Polres Majalengka Ungkap Peredaran Uang Palsu Senilai Rp 2,5 Miliar       

Menu ✖

Mode Gelap

NEWS · 25 Sep 2024 10:24 WIB ·

Polres Majalengka Ungkap Peredaran Uang Palsu Senilai Rp 2,5 Miliar


Polres Majalengka, Pengungkapan Peredaran Uang Palsu. (Dok: Istimewa) Perbesar

Polres Majalengka, Pengungkapan Peredaran Uang Palsu. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Polres Majalengka berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana peredaran uang palsu. Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.

Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto, menjelaskan bahwa dalam kasus ini, pihak kepolisian telah menangkap empat orang tersangka beserta barang bukti uang palsu senilai Rp 2,5 miliar.

“Selain menangkap empat tersangka dan menyita uang palsu senilai Rp 2,5 miliar, kami juga mengamankan barang bukti lain, seperti mesin cetak uang palsu dan beberapa barang bukti lainnya,” kata Kapolres pada Selasa (24/9/2024).

Kapolres menjelaskan, kasus ini pertama kali terungkap pada Kamis, 19 September 2024, sekitar pukul 21.00 WIB, di sebuah rumah di Kecamatan Lemahsugih, Kabupaten Majalengka.

BACA JUGA:  Dampak Pergerakan Tanah di Purwakarta, Ratusan Warga Terpaksa Mengungsi

“Empat tersangka yang berhasil kami amankan adalah WM, warga Kecamatan Lemahsugih, yang berperan sebagai pengedar; MN, warga Kecamatan Gununghalu, Kabupaten Bandung Barat, yang bertindak sebagai pembuat uang palsu,” ujarnya.

Selain itu, tersangka lainnya, yaitu AS, warga Kecamatan Kertasari, Kabupaten Bandung Barat, serta DS, penduduk Kecamatan Cikancung, Kabupaten Bandung, berperan sebagai pengedar uang palsu.

Modus operandi ini terungkap ketika WM mengedarkan uang palsu kepada seorang saksi, AB, warga Kecamatan Wado, Kabupaten Sumedang, sebesar Rp 4 juta dalam pecahan Rp 10.000 untuk membayar utang.

“Setelah menerima informasi terkait peredaran uang palsu, kami langsung bergerak menuju rumah WM. Di sana, kami menemukan uang palsu pecahan Rp 100 ribu, Rp 10 ribu, dan pecahan 100 USD,” ungkapnya.

BACA JUGA:  Fitur Imah Aing Dibuka, Warga Jabar Bisa Ajukan Perbaikan Rutilahu Gratis

Berdasarkan pengembangan kasus, polisi berhasil mengungkap bahwa uang palsu tersebut diperoleh dari AS dan DS, yang kemudian mengarahkan penyelidikan kepada MN sebagai pembuat uang palsu di Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang.

Barang bukti yang diamankan antara lain 1.062 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu dan Rp 10 ribu senilai total Rp 37.720.000, serta 2.592 lembar uang palsu pecahan 50 USD dan 100 USD senilai lebih dari Rp 2,4 miliar. Selain itu, polisi juga menyita mesin cetak uang palsu.

“Atas tindakan mereka, para tersangka dijerat dengan Pasal 26 Ayat (1), (2), dan (3) juncto Pasal 36 Ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 50 miliar,” tambah Kapolres Majalengka.

BACA JUGA:  Dua Pelaku Penikaman Ketua DPC Golkar Malra Hingga Tewas Ditangkap, Polisi Dalami Motif

Sementara itu, Kepala Unit Pengolahan Uang Rupiah Bank Indonesia Cirebon, Suradiyono, memberikan apresiasi terhadap Polres Majalengka atas keberhasilannya membongkar sindikat ini, serta mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran uang palsu.

Dengan terungkapnya kasus ini, Polres Majalengka menegaskan komitmennya untuk menjaga stabilitas ekonomi dan keamanan masyarakat, serta terus melakukan pengawasan terhadap peredaran uang palsu di wilayah hukum Polres Majalengka.

 

(Red)

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 20 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Jasa Raharja Apresiasi Polda Hingga Polres Melalui IRSMS Award di Syukuran Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71  

26 September 2026 - 12:39 WIB

222 Teknisi PLN UID Jabar Cetak Rekor MURI Pemeliharaan Listrik Tanpa Padam di Kuningan

25 September 2026 - 18:07 WIB

PLN UID Jabar

Modus Liburan, PMI Ilegal Hendak Dikirim ke Korea

25 September 2026 - 11:06 WIB

PMI Ilegal

Kontestasi Pilkades Usai, Garda Pasundan DPC Cikarang Barat Ajak Semua Pihak Kembali Bangun Semangat Kebersamaan

24 September 2026 - 20:02 WIB

Kawal Masa Depan Pelajar, Sat Narkoba dan Dokes Polres Metro Bekasi Tes Urine Siswa SMK Bina Nusa

24 September 2026 - 14:36 WIB

Dokes Polres Metro Bekasi

Polsek Setu Gencarkan Polisi Pendamping Pelajar di Yayasan Mutiara Jaya Cijengkol

24 September 2026 - 12:16 WIB

Polisi Pendamping Pelajar
Trending di NEWS