Wow! Bareskrim Polri Bongkar Peredaran Uang Palsu Sebanyak Rp 3 Miliar di Bekasi dan Bandung       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 15 Feb 2023 22:13 WIB ·

Wow! Bareskrim Polri Bongkar Peredaran Uang Palsu Sebanyak Rp 3 Miliar di Bekasi dan Bandung


Wow! Bareskrim Polri Bongkar Peredaran Uang Palsu Sebanyak Rp 3 Miliar di Bekasi dan Bandung Perbesar

JAKARTA – Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Ditipideksusus) berhasil mengungkap peredaran uang palsu dolar AS pecahan USD 100 di Bekasi dan Bandung, Jawa Barat.

Dari pengungkapan itu, Polisi mengamankan delapan orang sebagai tersangka.

“Dari kasus ini polisi menetapkan 8 orang tersangka, 2 ditangkap di Bandung atas nama MM alis D dan AF. Kemudian 6 tersangka lainnya ditangkap di Bekasi atas nama AW, DD, MUS, ET alias AC, IB dan AS alias AB,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, dalam keterangannya saat konfrensi pers di Gedung Divisi Humas Polri dikutip, Rabu (15/2).

Kasus peredaran uang palsu ini, kata Ramadhan, terungkap setelah adanya informasi dari masyarakat yang diterima pihak kepolisian.

BACA JUGA: Polres Metro Bekasi Bekuk Pelaku Kericuhan Hingga Pengerusakan yang Terjadi di Tambun Bekasi

Kemudian dilakukan penelusuran dan berhasil menangkap satu orang pelaku oleh tim penyidik Subdit 4 Ditipideksus Bareskrim Polri.

“Informasi dari masyarakat kemudian dilakukan penelusuran, sehingga penyidik berhasil menangkap tersangka MM dengan membawa uang palsu yang berasal dari tersangka AF. Dalam menjalankan aksinya para tersangka memiliki peran yang berbeda-beda dalam melakukan pemalsuan uang,” jelas Ramadhan.

Lebih lanjut kata Ramadhan, total ada 2.000 lembar dolar Amerika senilai dengan Rp.3.035.010.000 (tiga miliar tiga puluh lima juta sepuluh ribu rupiah), 1 unit sepeda motor Honda Revo, tas ransel berwarna biru, tas selempang warna hitam, tas selempang warna cokelat, tas belanja berwarna merah, dompet, hand phone, dan surat keterangan domisili atas nama MM.

Atas perbuatan tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal tindak pidana kejahatan terhadap mata uang asing yakni membuat atau meniru dan atau menyimpan dan atau mengedarkan mata uang asing palsu seolah-olah asli dan tidak dipalsukan dan membawa senjata tajam tanpa hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 244 KUHP dan Pasal 245 Jo 55 KUHP. (Red)

Sumber: Humas Polri

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Koperasi Barata: Bung Hatta Sang Proklamator Pemikiran Ekonomi Kerakyatan sebagai Bapak Koperasi Indonesia

19 Juli 2025 - 02:16 WIB

Koperasi Barata

Pengawasan Diperketat untuk Cegah Peredaran Beras Oplosan di Bogor

19 Juli 2025 - 01:17 WIB

Beras Oplosan Bogor

PWI Jabar Minta Pemkab Indramayu Kaji Ulang Pengosongan Gedung Graha Pers

18 Juli 2025 - 23:16 WIB

PWI Jabar

Raden Muhammad Alief Firdaus Mewakili Desa Ciledug Raih Penghargaan Peringkat ll Tahfidz Al-Qur’an di MTQ Kecamatan Setu

18 Juli 2025 - 13:50 WIB

MTQ Kecamatan Setu

Pemprov Jabar Sediakan 25 Titik Wifi Publik Gratis, Cek Lokasinya

18 Juli 2025 - 10:49 WIB

WIFI Gratis

Bhabinkamtibmas Desa Ragemanunggal Aipda Marsono S.H Dampingi Kanit Binmas Polsek Setu Iptu Budiawan, Giat MPLS di SMKN 2 Setu

18 Juli 2025 - 09:51 WIB

MPLS SMKN 2 Setu
Trending di NEWS