Bareskrim Polri Sita Aset Rp13,8 Miliar dari Situs Judol       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 9 Nov 2024 15:59 WIB ·

Bareskrim Polri Sita Aset Rp13,8 Miliar dari Situs Judol


Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Himawan Bayu Aji. (Dok: Istimewa) Perbesar

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Himawan Bayu Aji. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyita aset senilai Rp13,8 miliar terkait dengan situs perjudian daring atau online Slot8278 pada Jumat (8/11) kemarin.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Himawan Bayu Aji, menjelaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya tegas Bareskrim untuk memberantas aktivitas judi online, mengingat banyaknya masyarakat yang menjadi korban dalam perjudian daring.

“Langkah penyitaan aset ini diharapkan dapat menekan perkembangan situs judi di Indonesia serta memutus rantai kejahatan siber yang sering memanfaatkan teknologi untuk aktivitas ilegal,” kata Himawan mengutip antaranews.com, Sabtu.

BACA JUGA:  Presiden Jokowi Instruksikan Realisasi APBN 2024 di Awal Tahun

Ke depannya, penyidik siber Bareskrim Polri akan terus melacak aset lainnya yang masih tersebar di berbagai akun dan penyedia jasa pembayaran yang terhubung dengan Slot8278.

Himawan menjelaskan bahwa penyitaan aset ini merupakan pencapaian besar dalam pemberantasan judi daring.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari pengungkapan perjudian daring pada situs slot yang telah diungkap sebelumnya, dengan beberapa tersangka seperti RA, AF, RH, RAP, HJ, FH, FQ (warga negara asing), HAJ, CAS, dan EL, serta penyitaan aset senilai Rp70,1 miliar.

BACA JUGA:  Korlantas Tutup One Way Nasional yang Berakhir Hari Ini

Penyitaan aset kali ini dilakukan setelah penyelidikan mendalam oleh penyidik Bareskrim terhadap aliran dana dari aktivitas perjudian daring situs Slot8278, yang dikenal sebagai bagian dari jaringan internasional yang dikendalikan oleh warga negara China.

Dalam pengungkapan ini, penyidik Bareskrim menemukan keterlibatan sejumlah pihak, termasuk penyedia jasa pembayaran yang memfasilitasi operasional situs tersebut.

Himawan menambahkan bahwa aset senilai Rp13,8 miliar yang disita berasal dari tersangka FH dan AF, yang berperan sebagai penyedia jasa pembayaran untuk mendukung operasional situs judi daring Slot8278.

BACA JUGA:  Polres Metro Bekasi Ungkap Sejumlah Kasus Kejahatan di Kabupaten Bekasi

“Kedua tersangka tersebut saat ini telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri,” ungkap Himawan.

Ia juga menegaskan bahwa Bareskrim akan terus meningkatkan penegakan hukum terhadap judi online sebagai bagian dari komitmen Polri dalam menjalankan program kerja Astacita ke-7 yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, yang fokus pada pemberantasan perjudian.

 

(Red)

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 37 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Jasa Raharja Dorong Integrasi Data untuk Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor 

16 Juli 2026 - 17:47 WIB

Sidang Ade Kuswara Kunang: Ahli Sebut Bukti yang Diperoleh Secara Melawan Hukum Tak Sah

16 Juli 2026 - 17:47 WIB

Sidang Ade Kuswara Kunang

Jasa Raharja dan PMI Bangun Ekosistem Penanganan Darurat Kecelakaan Nasional 

16 Juli 2026 - 10:09 WIB

Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi Sidak Peternakan Ayam di Permukiman Pasirgombong

15 Juli 2026 - 23:29 WIB

BUMDes Pasirgombong

Kasus Pungli MCK Pasar Bantargebang Menguak, Eks Kabid Pasar Ditahan Kejari Bekasi

15 Juli 2026 - 19:04 WIB

Pokja Wartawan Setu Harap SMKN 1 Setu Tingkatkan Profesionalisme Pelayanan Publik

14 Juli 2026 - 17:09 WIB

SMKN 1 Setu
Trending di NEWS