Presiden Prabowo Umumkan Kenaikan Upah Minimum Nasional 2025 Sebesar 6,5 Persen       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 30 Nov 2024 00:19 WIB ·

Presiden Prabowo Umumkan Kenaikan Upah Minimum Nasional 2025 Sebesar 6,5 Persen


Presiden Prabowo Subianto. (Dok: Istimewa) Perbesar

Presiden Prabowo Subianto. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Presiden Prabowo Subianto mengumumkan bahwa rata-rata kenaikan upah minimum buruh pada tahun 2025 sebesar 6,5 persen.

Angka ini lebih tinggi dibandingkan dengan rata-rata kenaikan tahun ini yang hanya mencapai 3,6 persen.

“Menaker (Menteri Ketenagakerjaan Yassierli) mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 6 persen. Namun, setelah melakukan pembahasan dan pertemuan dengan pimpinan buruh, kami memutuskan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional pada 2025 sebesar 6,5 persen,” ujar Prabowo setelah mengadakan rapat terbatas dengan menteri terkait di Kantor Presiden, Jumat (29/11).

BACA JUGA:  Kemendikbud Ajak Mahasiswa Ikuti Program Kampus Mengajar di 5.000 Sekolah

Upah minimum sektoral akan ditetapkan oleh Dewan Pengupahan di tingkat Provinsi, Kota/Kabupaten.

“Ketentuan rinci mengenai upah minimum akan diatur dalam peraturan menteri ketenagakerjaan,” tambahnya.

Prabowo juga menegaskan bahwa kesejahteraan buruh merupakan hal yang sangat penting, dan pemerintah akan terus berupaya untuk meningkatkan kesejahteraan mereka.

“Kami akan terus berjuang untuk perbaikan kesejahteraan mereka,” tegasnya.

BACA JUGA:  Kejar PAD 2026, Pemkab Bekasi Turunkan Satgas Pajak Incar Air Tanah dan Reklame

Selain kenaikan upah minimum, pemerintah juga akan menyediakan berbagai bantuan, seperti program Makan Bergizi Gratis, bantuan sosial, dan Program Keluarga Harapan (PKH).

“Melalui program-program ini, bersama dengan bantuan sosial lainnya, termasuk PKH, saya rasa upaya pemerintah untuk mengamankan seluruh lapisan masyarakat, termasuk buruh, sudah sangat maksimal saat ini,” kata Prabowo.

BACA JUGA:  Diduga Hendak Tawuran, Sekelompok Remaja di Cikarang Utara Diamankan Polisi

Dengan asumsi rata-rata upah minimum pada tahun 2024 adalah Rp3,1 juta, maka rata-rata upah minimum pekerja pada tahun 2025 diperkirakan menjadi Rp3,3 juta.

 

(Red)

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 21 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Anthony :Momentum Hari Pancasila, Generasi Muda Didorong Jaga Konstitusi dan Persatuan

1 Juni 2026 - 02:36 WIB

Bawa 1 Kg Ganja, Pengedar Digulung Polisi di Tangerang

30 Mei 2026 - 23:38 WIB

Polres Tangerang Kota

Jasa Raharja Raih Penghargaan Internasional Lingkungan Kerja Terbaik

30 Mei 2026 - 14:10 WIB

Iduladha 1447 H, Jasa Raharja Tebar Kepedulian Lewat Kurban

29 Mei 2026 - 09:24 WIB

Polisi Bongkar Peredaran Narkoba di THM New Zone Medan, 4 Orang Jadi Tersangka

27 Mei 2026 - 12:51 WIB

THM New Zone

FKPPI 0907 Bekasi Ikuti Pembinaan Ormas untuk Jaga Kondusivitas Wilayah

26 Mei 2026 - 11:19 WIB

FKPPI 0907 Bekasi
Trending di NEWS