Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik di Medsos, Ian Haryanto dan Ira Safitri Sepakat Berdamai       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 27 Jul 2024 22:16 WIB ·

Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik di Medsos, Ian Haryanto dan Ira Safitri Sepakat Berdamai


Kuasa Hukum Ian Haryanto Bersama Ira Safitri dan Ketua RW 005 Desa Lubangbuaya Setu usai penandatanganan Surat Kesepakatan Damai. (Dok: Istimewa) Perbesar

Kuasa Hukum Ian Haryanto Bersama Ira Safitri dan Ketua RW 005 Desa Lubangbuaya Setu usai penandatanganan Surat Kesepakatan Damai. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Mencuatnya kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial Facebook yang dilakukan oleh Ira Safitri W.K warga desa Lubangbuaya Setu terhadap Ian Haryanto warga desa Cijengkol Setu kini berakhir damai.

Keduanya mencapai kesepakatan damai setelah pihak dari keluarga Ira Safitri menanggapi surat somasi kedua yang dilayangkan Kuasa Hukum Ian Haryanto.

Selain itu, Ira Safitri juga sudah memposting permohonan maaf kepada Ian Haryanto di group Facebook Warga Setu Kab. Bekasi beberapa waktu lalu.

Atas dasar itu, Ian Haryanto melalui Kuasa Hukumnya memutuskan untuk tidak melanjutkan perkara hukum lebih lanjut terhadap Ira Safitri.

BACA JUGA:  Pemprov Jabar Siap Pulangkan Rizki dari Kamboja

“Saya kasihan dan masih menghargai keluarganya jika diproses hukum sampai ke tingkat yang lebih jauh, semoga ini menjadi pelajaran buat dia,” ucap Ian Haryanto.

Adapun sebagai bukti perdamaian, kedua pihak menandatangani surat kesepakatan perdamaian bersama yang disusun Kuasa Hukum Ian Haryanto.

Pencemaran Nama Baik Ian Haryanto

Ira Safitri W.K. usai menandatangani surat kesepakatan perdamaian. (Dok: Istimewa)

Ira Safitri menandatangani surat kesepakatan damai di kediamannya di Kp. Lubangbuaya RT 004 RW 005, Desa Lubangbuaya, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi pada Sabtu (27/7/2024) sore.

BACA JUGA:  Kemenpora Perkuat Pendataan Industri Olahraga Lewat Sosialisasi Aplikasi Nasional

Saat penandatanganan surat tersebut, Ira Safitri didampingi temannya, Deyanti, serta ketua RW setempat, Ajung, yang juga bertindak sebagai saksi dalam surat kesepakatan perdamaian tersebut.

Ajung selaku ketua RW, menyampaikan harapannya bahwa kejadian ini menjadi pelajaran berharga bagi Ira Safitri dan semua pihak tentang pentingnya bersikap bijak dalam bermedia sosial.

“Ini menjadi pelajaran penting bagi Ira dan semua orang agar tidak sembarangan dalam menggunakan media sosial,” ujar Ajung.

Sementara itu, Luthfi Firdani, SH dan Agus Bahtiar, SH dari Kantor Hukum AB Law Firm & Partner’s selaku Kuasa Hukum Ian Haryanto, menjelaskan bahwa dengan disepakatinya surat kesepakatan perdamaian ini, perkara dianggap selesai.

Pencemaran Nama Baik Ian Haryanto

Ian Haryanto Bersama Kuasa Hukum dari Kantor Hukum AB Lawfirm & Partner’s usai menandatangani surat perdamaian. (Dok: Istimewa)

“Klien kami, Ian Haryanto, menerima permohonan maaf dari Ira Safitri W.K atas dugaan pencemaran nama baik di media sosial. Kedua belah pihak sepakat untuk berdamai, yang berarti kasus ini ditutup dan tidak akan dilanjutkan ke proses hukum lebih lanjut,” ungkap Luthfi Firdani, SH.

BACA JUGA:  Ramalan BMKG Soal Suhu Panas di Indonesia, Sampai Kapan?

Selain itu, kata dia, penandatanganan surat kesepakatan perdamaian ini akan menjadi dasar yang mengikat secara hukum bahwa status mereka kini dalam keadaan damai.

 

(Red)

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 34 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Jelang Mudik Lebaran 2026, Pemkot Bekasi dan Tiga Pilar Siagakan Personel Pengamanan

13 Maret 2026 - 13:28 WIB

Forum Jasa Raharja Bahas Kesiapan Mudik Lebaran 2026, Keselamatan Jadi Prioritas

13 Maret 2026 - 13:05 WIB

Sidang Perdata di Bale Bandung Jadi Sorotan, Tergugat Berulang Kali Tak Hadir

13 Maret 2026 - 12:55 WIB

Sidang Perdata PN Bale Bandung

Genap Setahun, Danantara Perkuat Fondasi Pengelolaan Investasi Negara

13 Maret 2026 - 10:47 WIB

Sengketa Pengelolaan Pasar Patrol Mencuat, Tergugat Disebut Kuasai Tanpa Dasar Hukum

13 Maret 2026 - 09:27 WIB

Pasar Patrol

Soal Pemisahan Aset Kota dan Kabupaten Bekasi, Tri Adhianto Ngadu Ke KDM

13 Maret 2026 - 00:35 WIB

Trending di NEWS