Presiden Prabowo Umumkan Kenaikan Upah Minimum Nasional 2025 Sebesar 6,5 Persen       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 30 Nov 2024 00:19 WIB ·

Presiden Prabowo Umumkan Kenaikan Upah Minimum Nasional 2025 Sebesar 6,5 Persen


Presiden Prabowo Subianto. (Dok: Istimewa) Perbesar

Presiden Prabowo Subianto. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Presiden Prabowo Subianto mengumumkan bahwa rata-rata kenaikan upah minimum buruh pada tahun 2025 sebesar 6,5 persen.

Angka ini lebih tinggi dibandingkan dengan rata-rata kenaikan tahun ini yang hanya mencapai 3,6 persen.

“Menaker (Menteri Ketenagakerjaan Yassierli) mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 6 persen. Namun, setelah melakukan pembahasan dan pertemuan dengan pimpinan buruh, kami memutuskan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional pada 2025 sebesar 6,5 persen,” ujar Prabowo setelah mengadakan rapat terbatas dengan menteri terkait di Kantor Presiden, Jumat (29/11).

BACA JUGA:  Aksi Sosial Ramadhan, Lions Club Salurkan Ribuan Paket Sembako Korban Banjir

Upah minimum sektoral akan ditetapkan oleh Dewan Pengupahan di tingkat Provinsi, Kota/Kabupaten.

“Ketentuan rinci mengenai upah minimum akan diatur dalam peraturan menteri ketenagakerjaan,” tambahnya.

Prabowo juga menegaskan bahwa kesejahteraan buruh merupakan hal yang sangat penting, dan pemerintah akan terus berupaya untuk meningkatkan kesejahteraan mereka.

“Kami akan terus berjuang untuk perbaikan kesejahteraan mereka,” tegasnya.

BACA JUGA:  Melanjutkan Semangat Kartini, Jasa Raharja Dorong Perempuan Lebih Berdaya

Selain kenaikan upah minimum, pemerintah juga akan menyediakan berbagai bantuan, seperti program Makan Bergizi Gratis, bantuan sosial, dan Program Keluarga Harapan (PKH).

“Melalui program-program ini, bersama dengan bantuan sosial lainnya, termasuk PKH, saya rasa upaya pemerintah untuk mengamankan seluruh lapisan masyarakat, termasuk buruh, sudah sangat maksimal saat ini,” kata Prabowo.

BACA JUGA:  Hadiri Kongres XXIII PGRI, Presiden Tegaskan Pentingnya Lingkungan Sekolah yang Aman

Dengan asumsi rata-rata upah minimum pada tahun 2024 adalah Rp3,1 juta, maka rata-rata upah minimum pekerja pada tahun 2025 diperkirakan menjadi Rp3,3 juta.

 

(Red)

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 21 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Jasa Raharja dan PMI Bangun Ekosistem Penanganan Darurat Kecelakaan Nasional 

16 Juli 2026 - 10:09 WIB

Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi Sidak Peternakan Ayam di Permukiman Pasirgombong

15 Juli 2026 - 23:29 WIB

BUMDes Pasirgombong

Kasus Pungli MCK Pasar Bantargebang Menguak, Eks Kabid Pasar Ditahan Kejari Bekasi

15 Juli 2026 - 19:04 WIB

Pokja Wartawan Setu Harap SMKN 1 Setu Tingkatkan Profesionalisme Pelayanan Publik

14 Juli 2026 - 17:09 WIB

SMKN 1 Setu

Raker 2026/2027: SMP Plus Al-Burhaniyah Target Cetak Generasi Islami Berprestasi

13 Juli 2026 - 22:10 WIB

SMP Plus Al-Burhaniyah

Ancaman Bom di SDN Jagakarsa, Polda Metro Minta Warga Tetap Tenang

13 Juli 2026 - 14:44 WIB

Bom di Jagakarsa
Trending di NEWS