KONTEKSBERITA.com – Kepala Desa Tamansari Setu, Jahi Hidayat, menggelar acara santunan untuk anak yatim piatu dalam rangka syukuran atas perpanjangan masa jabatannya selama dua tahun ke depan, pada Kamis (3/10/2024).
Acara tersebut berlangsung di Kantor Desa Tamansari, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, dan dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, termasuk perangkat desa, ketua RT dan RW se-Desa Tamansari, serta Bimaspol dan Babinsa setempat.
“Saya menganggap amanah perpanjangan masa jabatan ini sebagai tanggung jawab besar yang akan saya jalani dengan sebaik-baiknya. Selama dua tahun ke depan, saya berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta memajukan Desa Tamansari di segala sektor,” ujar Jahi Hidayat.
Pada kesempatan tersebut, sebanyak 93 anak yatim piatu menerima santunan.
“Santunan ini merupakan wujud kepedulian kami terhadap anak-anak yatim piatu. Kami berharap bantuan ini dapat sedikit meringankan beban mereka,” jelasnya.
Perpanjangan masa jabatan kepala desa ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2024 tentang Desa.
Regulasi ini memberikan tambahan masa jabatan selama dua tahun kepada para kepala desa yang masa jabatannya berakhir.
“Dengan adanya perpanjangan masa jabatan ini, kami akan fokus melanjutkan program-program pembangunan yang sudah berjalan serta menginisiasi program baru yang lebih inovatif untuk meningkatkan kesejahteraan warga Desa Tamansari,” tutup Jahi.
(Red)
*Update Berita Lainnya di Google News.