Polres Metro Bekasi Ungkap Kasus Peredaran Narkoba, 8 Pelaku Diamankan       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 14 Agu 2024 14:41 WIB ·

Polres Metro Bekasi Ungkap Kasus Peredaran Narkoba, 8 Pelaku Diamankan


Press Release Polres Metro Bekasi Ungkap Kasus Peredaran Narkoba. (Dok: Istimewa) Perbesar

Press Release Polres Metro Bekasi Ungkap Kasus Peredaran Narkoba. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba senilai Rp7,7 Miliar dalam rentang waktu dari 3 Juni hingga 8 Agustus 2024, yang melibatkan 9 perkara yang ditangani.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes. Pol. Benediktus Twedi Aditya Bennyahdi, menyatakan bahwa pengungkapan kasus narkoba ini termasuk dalam skala besar. Menurutnya, keberhasilan ini diyakini dapat menyelamatkan 36.152 nyawa.

“Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat dan pengembangan kasus di Kosambi, yang menunjukkan adanya peredaran sabu oleh JA. Tim Kasatresnarkoba melakukan pengembangan dan berhasil menangkap para pelaku,” ujar Kapolres dalam konferensi pers di Mapolres Metro Bekasi pada Rabu (14/08/2024).

Pelaku yang berhasil diamankan berjumlah 8 orang dengan inisial K, MJ, FF, H, HE, AW, JA, dan S, semuanya sudah dewasa dan berasal dari Karawang, Bekasi, Bogor, dan Jakarta Utara.

Operasi pengungkapan ini dilakukan di beberapa lokasi, seperti rumah kontrakan di Rawa Singa, Desa Kelapa Nunggal, Kabupaten Bogor; rumah di Kp. Walahir, Cikarang Utara; Jl. Tambak Baya, Karawang Barat; Perum Griya Asri, Sumberjaya, Tambun Selatan; kp. Cibeber, Simpangan, Cikarang Utara; Jl. Kebalen, Bahagia, Babelan; dan PIK 2, Selembaran Jati, Kosambi, Tangerang, Serta di Hotel Kepu, Jl. Kepu Selatan, Kemayoran, Jakarta Pusat; dan Hotel Fashion, Gunung Sahari, Jakarta Pusat.

“Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain ganja seberat 529,87 gram, ekstasi sebanyak 5.808 butir, sabu sebanyak 212,14 gram, sinte sebanyak 288,8 gram, binit sinte sebanyak 445 gram, ketamin/key sebanyak 406 gram, 1 unit motor, 11 unit handphone, dan 5 unit timbangan elektrik,” tambahnya.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 111 ayat 2 UU No 35/2009 tentang Narkotika, dan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat 2 UU No 17/2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara antara 6 hingga 20 tahun bahkan seumur hidup.

Kompol Dedi Herdiana, Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi, menjelaskan bahwa modus operandi para pelaku adalah dengan bertransaksi melalui akun media sosial Instagram.

Mereka juga terlibat dalam jaringan yang melibatkan Malaysia, Medan, Lampung, Jakarta, dan Bekasi.

 

(Red)

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Polri Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, Tiga Operator Ditangkap di Jakarta

25 Agustus 2025 - 12:08 WIB

Siber Bareskrim

Kades Samen S.Sos dan Kapolsek Cikarang Barat Hadiri Kampoeng Festive 2025 di Telajung Meriahkan HUT RI ke-80

24 Agustus 2025 - 20:39 WIB

Kades Samen

Paguyuban Pemuda 01 Desa Lubangbuaya Setu Gelar Jalan Sehat dan Lomba Mancing Semarakkan HUT RI ke-80

24 Agustus 2025 - 13:12 WIB

Paguyuban Pemuda Lubangbuaya

Rayakan Kemerdekaan, Pemdes Tamanrahayu Gelar Pesta Rakyat dengan Wayang Golek

24 Agustus 2025 - 10:51 WIB

Pesta Rakyat Desa Tamanrahayu

Pastikan Aman, Kapolsek Setu Beri Imbauan Kamtibmas Menjelang Pelaksanaan Nusantara Open 2025 di Stadion Garuda Yaksa

23 Agustus 2025 - 17:53 WIB

Nusantara Open 2025

Gelar Ngopi Kamtibmas di Saung Angklung, Polsek Cikarang Barat dan Warga Bahas Solusi Keamanan Lingkungan

23 Agustus 2025 - 14:35 WIB

Saung Angklung
Trending di NEWS