KONTEKSBERITA.com – Galian Tanah Merah di RT 02 RW 02, Desa Mukti Jaya, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi dikecam warga. Pasalnya galian tersebut diduga kuat tidak memiliki ijin beroperasi. Armada yang melewati jalan umum, selain mengganggu aktivitas warga juga berpotensi merusak infrastruktur jalan Desa Mukti Jaya.
Padahal, jalan yang dilewati, baru saja diperbaiki Pemkab Bekasi. Ironisnya, pengusaha galian tidak pernah memikirkan warga akan dampak dari aktivitas Galian C tersebut.
Salah satu warga Setu, Ardian Gazali menduga kuat, Galian tanah merah tersebut tidak mengantongi ijin resmi. Karena kalau memiliki ijin resmi, tidak akan mengganggu aktivitas warga, ada aturan yang tidak boleh dilanggar.
“Saya heran kepada pengusaha galian tanah, kenapa tidak memikirkan warga yang terganggu aktivitasnya. Jalan menjadi ngebul. Saya berharap Pemerintah Kabupaten Bekasi merespon keluhan masyarakat,” ungkap Ardian.
Kasi Trantib Kecamatan Setu, Marwah Ganda Wijaya, merespon cepat.
“Terimakasih infonya, saya sudah perintahkan anggota untuk mengecek langsung ke lapangan. hasilnya pihak desa sudah menyurati Satpol PP Pemda Kabupaten Bekasi, adanya kegiatan galian tanah tersebut, ungkapnya melalui pesan WhatsApp. Selasa (20/8/2024).
Penulis : Sukayat
*Update Berita Lainnya di Google News.