KONTEKSBERITA.com – Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Bekasi melaksanakan Pengarahan Tata Cara Pendaftaran PPPK. Jum’at (11/10/2024).
Kegiatan ini bertujuan memberikan panduan yang jelas dan terperinci kepada seluruh calon pendaftar mengenai prosedur, persyaratan, serta tahapan-tahapan yang harus ditempuh dalam proses pendaftaran PPPK.
Dalam pengarahan ini, para peserta diberikan penjelasan mengenai pentingnya melengkapi berkas administrasi sesuai ketentuan, cara mengakses portal pendaftaran, serta tips agar dapat sukses dalam seleksi.
Disperkimtan juga menyediakan sesi tanya jawab untuk memastikan setiap peserta memahami dengan baik langkah-langkah yang harus dilakukan.
Sebagai informasi, pendaftaran seleksi PPPK periode pertama berlangsung dari 1 Oktober 2024 hingga 20 Oktober, khusus bagi pelamar prioritas, eks THK II, dan tenaga non-ASN yang terdaftar di pangkalan data BKN.
Sedangkan pendaftaran gelombang kedua ditujukan bagi pelamar tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah, termasuk lulusan PPG (Pendidikan Profesi Guru) untuk formasi guru di instansi daerah.
(Red)
*Update Berita Lainnya di Google News.