Wow! Bareskrim Polri Bongkar Peredaran Uang Palsu Sebanyak Rp 3 Miliar di Bekasi dan Bandung       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 15 Feb 2023 22:13 WIB ·

Wow! Bareskrim Polri Bongkar Peredaran Uang Palsu Sebanyak Rp 3 Miliar di Bekasi dan Bandung


Wow! Bareskrim Polri Bongkar Peredaran Uang Palsu Sebanyak Rp 3 Miliar di Bekasi dan Bandung Perbesar

JAKARTA – Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Ditipideksusus) berhasil mengungkap peredaran uang palsu dolar AS pecahan USD 100 di Bekasi dan Bandung, Jawa Barat.

Dari pengungkapan itu, Polisi mengamankan delapan orang sebagai tersangka.

“Dari kasus ini polisi menetapkan 8 orang tersangka, 2 ditangkap di Bandung atas nama MM alis D dan AF. Kemudian 6 tersangka lainnya ditangkap di Bekasi atas nama AW, DD, MUS, ET alias AC, IB dan AS alias AB,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, dalam keterangannya saat konfrensi pers di Gedung Divisi Humas Polri dikutip, Rabu (15/2).

BACA JUGA:  Penggagas Pembangunan Bekasi Utara H. Zakaria Terima Penghargaan SMSI AWARD 2022

Kasus peredaran uang palsu ini, kata Ramadhan, terungkap setelah adanya informasi dari masyarakat yang diterima pihak kepolisian.

BACA JUGA: Polres Metro Bekasi Bekuk Pelaku Kericuhan Hingga Pengerusakan yang Terjadi di Tambun Bekasi

Kemudian dilakukan penelusuran dan berhasil menangkap satu orang pelaku oleh tim penyidik Subdit 4 Ditipideksus Bareskrim Polri.

“Informasi dari masyarakat kemudian dilakukan penelusuran, sehingga penyidik berhasil menangkap tersangka MM dengan membawa uang palsu yang berasal dari tersangka AF. Dalam menjalankan aksinya para tersangka memiliki peran yang berbeda-beda dalam melakukan pemalsuan uang,” jelas Ramadhan.

BACA JUGA:  Bareskrim Tetapkan MR sebagai Tersangka Kasus 194 Ribu Ekstasi di Tol Lampung

Lebih lanjut kata Ramadhan, total ada 2.000 lembar dolar Amerika senilai dengan Rp.3.035.010.000 (tiga miliar tiga puluh lima juta sepuluh ribu rupiah), 1 unit sepeda motor Honda Revo, tas ransel berwarna biru, tas selempang warna hitam, tas selempang warna cokelat, tas belanja berwarna merah, dompet, hand phone, dan surat keterangan domisili atas nama MM.

BACA JUGA:  Tito Karnavian Gantikan Mahfud MD Sebagai Plt Menko Polhukam

Atas perbuatan tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal tindak pidana kejahatan terhadap mata uang asing yakni membuat atau meniru dan atau menyimpan dan atau mengedarkan mata uang asing palsu seolah-olah asli dan tidak dipalsukan dan membawa senjata tajam tanpa hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 244 KUHP dan Pasal 245 Jo 55 KUHP. (Red)

Sumber: Humas Polri

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Gudang Penadah Motor Curian di Jaksel Digerebek, Ribuan Unit Diamankan

12 Mei 2026 - 10:22 WIB

Gudang Penadah Motor

Kegiatan Sosial Rutin, Karang Taruna Desa Mekarwangi Begikan Sembako Kepada Lansia

10 Mei 2026 - 14:44 WIB

Karang Taruna Mekarwangi Berbagi

Polisi Bongkar Peredaran 16 Kg Sabu di Depok

9 Mei 2026 - 10:02 WIB

Sabu di Depok

Korban Kecelakaan Bus ALS di Muratara, Jasa Raharja Pastikan Jaminan

8 Mei 2026 - 21:29 WIB

Polda Riau Bongkar Dapur Arang Ilegal, Ribuan Karung Arang Bakau Disita

7 Mei 2026 - 12:17 WIB

Arang Bakau

Polda Banten Bongkar Penyalahgunaan BBM Subsidi, 8 Orang Ditangkap

6 Mei 2026 - 15:16 WIB

Penyalahgunaan BBM Subsidi Banten
Trending di NEWS