Penyaluran Bansos Akan Dihentikan Sementara, Ini Kata Wamendagri       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 13 Nov 2024 12:58 WIB ·

Penyaluran Bansos Akan Dihentikan Sementara, Ini Kata Wamendagri


Ilustrasi: Penyaluran Bansos. (Dok: Istimewa) Perbesar

Ilustrasi: Penyaluran Bansos. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan mengeluarkan surat edaran yang mengatur penghentian sementara penyaluran bantuan sosial (bansos) hingga pelaksanaan Pilkada 2024 selesai.

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya memastikan surat edaran tersebut akan diterbitkan pada Rabu (13/11).

“Besok surat edaran akan diedarkan, bansos ditunda sampai selesai Pilkada,” ujar Bima Arya di kompleks parlemen, Jakarta, pada Selasa (12/11).

Menurut Bima, kebijakan penghentian penyaluran bansos ini berlaku di seluruh wilayah Indonesia, kecuali di daerah-daerah yang tengah menghadapi bencana.

Salah satu daerah yang sedang terdampak bencana adalah Flores Timur di Nusa Tenggara Timur (NTT).

“Semua jenis bansos, seperti bahan pokok dan lainnya, akan dihentikan sementara. Tentu saja, jika ada hal-hal yang perlu diklarifikasi, kami akan koordinasikan lebih lanjut. Tapi substansinya seperti itu, pengecualiannya hanya untuk daerah-daerah yang terkena bencana,” kata Bima.

Sebelumnya, anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Deddy Yevry Sitorus, mengusulkan agar penyaluran bansos dihentikan sementara hingga Pilkada 2024 selesai.

Usulan ini disampaikan Deddy dalam rapat kerja di DPR yang juga dihadiri sejumlah penjabat kepala daerah dan perwakilan Kemendagri pada Senin (11/11).

“Jika memungkinkan, semua bansos dari pemerintah daerah sebaiknya dihentikan sementara hingga 27 November, agar semua calon memiliki kesempatan yang setara,” kata Deddy.

Deddy berharap pelaksanaan Pilkada 2024 dapat berlangsung secara adil tanpa ada pihak yang diuntungkan, baik dari PDIP maupun dari partai lainnya.

“Kami berharap ini bisa menjadi kesimpulan rapat kita,” tambahnya.

Pemungutan suara untuk Pilkada 2024 akan dilaksanakan pada 27 November. Sebanyak 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota akan berpartisipasi dalam pilkada tahun ini.

 

(Red)

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 21 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Fadli Zon Ungkap Penetapan 10 Tokoh Pahlawan Nasional Dilakukan Berdasarkan Kajian

11 November 2025 - 14:23 WIB

Penetapan Tokoh Pahlawan

Pengungkapan Jaringan Narkoba di Cilawu, Polisi Ringkus Satu Terduga Pelaku

11 November 2025 - 11:53 WIB

Narkoba di Cilawu

Di Hari Pahlawan, 10 Tokoh Bangsa Dianugerahkan Gelar Pahlawan Nasional

11 November 2025 - 07:29 WIB

Gelar Pahlawan Nasional

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Kredit Fiktif BRI Pelalawan, Kerugian Negara Capai Rp8 Miliar

10 November 2025 - 23:32 WIB

Kredit Fiktif BRI

Survey BI, Kepercayaan Konsumen Menguat pada Oktober 2025

10 November 2025 - 22:10 WIB

Survey BI

Gelar Rakernas 2025, IKADIN Mantapkan Peran Advokat di Era KUHP Baru

10 November 2025 - 13:01 WIB

Rakernas IKADIN 2025
Trending di NEWS