Presiden Prabowo Umumkan Kenaikan Upah Minimum Nasional 2025 Sebesar 6,5 Persen       

Menu ✖

Mode Gelap

NEWS · 30 Nov 2024 00:19 WIB ·

Presiden Prabowo Umumkan Kenaikan Upah Minimum Nasional 2025 Sebesar 6,5 Persen


Presiden Prabowo Subianto. (Dok: Istimewa) Perbesar

Presiden Prabowo Subianto. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Presiden Prabowo Subianto mengumumkan bahwa rata-rata kenaikan upah minimum buruh pada tahun 2025 sebesar 6,5 persen.

Angka ini lebih tinggi dibandingkan dengan rata-rata kenaikan tahun ini yang hanya mencapai 3,6 persen.

“Menaker (Menteri Ketenagakerjaan Yassierli) mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 6 persen. Namun, setelah melakukan pembahasan dan pertemuan dengan pimpinan buruh, kami memutuskan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional pada 2025 sebesar 6,5 persen,” ujar Prabowo setelah mengadakan rapat terbatas dengan menteri terkait di Kantor Presiden, Jumat (29/11).

BACA JUGA:  Gelar Musrenbangdes 2026, Pemdes Tamansari Mengacu Program Pemerintah

Upah minimum sektoral akan ditetapkan oleh Dewan Pengupahan di tingkat Provinsi, Kota/Kabupaten.

“Ketentuan rinci mengenai upah minimum akan diatur dalam peraturan menteri ketenagakerjaan,” tambahnya.

Prabowo juga menegaskan bahwa kesejahteraan buruh merupakan hal yang sangat penting, dan pemerintah akan terus berupaya untuk meningkatkan kesejahteraan mereka.

“Kami akan terus berjuang untuk perbaikan kesejahteraan mereka,” tegasnya.

BACA JUGA:  Waduh! 7 Napi dan Tahanan Narkoba Kabur dari Rutan Salemba, Koq Bisa?

Selain kenaikan upah minimum, pemerintah juga akan menyediakan berbagai bantuan, seperti program Makan Bergizi Gratis, bantuan sosial, dan Program Keluarga Harapan (PKH).

“Melalui program-program ini, bersama dengan bantuan sosial lainnya, termasuk PKH, saya rasa upaya pemerintah untuk mengamankan seluruh lapisan masyarakat, termasuk buruh, sudah sangat maksimal saat ini,” kata Prabowo.

BACA JUGA:  Plt Kepala Disperkimtan Kab. Bekasi Tinjau Langsung Lokasi Perluasan TPAS Burangkeng

Dengan asumsi rata-rata upah minimum pada tahun 2024 adalah Rp3,1 juta, maka rata-rata upah minimum pekerja pada tahun 2025 diperkirakan menjadi Rp3,3 juta.

 

(Red)

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 21 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Kasus Gangguan Ibadah di GKPI Rajeg, Polisi Tetapkan Satu Tersangka

13 Oktober 2026 - 12:18 WIB

GKPI Rajeg

Jasa Raharja dan Kejati Sumut Perkuat Sinergi Kelembagaan dan Tata Kelola Perusahaan  

12 Oktober 2026 - 21:58 WIB

Pelaku Penembakan Pelajar di Garut Ditangkap, Airsoft Gun Disita

12 Oktober 2026 - 11:15 WIB

Resmob Polda Jabar

Jasa Raharja Salurkan 50 Alat Bantu bagi Penyintas Kecelakaa

9 Oktober 2026 - 21:40 WIB

Disperkimtan Kabupaten Bekasi Pantau Peningkatan Jalan dan Drainase di Perum Bumi Citra Lestari Cikarang

8 Oktober 2026 - 20:42 WIB

Perumahan Bumi Citra Lestari

Kades Tamanrahayu Terpilih, Emin Suryana Alias Bang Jibril Tinjau Langsung Lokasi Rencana Perbaikan Jalan Dahuan

8 Oktober 2026 - 14:19 WIB

Kades Tamanrahayu Terpilih
Trending di NEWS