KONTEKSBERITA.com – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan tanggal 15 Januari sebagai Hari Desa melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2024.
Diktum Kesatu dari Keputusan Presiden tersebut menyatakan, “Menetapkan tanggal 15 Januari sebagai Hari Desa,” yang dapat diakses melalui laman JDIH Sekretariat Kabinet.
Penetapan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa desa, sebagai unsur penyelenggara pemerintahan yang langsung melayani masyarakat dengan segala keanekaragaman adat istiadat dan budayanya, memiliki peran penting dalam pemerataan kesejahteraan dan memperkokoh bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Tujuan penetapan Hari Desa adalah untuk memperkuat peran desa dalam membangun pemahaman masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan, menjadikan desa sebagai subjek pembangunan, pemberdayaan masyarakat, pusat pertumbuhan dan kebudayaan daerah, serta untuk mempublikasikan kemajuan desa.
“Untuk memperkuat peran desa dan dalam rangka membangun pemahaman masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan agar menjadikan desa sebagai subjek pembangunan, pemberdayaan masyarakat, pusat pertumbuhan dan kebudayaan daerah, serta untuk mempublikasikan kemajuan desa, perlu ditetapkan Hari Desa untuk mengingatkan seluruh elemen bangsa bahwa desa merupakan unsur pemerintahan terdepan dan terdekat dengan masyarakat dalam menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia,” bunyi Keppres.
Penetapan tanggal 15 Januari ini merujuk pada tanggal diundangkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang memberikan kejelasan status dan kepastian hukum atas desa dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.
“Diundangkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mengatur secara komprehensif mengenai peran dan kedudukan desa pada tanggal 15 Januari 2014, merupakan momentum yang memberikan kejelasan status dan kepastian hukum atas desa dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia demi mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia,” disebutkan dalam Keppres.
Perlu dicatat bahwa Hari Desa tidak dijadwalkan sebagai hari libur, sesuai dengan Diktum Kedua dari Keputusan Presiden ini. Keputusan Presiden ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu tanggal 31 Juli 2024, dan ditetapkan di Jakarta.
(Red)
*Update Berita Lainnya di Google News.