Polres Majalengka Ungkap Peredaran Uang Palsu Senilai Rp 2,5 Miliar       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 25 Sep 2024 10:24 WIB ·

Polres Majalengka Ungkap Peredaran Uang Palsu Senilai Rp 2,5 Miliar


Polres Majalengka, Pengungkapan Peredaran Uang Palsu. (Dok: Istimewa) Perbesar

Polres Majalengka, Pengungkapan Peredaran Uang Palsu. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Polres Majalengka berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana peredaran uang palsu. Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.

Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto, menjelaskan bahwa dalam kasus ini, pihak kepolisian telah menangkap empat orang tersangka beserta barang bukti uang palsu senilai Rp 2,5 miliar.

“Selain menangkap empat tersangka dan menyita uang palsu senilai Rp 2,5 miliar, kami juga mengamankan barang bukti lain, seperti mesin cetak uang palsu dan beberapa barang bukti lainnya,” kata Kapolres pada Selasa (24/9/2024).

Kapolres menjelaskan, kasus ini pertama kali terungkap pada Kamis, 19 September 2024, sekitar pukul 21.00 WIB, di sebuah rumah di Kecamatan Lemahsugih, Kabupaten Majalengka.

BACA JUGA:  Polres Cimahi Ungkap Peredaran Sabu Disamarkan dalam Cangkang Keong Sawah

“Empat tersangka yang berhasil kami amankan adalah WM, warga Kecamatan Lemahsugih, yang berperan sebagai pengedar; MN, warga Kecamatan Gununghalu, Kabupaten Bandung Barat, yang bertindak sebagai pembuat uang palsu,” ujarnya.

Selain itu, tersangka lainnya, yaitu AS, warga Kecamatan Kertasari, Kabupaten Bandung Barat, serta DS, penduduk Kecamatan Cikancung, Kabupaten Bandung, berperan sebagai pengedar uang palsu.

Modus operandi ini terungkap ketika WM mengedarkan uang palsu kepada seorang saksi, AB, warga Kecamatan Wado, Kabupaten Sumedang, sebesar Rp 4 juta dalam pecahan Rp 10.000 untuk membayar utang.

“Setelah menerima informasi terkait peredaran uang palsu, kami langsung bergerak menuju rumah WM. Di sana, kami menemukan uang palsu pecahan Rp 100 ribu, Rp 10 ribu, dan pecahan 100 USD,” ungkapnya.

BACA JUGA:  Arus Balik Lebaran 2026 Terkendali, Jalur Trans Jawa Kembali Normal

Berdasarkan pengembangan kasus, polisi berhasil mengungkap bahwa uang palsu tersebut diperoleh dari AS dan DS, yang kemudian mengarahkan penyelidikan kepada MN sebagai pembuat uang palsu di Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang.

Barang bukti yang diamankan antara lain 1.062 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu dan Rp 10 ribu senilai total Rp 37.720.000, serta 2.592 lembar uang palsu pecahan 50 USD dan 100 USD senilai lebih dari Rp 2,4 miliar. Selain itu, polisi juga menyita mesin cetak uang palsu.

“Atas tindakan mereka, para tersangka dijerat dengan Pasal 26 Ayat (1), (2), dan (3) juncto Pasal 36 Ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 50 miliar,” tambah Kapolres Majalengka.

BACA JUGA:  Polda Metro Jaya Gelar Operasi Zebra Jaya 2023 Mulai Besok

Sementara itu, Kepala Unit Pengolahan Uang Rupiah Bank Indonesia Cirebon, Suradiyono, memberikan apresiasi terhadap Polres Majalengka atas keberhasilannya membongkar sindikat ini, serta mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran uang palsu.

Dengan terungkapnya kasus ini, Polres Majalengka menegaskan komitmennya untuk menjaga stabilitas ekonomi dan keamanan masyarakat, serta terus melakukan pengawasan terhadap peredaran uang palsu di wilayah hukum Polres Majalengka.

 

(Red)

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 20 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Tubagus Amrie Wardhana, Praktisi Hukum Senior yang Tangani Beragam Perkara Nasional

27 Juni 2026 - 13:24 WIB

Dorong Desa Tangguh Iklim, Tim PKM Universitas Borobudur Serahkan Naskah Akademik Raperdes Sampah

26 Juni 2026 - 22:16 WIB

Gandhi S Rilis Single Dangdut Terbaru “Ketuk Pintu” Bersama HP Records

26 Juni 2026 - 11:30 WIB

Dirut PT MMS Ditahan Bareskrim dalam Kasus Dugaan Manipulasi Nilai Ekspor Sawit

26 Juni 2026 - 10:57 WIB

Ekspor Sawit

Saksikan Penandatanganan PKB Jasa Raharja dan Serikat Pekerja

26 Juni 2026 - 10:38 WIB

TemuKarya Karang Taruna Kota Bekasi: Darkam Berpeluang Kembali Pimpin Organisasi Secara Aklamasi

25 Juni 2026 - 13:27 WIB

Trending di NEWS