Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di Samsat Kabupaten Bekasi, Catat Tanggalnya!       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 30 Sep 2024 12:29 WIB ·

Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di Samsat Kabupaten Bekasi, Catat Tanggalnya!


Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Kabupaten Bekasi. (Dok: Istimewa) Perbesar

Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Kabupaten Bekasi. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Pemerintah provinsi Jawa Barat kembali mengadakan program diskon atau pemutihan pajak kendaraan bermotor yang terdaftar di wilayah Jawa Barat.

Pengumuman ini disampaikan melalui akun IG @bapenda.jabar pada Senin (30/9/2024).

Ada beberapa syarat dan jadwal yang perlu diperhatikan agar program ini tidak terlewatkan.

Jenis dan Jadwal Program Pemutihan pajak Kendaraan di Samsat Kabupaten Bekasi:

– Diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

BACA JUGA:  Mantap! Presiden Prabowo Teken Peraturan Penghapusan Piutang Macet Pelaku UMKM

– Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

– Bebas Balik Nama Kendaraan Second (BBNKB II)

– Bebas tunggakan pokok tahun ke 3, 4, 5, dan seterusnya

– Bebas denda SWDKLLJ untuk tahun yang lewat

Pemutihan pajak kendaraan ini dimulai dari 01 Oktober 2024 – 30 November 2024.

Syarat dan Ketentuan Pemutihan Pajak Kendaraan

– Kendaraan terdaftar di wilayah hukum Polda Jawa Barat.

BACA JUGA:  Puluhan Warga Jamaah Masjid Jamie Nurrul Jannah Lubangbuaya Setu Gelar Doa Bersama untuk Polri

– Wajib pajak memiliki KTP elektronik (e-KTP) yang sesuai dengan data kepemilikan kendaraan.

– Kendaraan tidak dalam status blokir atau terlibat dalam masalah hukum.

Alur Cara Pemutihan Pajak Kendaraan

Untuk mendapatkan diskon pajak kendaraan, Anda dapat mendatangi langsung kantor Samsat terdekat atau memanfaatkan layanan Samsat Keliling dan Samsat Gendong.

Pastikan untuk membawa dokumen yang diperlukan, seperti STNK asli, KTP asli, dan BPKB asli (untuk pengurusan 5 tahunan).

BACA JUGA:  Kota Bandung Gelorakan Semangat Diplomasi Asia-Afrika Lewat Pertemuan Pramuka Internasional

Selain itu, Anda juga dapat memanfaatkan layanan pembayaran pajak kendaraan secara online melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) atau e-Samsat.

Layanan ini memudahkan Anda untuk membayar pajak kendaraan tanpa harus datang ke kantor Samsat.

 

(Uje)

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 620 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Soal Putusa PTUN, KemenPANRB Tegur Keras DLH Kota Bekasi

26 April 2026 - 23:02 WIB

Remaja di Tambun Selatan Diduga Dikeroyok, Keluarga Tempuh Jalur Hukum

26 April 2026 - 20:27 WIB

Pengeroyokan di Tambun

Pers Bersatu di Bekasi, HPN 2026 Jadi Ajang Silaturahmi dan Aksi Sosial

26 April 2026 - 14:24 WIB

Rekening Penampung Uang Narkoba Dibongkar, Residivis Kembali Ditangkap

25 April 2026 - 13:27 WIB

Rekening Penampung Uang Narkoba

Anev Operasi Ketupat 2026, Jasa Raharja Tingkatkan Layanan

25 April 2026 - 09:21 WIB

Kades Ciledug Tanggapi Video Viral TPU Tidak Ada Akses Jalan, Iing Solihin: Itu Pemakaman Keluarga

23 April 2026 - 22:54 WIB

Pemakaman Desa Ciledug
Trending di NEWS