Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di Samsat Kabupaten Bekasi, Catat Tanggalnya!       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 30 Sep 2024 12:29 WIB ·

Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di Samsat Kabupaten Bekasi, Catat Tanggalnya!


Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Kabupaten Bekasi. (Dok: Istimewa) Perbesar

Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Kabupaten Bekasi. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Pemerintah provinsi Jawa Barat kembali mengadakan program diskon atau pemutihan pajak kendaraan bermotor yang terdaftar di wilayah Jawa Barat.

Pengumuman ini disampaikan melalui akun IG @bapenda.jabar pada Senin (30/9/2024).

Ada beberapa syarat dan jadwal yang perlu diperhatikan agar program ini tidak terlewatkan.

Jenis dan Jadwal Program Pemutihan pajak Kendaraan di Samsat Kabupaten Bekasi:

– Diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

BACA JUGA:  PT. Surya Taman Gemilang: Jasa Tenaga Kerja, Transportasi, dan Pengelolaan Limbah

– Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

– Bebas Balik Nama Kendaraan Second (BBNKB II)

– Bebas tunggakan pokok tahun ke 3, 4, 5, dan seterusnya

– Bebas denda SWDKLLJ untuk tahun yang lewat

Pemutihan pajak kendaraan ini dimulai dari 01 Oktober 2024 – 30 November 2024.

Syarat dan Ketentuan Pemutihan Pajak Kendaraan

– Kendaraan terdaftar di wilayah hukum Polda Jawa Barat.

BACA JUGA:  Demo Apdesi Ricuh, Polisi Dilempari Botol Air Mineral

– Wajib pajak memiliki KTP elektronik (e-KTP) yang sesuai dengan data kepemilikan kendaraan.

– Kendaraan tidak dalam status blokir atau terlibat dalam masalah hukum.

Alur Cara Pemutihan Pajak Kendaraan

Untuk mendapatkan diskon pajak kendaraan, Anda dapat mendatangi langsung kantor Samsat terdekat atau memanfaatkan layanan Samsat Keliling dan Samsat Gendong.

Pastikan untuk membawa dokumen yang diperlukan, seperti STNK asli, KTP asli, dan BPKB asli (untuk pengurusan 5 tahunan).

BACA JUGA:  UMP Jabar 2023 Naik 7,88 Persen, Ridwan Kamil: Selamatkan Buruh dan Dunia Usaha

Selain itu, Anda juga dapat memanfaatkan layanan pembayaran pajak kendaraan secara online melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) atau e-Samsat.

Layanan ini memudahkan Anda untuk membayar pajak kendaraan tanpa harus datang ke kantor Samsat.

 

(Uje)

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 620 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

25 PJU Terangi Sukarukun, Jalan Utama Kini Makin Gemerlap, Warga Apresiasi Gerak Cepat Pemdes

23 September 2026 - 20:26 WIB

Sukarukun

Polsek Setu Ajak Pelajar SMAN 1 Setu Deklarasi Damai Tolak Tawuran dan Narkoba

23 September 2026 - 18:08 WIB

SMAN 1 Setu

Polres Jakpus Sita 20,5 Kg Sabu Senilai Rp25 Miliar

23 September 2026 - 15:35 WIB

Polres Jakpus

PWI Konsolidasikan 38 Portal Daerah, Grand Launching Serentak 1 Oktober 2026

23 September 2026 - 10:22 WIB

Portal PWI Daerah

Jasa Raharja Dorong Penguatan Data dan Layanan Samsat di Agenda Rakor Monev Samsat Sulawesi Selatan

22 September 2026 - 13:57 WIB

Polisi Bekuk Terduga Pencuri Kapal Pesiar di Sorong

22 September 2026 - 13:43 WIB

Pencuri Kapal Pesiar
Trending di NEWS