ciledug Setu Berikan Bantuan Kursi Roda untuk Anak Istimewa

“Jika ada pasien rawat inap yang kartunya KIS-nya tidak aktif, mereka bisa menggunakan Jamkesda, dan nanti bisa meminta Surat Jaminan Pelayanan (SJP) dari rumah sakit yang akan dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan,” jelasnya.

Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Ade Sukron, menyampaikan bahwa dalam rapat tersebut diketahui bahwa jumlah Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari APBD Kabupaten Bekasi yang terdaftar dalam DTKS adalah sebanyak 146.405 orang, yang akan dialihkan menjadi PBI APBN.

BACA JUGA:  PAN Gelar Rakernas Bahas Persiapan Kongres dan Pilkada

“Untuk mempercepat proses perubahan ini, kami meminta Dinas Sosial Kabupaten Bekasi untuk memaksimalkan koordinasi dengan Kementerian Sosial,” ujarnya.

Selain itu, lanjut Ade Sukron, Pemkab Bekasi melalui Bappeda juga diminta untuk menggali potensi anggaran guna mendukung sektor kesehatan masyarakat.

“Kami juga meminta Disdukcapil untuk lebih proaktif dalam memverifikasi administrasi kependudukan bagi peserta KIS PBI Non-DTKS, agar tidak terjadi ketidaksesuaian data yang tidak diinginkan,” pungkasnya.

 

(Red)

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 40 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Anthony :Momentum Hari Pancasila, Generasi Muda Didorong Jaga Konstitusi dan Persatuan

1 Juni 2026 - 02:36 WIB

Bawa 1 Kg Ganja, Pengedar Digulung Polisi di Tangerang

30 Mei 2026 - 23:38 WIB

Polres Tangerang Kota

Jasa Raharja Raih Penghargaan Internasional Lingkungan Kerja Terbaik

30 Mei 2026 - 14:10 WIB

Iduladha 1447 H, Jasa Raharja Tebar Kepedulian Lewat Kurban

29 Mei 2026 - 09:24 WIB

Polisi Bongkar Peredaran Narkoba di THM New Zone Medan, 4 Orang Jadi Tersangka

27 Mei 2026 - 12:51 WIB

THM New Zone

FKPPI 0907 Bekasi Ikuti Pembinaan Ormas untuk Jaga Kondusivitas Wilayah

26 Mei 2026 - 11:19 WIB

FKPPI 0907 Bekasi
Trending di NEWS