Pemkab Bekasi Akan Aktifkan Kembali Kartu KIS yang Dinonaktifkan       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 8 Jan 2025 21:42 WIB ·

Pemkab Bekasi Akan Aktifkan Kembali Kartu KIS yang Dinonaktifkan


Rapat gabungan komisi DPRD Kabupaten Bekasi dihadiri oleh Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Bappeda, Disdukcapil, dan BPJS Kesehatan. (Dok: Istimewa) Perbesar

Rapat gabungan komisi DPRD Kabupaten Bekasi dihadiri oleh Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Bappeda, Disdukcapil, dan BPJS Kesehatan. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Pemerintah Kabupaten Bekasi akan mengaktifkan kembali kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi pemilik Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) namun kepesertaannya dinonaktifkan.

“Masyarakat yang terdaftar dalam DTKS dan sebelumnya kepesertaan JKN-nya dinonaktifkan akan segera direaktivasi, dan proses ini diperkirakan akan memakan waktu maksimal 8 hari, dimulai pada 10 Januari 2025,” ungkap Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, dr. Alamsyah, setelah mengikuti rapat dengan DPRD Kabupaten Bekasi di Gedung DPRD, Kompleks Pemkab Bekasi, Cikarang Pusat pada Rabu (8/1/2024).

BACA JUGA:  Seorang Pria di Bekasi Tewas Tersambar Kereta Api, Begini Kronologinya

Rapat gabungan komisi tersebut dihadiri oleh Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Bappeda, Disdukcapil, dan BPJS Kesehatan.

Alamsyah menjelaskan bahwa Pemkab Bekasi akan segera mengirimkan surat kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) untuk mengaktifkan kembali kepesertaan JKN yang telah dinonaktifkan agar pelayanan kesehatan masyarakat dapat berjalan dengan lancar.

“Kami akan segera mengirimkan surat kepada BPJS untuk mengaktifkan kembali kepesertaan tersebut,” tuturnya.

Kepala Dinas Kesehatan tersebut juga menegaskan bahwa warga yang sedang berobat jalan masih bisa mendapatkan layanan kesehatan di Puskesmas terdekat. Sedangkan untuk perawatan inap, warga dapat memanfaatkan Jamkesda di rumah sakit.

BACA JUGA:  Pemkot Bandung Usut Tuntas Penebangan Pohon di Jalan Riau, Izin Usaha Ikut Diperiksa

“Jika ada pasien rawat inap yang kartunya KIS-nya tidak aktif, mereka bisa menggunakan Jamkesda, dan nanti bisa meminta Surat Jaminan Pelayanan (SJP) dari rumah sakit yang akan dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan,” jelasnya.

Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Ade Sukron, menyampaikan bahwa dalam rapat tersebut diketahui bahwa jumlah Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari APBD Kabupaten Bekasi yang terdaftar dalam DTKS adalah sebanyak 146.405 orang, yang akan dialihkan menjadi PBI APBN.

BACA JUGA:  Kontroversi TPST Bantargebang: Wartawan Dilarang Masuk, PWI Bekasi Raya Protes

“Untuk mempercepat proses perubahan ini, kami meminta Dinas Sosial Kabupaten Bekasi untuk memaksimalkan koordinasi dengan Kementerian Sosial,” ujarnya.

Selain itu, lanjut Ade Sukron, Pemkab Bekasi melalui Bappeda juga diminta untuk menggali potensi anggaran guna mendukung sektor kesehatan masyarakat.

“Kami juga meminta Disdukcapil untuk lebih proaktif dalam memverifikasi administrasi kependudukan bagi peserta KIS PBI Non-DTKS, agar tidak terjadi ketidaksesuaian data yang tidak diinginkan,” pungkasnya.

 

(Red)

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 40 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Dinas SDABMBK Kabupaten Bekasi Kebut Perbaikan Jalan Rusak

30 Agustus 2026 - 13:56 WIB

Perbaikan Jalan Rusak Bekasi

Malam Puncak HUT ke-81 RI di Harapan Jaya, Warga Kompak dan Guyub

30 Agustus 2026 - 00:58 WIB

Butuh Uang Beli Sabu, Dua Pria Bunuh Driver Taksi Online

29 Agustus 2026 - 11:35 WIB

Pembunuhan Driver Online

Bareskrim Bongkar Kasino Ilegal di Sukoharjo, 30 Orang Jadi Tersangka

28 Agustus 2026 - 15:13 WIB

Casino di Sukoharjo

Di AIIF 2026, Dirut Jasa Raharja Paparkan Masa Depan Perlindungan Publik Berbasis AI 

28 Agustus 2026 - 11:46 WIB

SMSI Kukuhkan Pokja Jaga Desa, Hasyim Djojohadikusumo: Jakarta Tetap Aman

28 Agustus 2026 - 10:48 WIB

Pokja Newsroom Jaga Desa
Trending di NEWS