Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di Samsat Kabupaten Bekasi, Catat Tanggalnya!       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 30 Sep 2024 12:29 WIB ·

Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di Samsat Kabupaten Bekasi, Catat Tanggalnya!


Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Kabupaten Bekasi. (Dok: Istimewa) Perbesar

Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Kabupaten Bekasi. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Pemerintah provinsi Jawa Barat kembali mengadakan program diskon atau pemutihan pajak kendaraan bermotor yang terdaftar di wilayah Jawa Barat.

Pengumuman ini disampaikan melalui akun IG @bapenda.jabar pada Senin (30/9/2024).

Ada beberapa syarat dan jadwal yang perlu diperhatikan agar program ini tidak terlewatkan.

Jenis dan Jadwal Program Pemutihan pajak Kendaraan di Samsat Kabupaten Bekasi:

– Diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

BACA JUGA:  Klarifikasi Camat Cabangbungin Terkait Surat THR Mengatasnamakan Satpol PP Kecamatan

– Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

– Bebas Balik Nama Kendaraan Second (BBNKB II)

– Bebas tunggakan pokok tahun ke 3, 4, 5, dan seterusnya

– Bebas denda SWDKLLJ untuk tahun yang lewat

Pemutihan pajak kendaraan ini dimulai dari 01 Oktober 2024 – 30 November 2024.

Syarat dan Ketentuan Pemutihan Pajak Kendaraan

– Kendaraan terdaftar di wilayah hukum Polda Jawa Barat.

BACA JUGA:  Rutinan Ramadan, Pemdes Tamansari Adakan Tarling

– Wajib pajak memiliki KTP elektronik (e-KTP) yang sesuai dengan data kepemilikan kendaraan.

– Kendaraan tidak dalam status blokir atau terlibat dalam masalah hukum.

Alur Cara Pemutihan Pajak Kendaraan

Untuk mendapatkan diskon pajak kendaraan, Anda dapat mendatangi langsung kantor Samsat terdekat atau memanfaatkan layanan Samsat Keliling dan Samsat Gendong.

Pastikan untuk membawa dokumen yang diperlukan, seperti STNK asli, KTP asli, dan BPKB asli (untuk pengurusan 5 tahunan).

BACA JUGA:  Kebakaran Lapak di Kalideres Jakbar, 100 Personel Damkar Dikerahkan

Selain itu, Anda juga dapat memanfaatkan layanan pembayaran pajak kendaraan secara online melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) atau e-Samsat.

Layanan ini memudahkan Anda untuk membayar pajak kendaraan tanpa harus datang ke kantor Samsat.

 

(Uje)

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 620 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Tiga Lembaga Gagas, Sosialisasikan Perlindungan Hukum Penelantaran Rumah Tangga

26 Januari 2026 - 14:22 WIB

HK Damin Sada: Pluralisme adalah Akar Sejarah dan Identitas Bekasi

26 Januari 2026 - 12:23 WIB

BGN Tegaskan Tak Ada Kebijakan Pengadaan Susu Secara Khusus dalam Program MBG

26 Januari 2026 - 09:59 WIB

Susu MBG

Meski Jalan Provinsi, Wali Kota Bekasi Pastikan Penanganan Cepat

25 Januari 2026 - 07:59 WIB

Tol Yogyakarta–Bawen Seksi 6 Diproyeksikan Fungsional saat Idulfitri 2026

24 Januari 2026 - 13:51 WIB

Panen Emas Merah Putih di Hari Ketiga ASEAN Para Games 2025

24 Januari 2026 - 11:19 WIB

ASEAN Para Games
Trending di NEWS