Buruh Batal Mogok Nasional Usai Prabowo Naikan UMP 6,5 Persen       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 30 Nov 2024 11:39 WIB ·

Buruh Batal Mogok Nasional Usai Prabowo Naikan UMP 6,5 Persen


Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal. (Dok: Istimewa) Perbesar

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menyatakan bahwa rencana mogok massal buruh secara nasional untuk menuntut kenaikan upah layak dibatalkan.

Iqbal menilai bahwa kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen sudah dapat diterima.

“Saya secara resmi mengumumkan bahwa KSPI, KSPSI Andi Gani, dan serikat-serikat buruh yang tergabung di bawahnya, membatalkan mogok nasional karena telah tercapai kesepakatan,” ujar Iqbal dalam konferensi pers yang digelar oleh KSPI, menyikapi keputusan mengenai kenaikan UMP 2025, pada Jumat (29/11/2024).

BACA JUGA:  Sidang Perdata Klaim Asuransi di PN Tangerang Hadirkan Dua Saksi Fakta dari Pihak Ahli Waris

Meski demikian, Iqbal menegaskan bahwa pihaknya akan terus memantau perkembangan terkait dengan kenaikan UMP 2025. Iqbal menyatakan akan mengawasi bagaimana implementasi kebijakan ini di tingkat daerah.

“Kami akan mengamati pelaksanaannya di tingkat daerah. Apakah masih ada hal-hal yang tidak sesuai atau aneh,” ujar Iqbal.

Selanjutnya, Iqbal menjelaskan bahwa pembahasan mengenai kenaikan UMP akan dilanjutkan oleh Dewan Pengupahan Daerah.

BACA JUGA:  Angkot Bandung Diliburkan Saat Tahun Baru, Sopir Dapat Kompensasi

Mereka akan membahas penetapan kenaikan UMP maupun kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Selain itu, akan ada pembahasan mengenai kenaikan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).

Iqbal menegaskan bahwa kenaikan UMSP dan UMSK harus berada di atas UMP dan UMK yang sudah ditetapkan pada angka 6,5 persen.

BACA JUGA:  Bapenda Kabupaten Bekasi Genjot PAD, Pengawasan Pajak dan Layanan Jemput Bola Diperkuat

“Tergantung pada jenis industri dan besaran kenaikan di setiap daerah, tentunya berbeda-beda,” jelas Iqbal.

Iqbal juga menyarankan agar pembahasan ini dilakukan bersama kepala daerah yang terpilih, bukan dengan penjabat (pj) kepala daerah.

Artinya, pembahasan mengenai UMP akan dilakukan setelah pelantikan kepala daerah yang baru.

 

(Red)

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 19 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Wali Kota Bekasi Benahi Jalan Juanda, Trotoar dan Area PKL Ditata Ulang

22 Juni 2026 - 21:18 WIB

Sidang Dugaan Suap Ijon Proyek Pemkab Bekasi, Kuasa Hukum Sebut Uang Pinjaman

22 Juni 2026 - 19:06 WIB

Sidang Tipikor

Sidang Perdata Klaim Asuransi di PN Tangerang Hadirkan Dua Saksi Fakta dari Pihak Ahli Waris

22 Juni 2026 - 18:04 WIB

PT BFI Finance

Dedi Mulyadi Dorong Sekolah Swasta Tampung Siswa Kurang Mampu

22 Juni 2026 - 10:21 WIB

Sekolah Swasta

Konsolidasi Akbar LPKSM Satria, Ketum Wawan Gunawan Tegaskan Komitmen Perjuangkan Hak Konsumen

20 Juni 2026 - 20:31 WIB

LPKSM Satria

Dendam Lama Berujung Maut, Komisaris Perusahaan IT Bunuh Rekan Kerja di Menteng

20 Juni 2026 - 11:40 WIB

Polres Jakarta Pusat
Trending di NEWS