Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di Samsat Kabupaten Bekasi, Catat Tanggalnya!       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 30 Sep 2024 12:29 WIB ·

Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di Samsat Kabupaten Bekasi, Catat Tanggalnya!


Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Kabupaten Bekasi. (Dok: Istimewa) Perbesar

Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Kabupaten Bekasi. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Pemerintah provinsi Jawa Barat kembali mengadakan program diskon atau pemutihan pajak kendaraan bermotor yang terdaftar di wilayah Jawa Barat.

Pengumuman ini disampaikan melalui akun IG @bapenda.jabar pada Senin (30/9/2024).

Ada beberapa syarat dan jadwal yang perlu diperhatikan agar program ini tidak terlewatkan.

Jenis dan Jadwal Program Pemutihan pajak Kendaraan di Samsat Kabupaten Bekasi:

– Diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

BACA JUGA:  Bareskrim Polri Tangkap Gembong Narkotika Indonesia di Thailand

– Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

– Bebas Balik Nama Kendaraan Second (BBNKB II)

– Bebas tunggakan pokok tahun ke 3, 4, 5, dan seterusnya

– Bebas denda SWDKLLJ untuk tahun yang lewat

Pemutihan pajak kendaraan ini dimulai dari 01 Oktober 2024 – 30 November 2024.

Syarat dan Ketentuan Pemutihan Pajak Kendaraan

– Kendaraan terdaftar di wilayah hukum Polda Jawa Barat.

BACA JUGA:  Polsek Tambelang Gelar Binrohtal dan Santunan Anak Yatim Piatu Bersama Ust. Dedy Hidayat dari Polda Metro Jaya

– Wajib pajak memiliki KTP elektronik (e-KTP) yang sesuai dengan data kepemilikan kendaraan.

– Kendaraan tidak dalam status blokir atau terlibat dalam masalah hukum.

Alur Cara Pemutihan Pajak Kendaraan

Untuk mendapatkan diskon pajak kendaraan, Anda dapat mendatangi langsung kantor Samsat terdekat atau memanfaatkan layanan Samsat Keliling dan Samsat Gendong.

Pastikan untuk membawa dokumen yang diperlukan, seperti STNK asli, KTP asli, dan BPKB asli (untuk pengurusan 5 tahunan).

BACA JUGA:  Simak, Bank BRI Kembali Bawa Kabar Baik Bagi Seluruh Nasabah Khususnya Pengguna Aplikasi BRImo

Selain itu, Anda juga dapat memanfaatkan layanan pembayaran pajak kendaraan secara online melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) atau e-Samsat.

Layanan ini memudahkan Anda untuk membayar pajak kendaraan tanpa harus datang ke kantor Samsat.

 

(Uje)

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 620 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Dermawan Bekasi H. Rusdi Berbagi Berkah Ramadan untuk Yatim, Lansia dan Duafa

15 Maret 2026 - 18:49 WIB

Taekwondo Bekasi Bidik Atlet Olimpiade, Pengprov Jabar Dorong Penambahan Dojang

14 Maret 2026 - 23:09 WIB

Pererat Silaturahmi di Bulan Suci, Pemdes Ragemanunggal Gelar Bukber dan Santunan Anak Yatim

14 Maret 2026 - 20:01 WIB

Pemdes Ragemanunggal

Kolaborasi Komunitas dan Pelaku Usaha di Bekasi Bagikan 500 Takjil

14 Maret 2026 - 08:12 WIB

Jelang Mudik Lebaran 2026, Pemkot Bekasi dan Tiga Pilar Siagakan Personel Pengamanan

13 Maret 2026 - 13:28 WIB

Forum Jasa Raharja Bahas Kesiapan Mudik Lebaran 2026, Keselamatan Jadi Prioritas

13 Maret 2026 - 13:05 WIB

Trending di NEWS