KONTEKSBERITA.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkirakan bahwa hingga akhir tahun 2024, akan ada lima BPR yang tutup. OJK terus melakukan pengawasan terhadap bank-bank tersebut yang berstatus Bank Dalam Penyehatan untuk memastikan mereka menjalankan rencana perbaikan dengan baik.
Pengawasan OJK tidak hanya berfokus pada memastikan bahwa rencana penyehatan di berbagai bank yang diawasi berjalan sesuai ketentuan, tetapi juga mencakup persiapan langkah-langkah lanjutan yang lebih komprehensif.
Langkah ini melibatkan koordinasi erat dengan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk menjamin perlindungan simpanan nasabah serta menangani dengan tepat bank-bank yang berada dalam kondisi penyehatan.
Baru-baru ini, OJK menyatakan bahwa industri BPR dan BPRS akan terus menghadapi berbagai tantangan, baik dari situasi global maupun domestik, serta tantangan struktural dari internal bank itu sendiri.
Dalam konteks ini, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengungkapkan bahwa pencabutan izin usaha dilakukan ketika pemegang saham dan pengurus tidak berhasil menyehatkan bank tersebut, yang sebagian besar disebabkan oleh penyimpangan operasional.
“Dalam situasi di mana kondisi BPR/S terus memburuk atau tidak mematuhi batas waktu yang ditetapkan, OJK akan mengambil langkah pengawasan lebih lanjut dengan menetapkan BPR/S sebagai Bank Dalam Resolusi dan berkoordinasi dengan LPS untuk mengambil langkah terakhir yaitu mencabut izin usaha BPR/S tersebut,” ucap Dian.
(Red)
*Update Berita Lainnya di Google News.