Penyeludupan 237.305 Benih Bening Lobster Senilai Rp 23,6 Miliar Digagalkan Tim Gabungan Polri       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 18 Okt 2024 14:01 WIB ·

Penyeludupan 237.305 Benih Bening Lobster Senilai Rp 23,6 Miliar Digagalkan Tim Gabungan Polri


Penggagalan upaya penyelundupan benih lobster bening. (Dok: Istimewa) Perbesar

Penggagalan upaya penyelundupan benih lobster bening. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Tim Gabungan Bareskrim Polri bekerja sama dengan Kanwil DJBC Kepri dan Lantamal IV Batam berhasil menggagalkan upaya penyelundupan benih lobster bening di Perairan Berakit, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau.

Hal ini disampaikan oleh Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, S.I.K., M.M., yang didampingi oleh Kakanwil DJBC Khusus Kepri, Adhang Noegroho Adhi, dalam konferensi pers di Kantor DJBC Khusus Kepri, Kabupaten Karimun, pada Kamis (17/10/2024).

Brigjen Pol Nunung menjelaskan bahwa upaya tersebut berawal dari informasi dan hasil penyelidikan yang akurat mengenai keberadaan “kapal hantu” yang akan menjemput benih lobster yang telah dikemas rapi untuk dibawa keluar negeri secara ilegal.

Tim gabungan kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap kapal HSC (High Speed Craft) pada tanggal 14 Oktober 2024, serta menggagalkan penyelundupan sebanyak 237.305 benih lobster dengan nilai sekitar 23,6 miliar rupiah.

Selama dua bulan, tim Direktorat Tipidter Bareskrim Polri melakukan pemetaan terkait penyelundupan benih lobster di jaringan darat.

Pemetaan menunjukkan bahwa benih berasal dari beberapa provinsi, antara lain Jawa Timur, Jawa Barat, Banten, Lampung, dan Sumatera Barat. Jalur penyelundupan melalui darat melibatkan Provinsi Sumatera Selatan, Jambi, dan Riau.

Dirtipidter menjelaskan bahwa sistem penyelundupan yang digunakan adalah Join Cargo, di mana seluruh barang diselundupkan dikumpulkan di satu titik.

Pada tanggal 14 Oktober, tim berhasil mengamankan barang bukti berupa 46 kotak styrofoam berisi 237.305 benih lobster dan satu unit kapal HSC. Pengemudi kapal, yang berinisial CM dan RI, masih dalam pengejaran, sementara identitas pembeli yang diduga berada di luar negeri sedang didalami.

Benih lobster yang diselamatkan telah dilepasliarkan pada Selasa, 15 Oktober 2024, di perairan Anak Kanipan Batu, Kabupaten Karimun, oleh Dit Tipidter Bareskrim Polri, Kanwil DJBC Kepri, Lantamal IV Batam, dan instansi terkait.

Para pelaku akan dikenakan Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat (1) dan/atau Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan yang telah diubah menjadi UU Nomor 45 Tahun 2009, serta UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Cipta Kerja. Ancaman pidana bagi pelaku adalah penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp 1.500.000.000 (satu miliar lima ratus juta rupiah).

 

(Red)

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 25 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Kepala Desa Ciledug Tinjau Langsung Proses Penyaluran 680 Bantuan Langsung Tunai Sementara

28 November 2025 - 13:58 WIB

BLTS Desa Ciledug

Densus 88 Bekali Guru BK Depok Ilmu Cegah Ekstremisme di Sekolah

28 November 2025 - 09:19 WIB

Guru BK

Pastikan Arus Lalin Lancar, Polsek Cikarang Barat Turun Langsung di Titik Rawan Padat

27 November 2025 - 13:17 WIB

Pengaturan Lalin Polsek Cikarang Barat

Muscam MUI Kecamatan Setu: Momentum Penguatan Organisasi untuk Kemaslahatan

27 November 2025 - 13:11 WIB

Muscam MUI Kecamatan Setu

860 Guru Sekolah Rakyat Dilantik, Mensos: Guru Komponen Penting Sukseskan Program

27 November 2025 - 12:20 WIB

Guru Sekolah Rakyat

Dorong Pertumbuhan Ekonomi Jabar, Pabrik Baru Deli di Karawang Mulai Dibangun

27 November 2025 - 07:37 WIB

Pabrik Deli
Trending di NEWS