Buruh Batal Mogok Nasional Usai Prabowo Naikan UMP 6,5 Persen       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 30 Nov 2024 11:39 WIB ·

Buruh Batal Mogok Nasional Usai Prabowo Naikan UMP 6,5 Persen


Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal. (Dok: Istimewa) Perbesar

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menyatakan bahwa rencana mogok massal buruh secara nasional untuk menuntut kenaikan upah layak dibatalkan.

Iqbal menilai bahwa kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen sudah dapat diterima.

“Saya secara resmi mengumumkan bahwa KSPI, KSPSI Andi Gani, dan serikat-serikat buruh yang tergabung di bawahnya, membatalkan mogok nasional karena telah tercapai kesepakatan,” ujar Iqbal dalam konferensi pers yang digelar oleh KSPI, menyikapi keputusan mengenai kenaikan UMP 2025, pada Jumat (29/11/2024).

BACA JUGA:  Modus Jualan Air Mineral, Dua Pelaku Premanisme di Ciamis Ditangkap

Meski demikian, Iqbal menegaskan bahwa pihaknya akan terus memantau perkembangan terkait dengan kenaikan UMP 2025. Iqbal menyatakan akan mengawasi bagaimana implementasi kebijakan ini di tingkat daerah.

“Kami akan mengamati pelaksanaannya di tingkat daerah. Apakah masih ada hal-hal yang tidak sesuai atau aneh,” ujar Iqbal.

Selanjutnya, Iqbal menjelaskan bahwa pembahasan mengenai kenaikan UMP akan dilanjutkan oleh Dewan Pengupahan Daerah.

BACA JUGA:  300ribu Pelajar di Surabaya Deklarasikan Akses Internet Sehat dan Aman

Mereka akan membahas penetapan kenaikan UMP maupun kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Selain itu, akan ada pembahasan mengenai kenaikan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).

Iqbal menegaskan bahwa kenaikan UMSP dan UMSK harus berada di atas UMP dan UMK yang sudah ditetapkan pada angka 6,5 persen.

BACA JUGA:  Dampak Pergerakan Tanah di Purwakarta, Ratusan Warga Terpaksa Mengungsi

“Tergantung pada jenis industri dan besaran kenaikan di setiap daerah, tentunya berbeda-beda,” jelas Iqbal.

Iqbal juga menyarankan agar pembahasan ini dilakukan bersama kepala daerah yang terpilih, bukan dengan penjabat (pj) kepala daerah.

Artinya, pembahasan mengenai UMP akan dilakukan setelah pelantikan kepala daerah yang baru.

 

(Red)

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 19 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Polda Riau Bongkar Dapur Arang Ilegal, Ribuan Karung Arang Bakau Disita

7 Mei 2026 - 12:17 WIB

Arang Bakau

Polda Banten Bongkar Penyalahgunaan BBM Subsidi, 8 Orang Ditangkap

6 Mei 2026 - 15:16 WIB

Penyalahgunaan BBM Subsidi Banten

Layanan Samsat Kabupaten Bekasi Makin Praktis dan Modern

5 Mei 2026 - 21:16 WIB

Layanan Samsat Kabupaten Bekasi

Polda Metro Jaya Dalami Taksi Green dalam Insiden Kereta Bekasi

4 Mei 2026 - 14:08 WIB

Taksi Green

Pendaftaran Calon BPD Lubangbuaya Dibuka, 10 Orang Sudah Daftar

2 Mei 2026 - 17:15 WIB

Calon BPD Lubangbuaya

Jasa Raharja Bersama Poltrada Bali Ambil Peran Penting dalam Membangun Sistem Keselamatan Transportasi Nasional

2 Mei 2026 - 16:17 WIB

Trending di NEWS