Menu

Mode Gelap
Atlet Judo Polri Sumbang Medali Emas dan Perak di PON XXI Aceh-Sumut Alhamdulillah! 360 Hektar Lahan Pertanian Desa Karangharja Teraliri Air Bandara IKN Siap Uji Coba Pesawat RJ-85 Polri Usut Dugaan Penyelewengan Keuangan PON XXI Aceh-Sumut Pembangunan Jalan Cipasung-Subang-Cilebak Rampung, Jajang Juana: Kado Terindah

NEWS · 14 Agu 2024 14:41 WIB ·

Polres Metro Bekasi Ungkap Kasus Peredaran Narkoba, 8 Pelaku Diamankan


 Press Release Polres Metro Bekasi Ungkap Kasus Peredaran Narkoba. (Dok: Istimewa) Perbesar

Press Release Polres Metro Bekasi Ungkap Kasus Peredaran Narkoba. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba senilai Rp7,7 Miliar dalam rentang waktu dari 3 Juni hingga 8 Agustus 2024, yang melibatkan 9 perkara yang ditangani.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes. Pol. Benediktus Twedi Aditya Bennyahdi, menyatakan bahwa pengungkapan kasus narkoba ini termasuk dalam skala besar. Menurutnya, keberhasilan ini diyakini dapat menyelamatkan 36.152 nyawa.

“Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat dan pengembangan kasus di Kosambi, yang menunjukkan adanya peredaran sabu oleh JA. Tim Kasatresnarkoba melakukan pengembangan dan berhasil menangkap para pelaku,” ujar Kapolres dalam konferensi pers di Mapolres Metro Bekasi pada Rabu (14/08/2024).

Pelaku yang berhasil diamankan berjumlah 8 orang dengan inisial K, MJ, FF, H, HE, AW, JA, dan S, semuanya sudah dewasa dan berasal dari Karawang, Bekasi, Bogor, dan Jakarta Utara.

Operasi pengungkapan ini dilakukan di beberapa lokasi, seperti rumah kontrakan di Rawa Singa, Desa Kelapa Nunggal, Kabupaten Bogor; rumah di Kp. Walahir, Cikarang Utara; Jl. Tambak Baya, Karawang Barat; Perum Griya Asri, Sumberjaya, Tambun Selatan; kp. Cibeber, Simpangan, Cikarang Utara; Jl. Kebalen, Bahagia, Babelan; dan PIK 2, Selembaran Jati, Kosambi, Tangerang, Serta di Hotel Kepu, Jl. Kepu Selatan, Kemayoran, Jakarta Pusat; dan Hotel Fashion, Gunung Sahari, Jakarta Pusat.

“Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain ganja seberat 529,87 gram, ekstasi sebanyak 5.808 butir, sabu sebanyak 212,14 gram, sinte sebanyak 288,8 gram, binit sinte sebanyak 445 gram, ketamin/key sebanyak 406 gram, 1 unit motor, 11 unit handphone, dan 5 unit timbangan elektrik,” tambahnya.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 111 ayat 2 UU No 35/2009 tentang Narkotika, dan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat 2 UU No 17/2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara antara 6 hingga 20 tahun bahkan seumur hidup.

Kompol Dedi Herdiana, Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi, menjelaskan bahwa modus operandi para pelaku adalah dengan bertransaksi melalui akun media sosial Instagram.

Mereka juga terlibat dalam jaringan yang melibatkan Malaysia, Medan, Lampung, Jakarta, dan Bekasi.

 

(Red)

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Atlet Judo Polri Sumbang Medali Emas dan Perak di PON XXI Aceh-Sumut

16 September 2024 - 17:05 WIB

Atlet Judo Polri

Alhamdulillah! 360 Hektar Lahan Pertanian Desa Karangharja Teraliri Air

14 September 2024 - 12:24 WIB

Desa Karangharja

Bandara IKN Siap Uji Coba Pesawat RJ-85

13 September 2024 - 10:08 WIB

Bandara IKN

Polri Usut Dugaan Penyelewengan Keuangan PON XXI Aceh-Sumut

12 September 2024 - 13:21 WIB

Keuangan PON Aceh-Sumut

Pembangunan Jalan Cipasung-Subang-Cilebak Rampung, Jajang Juana: Kado Terindah

11 September 2024 - 10:40 WIB

Jajang Juana DPRD Kuningan

Ketua PWI Bekasi Raya, Ade Muksin; KPU Kota & Kabupaten Bekasi Harus Transparan

10 September 2024 - 17:07 WIB

Ketua PWI Bekasi Raya
Trending di NEWS