Forum BPD dan APDESI Kabupaten Bekasi Gelar Silaturahmi dan Syukuran Perpanjangan Masa Kerja       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 23 Jun 2024 00:16 WIB ·

Forum BPD dan APDESI Kabupaten Bekasi Gelar Silaturahmi dan Syukuran Perpanjangan Masa Kerja


Forum BPD dan APDESI Kabupaten Bekasi Gelar Silaturahmi dan Syukuran Perpanjangan Masa Kerja. (Dok: Istimewa) Perbesar

Forum BPD dan APDESI Kabupaten Bekasi Gelar Silaturahmi dan Syukuran Perpanjangan Masa Kerja. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Forum Badan Permusyawaratan Desa (FBPD) bersama Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) beserta perangkat Desa Se-Kabupaten Bekasi menggelar acara silhturahmi dan syukuran dalam rangka perpanjangan masa kerja selama 2 tahun.

Dengan tema “Bersyukur, Silahturahmi, Merajut Kekuatan Desa Menuju Kabupaten Bekasi Yang Lebih Baik”. Kegiatan di gelar di lokasi Kampung Wisata Taman Lansia, Desa Kertarahayu, Kecamatan Setu, Sabtu (22/06/2024) pagi.

Hadir dalam kegiatan tersebut Ditjjen Bina Pemdes Kemendagri Drs. Nana Wahyudi, M.si., Ketua DPRD Kabupaten Bekasi BN. Holik Qodratullah, S.E., Plh Kepala Dinas DPMD Kabupaten Bekasi Drs. H. Jaoharul Alam, Camat Setu Joko Dwijatmoko beserta Muspika Kecamatan Setu, Ketua Forum BPD Kabupaten Bekasi H. Karno Sirlani, Ketua APDESI Kabupaten Bekasi Bahrudin, S.E., Ketua Forkasi Aris Budiono, S.AP, Kepala Desa dan BPD se-Kabupaten Bekasi.

Forum BPD

Dalam sambutannya, Ketua Forum BPD Kabupaten Bekasi, H. Karno, mengatakan bahwa kegiatan ini semata-mata bentuk rasa syukur dan apresiasi atas lahirnya Undang-Undang No.3 Tahun 2024 Tentang Desa.

BACA JUGA:  Saksi Maylanie Lubis Ungkap Bukti Akta Van Dading Kasus EDCCash, Minta Hakim Putuskan Keadilan Ganti Rugi 690 miliar

“Wujud rasa syukur serta apresiasi kepada rekan-rekan yang dalam proses perjuangan bersama untuk melahirkan Undang-Undang No.3 tahun 2024 ini terus aktif dan mensupport kami. Revisi undang-undang no 3 tahun 2024 tentang perubahan undang-undang no.6 tahun 2014 tentang desa,” ujarnya.

“ini juga perjuangan kepala desa yang terhimpum dalam Apdesi. Ada 8 organisasi Desa, dan semuanya bersatu yang membuat kita kuat. Oleh karena itu kita, di Bekasi sebelum ada Desa bersatu di Indonesia, di Kabupaten Bekasi sudah bersatu duluan. Hikma dari ini, lahirlah Undang-undang no.3 yang pada hakekatnya memperpanjang masa kerja Kepala Desa,” sambung karno.

APDESI Kabupaten Bekasi

Sementara itu, Ketua Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Bekasi Bahrudin, S.E. mengatakan bahwa dengan diperpanjangnya masa jabatan Kepala Desa selama 2 Tahun, harus diikuti dengan kinerja pelayanan terhadap masyarakat yang lebih baik lagi.

BACA JUGA:  Disperkimtan Kabupaten Bekasi Realisasikan Ribuan Pemasangan PJU

“Dengan diperpanjangnya masa kerja Kepala Desa dan BPD, saya berpesan kepada rekan-rekan saya, agar selalu meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat yang lebih baik lagi. Dan kita sebagai Kepala Desa, sebagai pengguna anggran harus berhati-hati dan waspada jangan keluar dari koridor yang ada. Sinergitas BPD juga di harapakan untuk mengingatkan bilamana Kepala Desa keluar dari koridor yang ada. Harus kompak dan bersatu,” kata Bahrudin.

“Kita Kepala Desa dan BPD harus bersatu membangun Desa masing-masing untuk lebih baik lagi,” tambahnya.

Ketua DPRD Kabupaten Bekasi

Masih di tempat yang sama, Ketua DPRD Kabupaten Bekasi BN. Holik Qodratullah mengungkapkan bahwa pemerintah pusat telah mengambil keputusan yang tepat dengan memperpanjang masa kerja Kepala Desa dan BPD.

BACA JUGA:  Pemprov Jabar Sediakan 25 Titik Wifi Publik Gratis, Cek Lokasinya

“Pemerintah pusat jeli, karena memang ini menjelang Pemilukada serentak. Hal inilah dimungkinkan agar pemerintahan berjalan stabil. Paska nanti dilantiknya Presiden di bulan Oktober, dan dilanjut dengan Pilkada”.

“Diharapkan Kades dan BPD menjadi stakeholder di Pemerintahan Desa punya kemampuan sebagai Tokoh kira dapat menunjukan satu apresiasi yang nyata tentang perjalanan Pemilu nanti bisa berjalan lancar,” jelas BN. Holik.

Dirinya juga mengatakan bahwa kegiatan silahturahmi dan syukur ini merupakan implementasi dari rasa suka cita dengan bertambahnya masa tugas selama 2 Tahun.

“Jadi bentuk rasa syukur Kades dan BPD atas ditambahnya 2 tahun. Kenapa ada penambahan? Karena adanya Pemilu serentak, pemerintah menyiapkan dalam skala besar nasional bagaimana pemilu bisa berjalan. Dan ini juga merupakan satu representatif keinginan masyarakat Kabupaten Bekasi, terlihat juga bagaimana keharmonisan antara BPD dan Kades,” pungkasnya.

 

(Red)

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 28 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Polisi Bongkar Peredaran Narkoba di THM New Zone Medan, 4 Orang Jadi Tersangka

27 Mei 2026 - 12:51 WIB

THM New Zone

FKPPI 0907 Bekasi Ikuti Pembinaan Ormas untuk Jaga Kondusivitas Wilayah

26 Mei 2026 - 11:19 WIB

FKPPI 0907 Bekasi

Integrasi Digital Jasa Raharja-BPJS Permudah Penanganan Kecelakaan Kerja

26 Mei 2026 - 08:28 WIB

Warga Protes, Pemkot Bekasi Tunda Penutupan Perlintasan KA Ilegal di Medan Satria

26 Mei 2026 - 08:22 WIB

BRI Bogor Pajajaran Tebar Kepedulian Lewat Jumat Berkah

25 Mei 2026 - 13:59 WIB

BRI Bogor Pajajaran

Komisi V DPR RI Tinjau Flyover Bulak Kapal, Pemkot Bekasi Dorong Percepatan Infrastruktur

24 Mei 2026 - 10:36 WIB

Trending di NEWS