Wow! Bareskrim Polri Bongkar Peredaran Uang Palsu Sebanyak Rp 3 Miliar di Bekasi dan Bandung       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 15 Feb 2023 22:13 WIB ·

Wow! Bareskrim Polri Bongkar Peredaran Uang Palsu Sebanyak Rp 3 Miliar di Bekasi dan Bandung


Wow! Bareskrim Polri Bongkar Peredaran Uang Palsu Sebanyak Rp 3 Miliar di Bekasi dan Bandung Perbesar

JAKARTA – Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Ditipideksusus) berhasil mengungkap peredaran uang palsu dolar AS pecahan USD 100 di Bekasi dan Bandung, Jawa Barat.

Dari pengungkapan itu, Polisi mengamankan delapan orang sebagai tersangka.

“Dari kasus ini polisi menetapkan 8 orang tersangka, 2 ditangkap di Bandung atas nama MM alis D dan AF. Kemudian 6 tersangka lainnya ditangkap di Bekasi atas nama AW, DD, MUS, ET alias AC, IB dan AS alias AB,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, dalam keterangannya saat konfrensi pers di Gedung Divisi Humas Polri dikutip, Rabu (15/2).

BACA JUGA:  Presiden Jokowi Resmikan Bendungan Pamukkulu

Kasus peredaran uang palsu ini, kata Ramadhan, terungkap setelah adanya informasi dari masyarakat yang diterima pihak kepolisian.

BACA JUGA: Polres Metro Bekasi Bekuk Pelaku Kericuhan Hingga Pengerusakan yang Terjadi di Tambun Bekasi

Kemudian dilakukan penelusuran dan berhasil menangkap satu orang pelaku oleh tim penyidik Subdit 4 Ditipideksus Bareskrim Polri.

“Informasi dari masyarakat kemudian dilakukan penelusuran, sehingga penyidik berhasil menangkap tersangka MM dengan membawa uang palsu yang berasal dari tersangka AF. Dalam menjalankan aksinya para tersangka memiliki peran yang berbeda-beda dalam melakukan pemalsuan uang,” jelas Ramadhan.

BACA JUGA:  Kenapa Harus Ada Komite Sekolah?

Lebih lanjut kata Ramadhan, total ada 2.000 lembar dolar Amerika senilai dengan Rp.3.035.010.000 (tiga miliar tiga puluh lima juta sepuluh ribu rupiah), 1 unit sepeda motor Honda Revo, tas ransel berwarna biru, tas selempang warna hitam, tas selempang warna cokelat, tas belanja berwarna merah, dompet, hand phone, dan surat keterangan domisili atas nama MM.

BACA JUGA:  Mendagri Dampingi Presiden Jokowi Tinjau Pembangunan IKN

Atas perbuatan tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal tindak pidana kejahatan terhadap mata uang asing yakni membuat atau meniru dan atau menyimpan dan atau mengedarkan mata uang asing palsu seolah-olah asli dan tidak dipalsukan dan membawa senjata tajam tanpa hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 244 KUHP dan Pasal 245 Jo 55 KUHP. (Red)

Sumber: Humas Polri

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Magang Nasional 2026 Dibuka, 150 Ribu Lulusan Dapat Kesempatan

12 Agustus 2026 - 12:55 WIB

Magang Nasional

Rp1 Miliar Disalurkan, Baznas Bekasi Geser Pola Bantuan ke Pemberdayaan

11 Agustus 2026 - 11:43 WIB

Polda Metro Jaya Juara E-Sports Kapolri Cup 2026

11 Agustus 2026 - 09:39 WIB

Kubu Raya Juara Umum, Kayong Utara Masuk 5 Besar di Penutupan MTQ XXXIV Kalbar

10 Agustus 2026 - 11:46 WIB

Kubu Raya Juara Umum MTQ

Jasa Raharja Hadirkan Pelayanan Maksimal Kepada masyarakat 

9 Agustus 2026 - 19:59 WIB

Sambut HUT RI ke-81, Pemdes Cikarageman Gelar Gerak Jalan Santai

8 Agustus 2026 - 21:54 WIB

Gerak Jalan Santai Cikarageman
Trending di NEWS