Diskon Token Listrik 50% di Awal Tahun 2025, Buruan di Klaim       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 2 Jan 2025 09:59 WIB ·

Diskon Token Listrik 50% di Awal Tahun 2025, Buruan di Klaim


Ilustrasi: Pengisian Token Listrik. (Dok: Istimewa) Perbesar

Ilustrasi: Pengisian Token Listrik. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Pemerintah memberikan stimulus berupa diskon tarif listrik sebesar 50%. Diskon ini berlaku untuk dua bulan pertama, yaitu Januari dan Februari 2025.

Diskon 50% untuk pelanggan pascabayar akan otomatis diterapkan pada pembayaran tagihan listrik untuk bulan Januari dan Februari 2025.

Sementara itu, bagi pelanggan prabayar, diskon 50% akan diberikan saat pembelian token listrik selama periode yang sama.

“Untuk pelanggan prabayar, mereka hanya perlu membayar setengah harga (diskon 50%) saat membeli token listrik di berbagai tempat, baik melalui PLN Mobile, toko ritel, maupun agen-agen yang ada,” ujar Greg, Executive Vice President Komunikasi Korporat & TJSL PLN, dikutip detik.com pada Kamis (2/1//24).

BACA JUGA:  Kepala Desa Telajung Cikarang Barat, Samen S.Sos: Jabatan Adalah Amanah

Diskon tarif listrik 50% ini akan diterima oleh 81,4 juta pelanggan dengan daya 2.200 volt ampere (VA) ke bawah. Pelanggan dalam kategori ini tidak perlu melakukan registrasi atau pendaftaran untuk menikmati diskon tarif listrik tersebut.

Secara rinci, pelanggan yang berhak mendapatkan diskon tarif listrik 50% untuk periode Januari-Februari 2025 adalah pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA (sebanyak 24,7 juta pelanggan), 900 VA (sebanyak 38 juta pelanggan), 1.300 VA (sebanyak 14,1 juta pelanggan), dan 2.200 VA (sebanyak 4,6 juta pelanggan).

Greg juga menambahkan bahwa pembelian token listrik akan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan informasi dari Hotline PLN Mobile, batas maksimal pemakaian listrik untuk pelanggan dengan golongan daya 450 VA hingga 2.200 VA adalah setara dengan 720 jam nyala.

BACA JUGA:  Disperkimtan Salurkan Bantuan Warga Terdampak Banjir

“Pembelian token listrik akan mengikuti ketentuan yang berlaku sesuai dengan jam nyala maksimal dan daya terpasang pelanggan,” kata Greg.

Batas Maksimal Pembelian Token Listrik dengan Diskon 50%

Berikut adalah perhitungan mengenai batas maksimal pembelian token listrik dengan diskon 50% sesuai dengan ketentuan jam nyala:

1. Daya 450 VA: Maksimal pemakaian 324 kWh (setara dengan 720 jam nyala).

Tarif listrik Rp415 per kWh x 324 kWh= Rp134.460. Artinya, diskon maksimal yang diberikan adalah Rp67.000 per bulan.

BACA JUGA:  Kadis Perkimtan Hadiri Rakor Program Tematik Sektor Pertanahan Jabar Tahun 2023

2. Daya 900 VA: Maksimal pemakaian 648 kWh (setara dengan 720 jam nyala).

Tarif listrik Rp1.352 per kWh x 648 kWh= Rp876.096. Artinya, diskon maksimal yang diberikan adalah Rp438.000 per bulan.

3. Daya 1.300 VA: Maksimal pemakaian 936 kWh (setara dengan 720 jam nyala).

Tarif listrik Rp1.444,70 per kWh x 936 kWh= Rp1,35 juta. Artinya, diskon maksimal yang diberikan adalah Rp676.000 per bulan.

4. Daya 2.200 VA: Maksimal pemakaian 1.584 kWh (setara dengan 720 jam nyala).

Tarif listrik Rp1.444,70 per kWh x 1.584 kWh= Rp2,28 juta. Artinya, diskon maksimal yang diberikan adalah Rp1,14 juta per bulan.

 

(Red)

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 56 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Polda Metro Jaya Sita 1,3 Kg Ganja di Bekasi, Satu Pria Diamankan

21 Februari 2026 - 23:37 WIB

Polda Metro Jaya

Program Mudik Gratis 2026, Pemprov Jabar Siapkan 3040 Tiket

20 Februari 2026 - 13:57 WIB

Mudik Gratis 2026

Perempuan di Duren Sawit Alami Luka Berat, LBH BYN Kawal Kasus

19 Februari 2026 - 14:24 WIB

RTP Padurenan Diresmikan, Warga Mustika Jaya Sambut Antusias

18 Februari 2026 - 23:11 WIB

Sinergi Jasa Raharja–DAMRI, Keselamatan Penumpang

18 Februari 2026 - 15:46 WIB

Hangatnya Kebersamaan Pokdarwis Kalibaru Menyambut Ramadhan

17 Februari 2026 - 22:44 WIB

Trending di NEWS