Kapan Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Hasil Pilkada 2024?       

Menu

Mode Gelap

FEATURED · 14 Des 2024 11:27 WIB ·

Kapan Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Hasil Pilkada 2024?


Ilustrasi: Pelantikan Kepala Daerah. (Dok: Istimewa) Perbesar

Ilustrasi: Pelantikan Kepala Daerah. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) di seluruh daerah telah menetapkan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 di masing-masing wilayah. Para calon yang meraih suara terbanyak, pelantikan kepala daerah akan berlangsung pada Februari 2025.

Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 22A Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024. Pemerintah akan menyelenggarakan dua kali pelantikan kepala daerah secara serentak.

BACA JUGA:  Petani dan Aktivis Lingkungan Demo Proyek Tol Japek II Dinilai Rusak Lahan Pertanian

“Pelantikan gubernur dan wakil gubernur hasil Pilkada Serentak 2024 dilaksanakan serentak pada tanggal 7 Februari 2025,” demikian bunyi Pasal 22A ayat (1) Perpres Nomor 80 Tahun 2024.

“Pelantikan bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota hasil Pilkada Serentak 2024, dilaksanakan serentak pada tanggal 10 Februari 2025,” demikian bunyi ayat berikutnya.

Pelantikan kepala daerah dapat dilaksanakan setelah tanggal tersebut, namun hanya berlaku jika memenuhi tiga kondisi sebagaimana diatur dalam Pasal 2A ayat (3).

BACA JUGA:  SMSI Terjunkan Tim Riset Gali Sejarah Biografi Margono Djojohadikoesoemo

Pertama, jika ada perselisihan hasil Pilkada yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kedua, jika ada putaran kedua untuk Pilgub DKI Jakarta. Ketiga, jika terjadi keadaan memaksa atau force majeure yang mengakibatkan penundaan pelantikan.

Saat ini, para peserta Pilkada 2024 masih memiliki kesempatan untuk mengajukan gugatan hasil ke MK. Apabila tidak ada gugatan di suatu daerah, maka MK akan mengirimkan surat kepada KPU setempat untuk menetapkan pasangan calon terpilih.

BACA JUGA:  Timnas Indonesia Lolos ke Semifinal Piala Asia U-23

Jika terdapat gugatan, MK akan terlebih dahulu memproses perselisihan tersebut. Penetapan pasangan calon terpilih baru akan dilakukan setelah MK mengeluarkan keputusan atas gugatan tersebut.

 

(Red)

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 56 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Jelang Mudik Lebaran 2026, Pemkot Bekasi dan Tiga Pilar Siagakan Personel Pengamanan

13 Maret 2026 - 13:28 WIB

Forum Jasa Raharja Bahas Kesiapan Mudik Lebaran 2026, Keselamatan Jadi Prioritas

13 Maret 2026 - 13:05 WIB

Sidang Perdata di Bale Bandung Jadi Sorotan, Tergugat Berulang Kali Tak Hadir

13 Maret 2026 - 12:55 WIB

Sidang Perdata PN Bale Bandung

Genap Setahun, Danantara Perkuat Fondasi Pengelolaan Investasi Negara

13 Maret 2026 - 10:47 WIB

Sengketa Pengelolaan Pasar Patrol Mencuat, Tergugat Disebut Kuasai Tanpa Dasar Hukum

13 Maret 2026 - 09:27 WIB

Pasar Patrol

Soal Pemisahan Aset Kota dan Kabupaten Bekasi, Tri Adhianto Ngadu Ke KDM

13 Maret 2026 - 00:35 WIB

Trending di NEWS