Presiden Prabowo Umumkan Kenaikan Upah Minimum Nasional 2025 Sebesar 6,5 Persen       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 30 Nov 2024 00:19 WIB ·

Presiden Prabowo Umumkan Kenaikan Upah Minimum Nasional 2025 Sebesar 6,5 Persen


Presiden Prabowo Subianto. (Dok: Istimewa) Perbesar

Presiden Prabowo Subianto. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Presiden Prabowo Subianto mengumumkan bahwa rata-rata kenaikan upah minimum buruh pada tahun 2025 sebesar 6,5 persen.

Angka ini lebih tinggi dibandingkan dengan rata-rata kenaikan tahun ini yang hanya mencapai 3,6 persen.

“Menaker (Menteri Ketenagakerjaan Yassierli) mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 6 persen. Namun, setelah melakukan pembahasan dan pertemuan dengan pimpinan buruh, kami memutuskan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional pada 2025 sebesar 6,5 persen,” ujar Prabowo setelah mengadakan rapat terbatas dengan menteri terkait di Kantor Presiden, Jumat (29/11).

BACA JUGA:  Ketua Panitia Apep, SPMB SMAN 1 Setu Bekasi Mengacu Permendikdasmen: Tidak Ada Pungli

Upah minimum sektoral akan ditetapkan oleh Dewan Pengupahan di tingkat Provinsi, Kota/Kabupaten.

“Ketentuan rinci mengenai upah minimum akan diatur dalam peraturan menteri ketenagakerjaan,” tambahnya.

Prabowo juga menegaskan bahwa kesejahteraan buruh merupakan hal yang sangat penting, dan pemerintah akan terus berupaya untuk meningkatkan kesejahteraan mereka.

“Kami akan terus berjuang untuk perbaikan kesejahteraan mereka,” tegasnya.

BACA JUGA:  Sinergi Kampus dan Perbankan Syariah, Bina Insani University-Bank Muamalat Salurkan Beasiswa

Selain kenaikan upah minimum, pemerintah juga akan menyediakan berbagai bantuan, seperti program Makan Bergizi Gratis, bantuan sosial, dan Program Keluarga Harapan (PKH).

“Melalui program-program ini, bersama dengan bantuan sosial lainnya, termasuk PKH, saya rasa upaya pemerintah untuk mengamankan seluruh lapisan masyarakat, termasuk buruh, sudah sangat maksimal saat ini,” kata Prabowo.

BACA JUGA:  Mengkhawatirkan, Jutaan Anak di Indonesia Jadi Perokok Aktif

Dengan asumsi rata-rata upah minimum pada tahun 2024 adalah Rp3,1 juta, maka rata-rata upah minimum pekerja pada tahun 2025 diperkirakan menjadi Rp3,3 juta.

 

(Red)

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 21 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Pemkot Bekasi Gelar Musrenbang RKPD 2027, Wali Kota Tekankan Kolaborasi Pembangunan

16 April 2026 - 20:57 WIB

Lapdu Diterima, Kuasa Hukum Desak Kejari Subang Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Ambulans

15 April 2026 - 21:29 WIB

Korupsi Ambulans

Dishub Kabupaten Bekasi Optimalkan Sistem Layanan Aplikasi KIR Online Bekasi

15 April 2026 - 12:13 WIB

KIR Online Bekasi

Halal Bihalal Pensiunan, Wawali Bekasi Perkuat Silaturahmi

15 April 2026 - 11:12 WIB

Polisi Gagalkan Penyelundupan Thrifting Ilegal di Perbatasan NTT

14 April 2026 - 16:28 WIB

Polda NTT

Tri Adhianto dan Dirut Tirta Patriot Raih Penghargaan di TOP BUMD Awards 2026

14 April 2026 - 11:30 WIB

Trending di NEWS